Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat kebijakan muatan lokal sehingga kemampuan industri dalam negeri pun meningkat.
Indonesia terus memperkuat, melindungi, dan meningkatkan daya saing produk manufakturnya, sehingga negara tetap menjadi tuan rumah bagi produknya di pasar dalam negeri. Tekad serupa itu merupakan sebuah kewajaran, mengingat Indonesia merupakan pasar yang empuk bila dilihat dari sisi jumlah populasinya.
Gempuran produk impor memang menjadi persoalan tersendiri bagi negeri ini. Itulah sebabnya, Kementerian Perindustrian sebagai pengampu di sektor industri memiliki kebijakan strategis, yakni antara lain, terus memperkuat kebijakan muatan lokal agar kemampuan industri dalam negeri mengalami peningkatan.
Khusus berkaitan dengan kebijakan implementasi TKDN, beberapa regulasi sudah ada. Di antaranya, Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan Keputusan Presiden nomor 24 tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri.
Nah, dalam konteksi itulah Kementerian terus menggencarkan peningkatan kualitas produk dalam negeri dengan mendorong pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) bagi industri dalam negeri. Tujuan adanya sertifikat TKDN itu adalah memberi jaminan bagi produk yang dibuat oleh industri dalam negeri agar dapat dibeli pemerintah melalui pengadaan barang dan jasa.
Hal itu termasuk yang dapat dimanfaatkan oleh industri kecil (IK), sesuai Peraturan Menteri Perindustrian nomor 46 tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil. “Penerbitan sertifikat TKDN bagi industri kecil ini sudah semakin mudah dan tanpa biaya,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita di Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Dirjen IKMA menyebutkan, kemudahan yang diberikan berupa penyederhanaan penghitungan nilai TKDN. “Jadi, industri kecil akan melakukan penghitungan sendiri nilai TKDN-nya, yang meliputi aspek bahan atau material langsung, tenaga kerja langsung, biaya tidak langsung pabrik (factory overhead), dan biaya untuk pengembangan,” tuturnya.
Reni mengemukakan, aturan TKDN IK bertujuan agar industri kecil dapat menjadi sasaran belanja pemerintah, BUMN, dan BUMD. Tahun ini, Kemenperin menargetkan sebanyak 2 juta produk IKM dapat masuk ke dalam e-catalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Tidak itu saja, melalui Kebijakan P3DN dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah pusat dan daerah, BUMD, serta BUMN pun diharapkan dapat memperluas pasar produk dalam negeri, sekaligus memberikan multiplier effect yang besar untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional tahun ini dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.
Menurut Reni, fasilitasi sertifikat TKDN IK tidak hanya bermanfaat untuk menggenjot ekonomi nasional, melainkan juga memberikan benefit bagi pelaku industri kecil agar semakin naik kelas dan usahanya lebih berkembang. Apalagi, bila menyitir pernyataan Presiden Joko Widodo yang terus mendorong penggunaan produk dalam negeri dan produk UMKM, pengadaan barang jasa pemerintah wajib menggunakan produk dengan TKDN minimal 25 persen ketika sudah terdapat produk dengan akumulasi nilai TKDN dan BMP minimal 40 persen.
Penghitungan nilai TKDN-IK dilakukan secara mandiri oleh pelaku industri kecil melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Oleh karena itu, pelaku industri kecil yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat TKDN-IK diwajibkan untuk memiliki akun SIINas terlebih dahulu.
Selanjutnya, industri kecil dapat melampirkan dokumen yang diperlukan terkait nilai kandungan dalam negeri untuk diverifikasi oleh Kemenperin. “Proses verifikasi hanya memerlukan waktu lima hari kerja dan sertifikat dapat dicetak mandiri oleh industri pemohon. “Semua proses dilakukan melalui SIINas secara daring,” imbuh Reni.
Di samping itu, Kemenperin terus menggelar kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis pengajuan permohonan penerbitan sertifikat TKDN di berbagai daerah. Pada awal tahun ini, sosialisasi dimulai pada 10 Januari 2023 di Kota Banda Aceh.
Untuk itu digelar bimbingan teknis yang dihadiri secara luring oleh 200 pelaku usaha industri kecil di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar yang telah memiliki nomor induk berusaha dengan KBLI usaha industri. Hadir pula sebanyak sekitar 500 pelaku usaha secara daring.
Selain mengenai ketentuan dan tata cara perhitungan nilai TKDN untuk industri kecil, Ditjen IKMA juga menggelar sosialisasi pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi industri di tengah persaingan pasar. Dalam kegiatan tersebut, Klinik Kekayaan Intelektual Ditjen IKMA juga membuka fasilitasi pendaftaraan KI bagi industri kecil yang belum memiliki merek, cipta, desain industri, dan paten.
Sepanjang 2022, Klinik Kekayaan Intelektual Ditjen IKMA telah memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual untuk 497 merek. “Kami berharap, melalui kerja sama dengan berbagai kementerian/lembaga, pemda, dan asosiasi IKM, akan meningkatkan kesadaran akan pentingnya KI dalam persaingan usaha,” tutur Reni.
Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari