Indonesia.go.id - Mengurus Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil

Mengurus Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil

  • Administrator
  • Rabu, 21 Agustus 2019 | 18:44 WIB
PENSIUN PNS
  Ilustrasi. Foto: Istimewa

PNS wajib pensiun setelah usianya mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) antara 53 hingga 65 tahun tergantung golongan.

Dewasa ini makin banyak bidang pekerjaan yang bisa didapatkan oleh masyarakat Indonesia. Setiap individu memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak dengan cara bekerja  Kesempatan untuk mendapatkan penghasilan pun makin terbuka pada era modern ini, mulai dari karyawan swasta, wirausaha, hingga mengabdi kepada negara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pekerjaan yang terakhir disebut mejadi magnet tersendiri bagi para pelamar yang masih mencari pekerjaan. Selain karena mendapat gaji tetap, menjadi PNS juga mendapat jaminan hari tua dalam bentuk dana pensiun. PNS wajib pensiun setelah usianya mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) antara 53 hingga 65 tahun tergantung golongan. Bagi PNS yang mendekati BUP, Anda harus tahu apa saja yang diperlukan untuk mengurus pengajuan pensiun.

Berikut beberapa syarat yang harus disiapkan PNS untuk mengajukan pensiun:

  1. Surat pengantar dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing yang ditunjukan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  2. Surat permohonan pensiun dari yang bersangkutan
  3. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan atau janda/duda/anaknya
  4. Fotokopi Surat Keterangan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) CPNS dan PNS (legalisir)
  5. Fotokopi sah Surat Keputusan pangkat terakhir (legalisir)
  6. Fotokopi sah surat nikah
  7. Fotokopi sah surat keputusan akte kelahiran/kenal lahir anak
  8. Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat (jika pensiun karena meninggal)
  9. Surat keterangan janda/duda dari kelurahan/desa/camat (jika janda/duda)
  10. Fotokopi sah daftar keluarga diketahui kepala kelurahan/desa/camat
  11. Pas foto ukuran 3X4 sebanyak 5  lembar

Untuk PNS yang pensiun karena kasus khusus, ada tambahan syarat berupa:

  • Kenaikan Pangkat Pengabdian

      A. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun terakhir

      B. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam satu tahun terakhir

  • Pensiun cacat karena dinas

Surat keterangan dari tim penguji kesehatan yang menyatakan jenis cacat yang diderita oleh yang bersangkutan yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan PNS

  • Pensiun karena tewas

Surat keterangan kenaikan pangkat anumerta sementara yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari instansi pegawai yang bersangkutan

PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari jabatan PNS. Masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS mendapat uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 kali penghasilan PNS terakhir yang diterima. Meski sedang menjalani persiapan pensiun, PNS wajib memenuhi panggilan kedinasan, menyampaikan informasi yang terkait dengan kedinasan, atau masuk bekerja apabila diperlukan.