Suplai aliran listrik adalah tulang punggung pertumbuhan ekonomi. Tanpa daya listrik cukup, kegiatan sosial ekonomi terhambat. Investor tidak mau masuk berbisnis jika tidak ada jaminan aliran listrik.
Ketersediaan listrik adalah syarat mutlak menurut kriteria ease of doing business yang diacu Bank Dunia. Di tengah situasi pandemi Covid-19, manajemen tata kelola ketenagalistrikan nasional menjadi amat strategis.
Oleh karena itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak April 2020 telah menggulirkan stimulus keringanan tagihan listrik maupun pembebasan abonemen kepada golongan rumah tangga bersubsidi maupun industri kecil dan menengah (UKM), bisnis, sosial, dan layanan tertentu.
Golongan pelanggan listrik inilah yang disasar karena paling terdampak akibat kebijakan pembatasan sosial berskala besar. Kebijakan ini diteruskan hingga Desember 2020.
PT PLN selaku operator kelistrikan nasional mengungkapkan, telah menyerap dana stimulus listrik dari pemerintah sebesar Rp8,4 triliun sejak April-September 2020 atau sekitar 56% dari total anggaran stimulus listrik yang diperkirakan mencapai Rp15 triliun hingga akhir tahun ini.
Kucuran dana pemerintah tersebut sebagai subsidi bagi para pelanggan rumah tangga berdaya 450 Volt Ampere (VA), 900 VA, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), hingga pelanggan bisnis dan industri kecil.
Stimulus ini di antaranya berupa listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA, diskon 50% untuk rumah tangga berdaya 900 VA bersubsidi yang diberikan sejak April.
Di samping itu, listrik gratis untuk industri kecil dan bisnis kecil berdaya 450 VA yang berlaku sejak Mei 2020, serta pembebasan biaya beban dan ketentuan rekening minimum untuk pelanggan bisnis, sosial, dan industri.
Menyangkut kebijakan listrik gratis bagi pelanggan bisnis kecil dan industri kecil berdaya 450 VA yang berlaku sejak Mei 2020, dana yang telah terserap untuk program ini mencapai Rp94 miliar dari total anggaran Rp151 miliar hingga akhir tahun ini.
Selain itu, PLN juga memberikan stimulus bagi pelanggan UMKM melalui program Super Merdeka berupa keringanan biaya penyambungan (BP) tambah daya sebesar 75%.
Program ini diberikan untuk untuk memberdayakan dan menumbuhkan kegiatan ekonomi bagi UMKM dan Industri Kecil Menengah (IKM). Layanan ini berlaku sejak 4 September 2020 hingga 3 Oktober 2020.
Tidak itu saja. Masyarakat kembali menerima tambahan subsidi listrik. Mulai periode Oktober-Desember 2020, tujuh golongan pelanggan tegangan rendah PLN menikmati penurunan tarif.
Hal tersebut sesuai dengan arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif kepada Direktur Utama PLN melalui Surat No 291/23/MEM.L/2020 terkait penurunan tariff adjustment untuk pelanggan golongan tegangan rendah, terhitung per 1 Oktober 2020. Mulai Oktober hingga Desember 2020, tarif listrik untuk pelanggan golongan rendah yang sebelumnya Rp1.467/kWh kini turun menjadi Rp1.444,70/kWh atau turun Rp22,5/kWh.
Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak Covid-19. Hal ini sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.
"Penurunan tarif listrik ini untuk meringankan beban saudara-saudara kita yang paling terdampak akibat pandemi Covid-19 dan sekaligus untuk bisa lebih mendorong roda perekonomian nasional," ujar Dirjen Ketenalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana di Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Penurunan tarif bagi golongan tegangan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun. Adapun golongan pelanggan listrik yang dapat menikmati penurunan tarif listrik adalah R-1 (rumah tangga) TR 1.300 VA, R-1 TR 2.200 VA, R-2 TR 3.500 VA-5.500 VA, R-3 TR 6.600 VA, B-2 (bisnis) TR 6.600 VA - 200 kVA, P-1 TR 6.600 VA sd 200 kVA, dan P-3 /TR.
Begitupun tarif pelanggan rumah tangga daya 450 VA tetap digratiskan dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50% yang sudah dimulai sejak April 2020. Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100%.
Sebelumnya, pemerintah hanya memberikan diskon tagihan listrik untuk bisnis skala kecil dan industri kecil selama enam bulan, mulai Mei sampai Oktober 2020, kemudian diperpanjang hingga Desember 2020.
Adapun pemberian kompensasi tersebut berupa pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan PT PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA ke atas, pelanggan golongan bisnis daya 1.300 VA ke atas, dan pelanggan golongan industri daya 1.300 VA ke atas. Dengan stimulus ini, pelanggan hanya membayar sesuai penggunaan energi listriknya.
Sementara itu, pembebasan biaya beban atau abonemen, diberlakukan bagi pelanggan golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, pelanggan golongan bisnis daya 900 VA, dan pelanggan golongan industri daya 900 VA.
Rinciannya, untuk golongan pelanggan sosial jumlah pelanggan yang menerima manfaat sebesar 660 ribu pelanggan dengan biaya sebesar Rp318,4 miliar, 566 ribu pelanggan untuk golongan bisnis dengan biaya Rp1,3 triliun dan 29,8 ribu pelanggan industri dengan anggaran sebesar Rp1,4 triliun.
Total, kebutuhan dana pembebasan rekening minimum dan biaya beban/abonemen selama enam bulan sebesar Rp3,07 triliun. Secara keseluruhan, terdapat 33,64 juta pelanggan yang telah menikmati stimulus tarif listrik dari pemerintah dengan menelan biaya sebesar Rp15,4 triliun.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Editor: Firman Hidranto/Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini