Indonesia.go.id - Panduan Aman Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah

Panduan Aman Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah

  • Administrator
  • Jumat, 18 Februari 2022 | 12:10 WIB
COVID-19
  Penerapan protokol kesehatan dalam Ibadah shalat Jumat di Masjid 1/2/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Pemerintah menerbitkan edaran sebagai panduan bagi para pemangku kepentingan dan kalangan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan di masa PPKM.

Pemerintah terus berupaya mencegah meluasnya kasus Covid-19 di masyarakat. Beberapa minggu terakhir kasus corona terus melonjak dipicu varian Omicron. Cakupan vaksinasi Covid-19 dengan dosis tambahan terus digenjot. Meningkatkan protokol kesehatan di tempat umum dan sarana publik juga diterapkan. Termasuk di rumah ibadah. 

Oleh karena itu, sebagai langkah pencegahan Covid-19, Kementerian Agama (Kemenag) kembali menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah. Beleid ini merupakan bagian dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 04 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

"Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron. Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)," terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Minggu (6/2/2022).

Surat edaran ini merupakan panduan bagi para pemangku kepentingan dan kalangan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan di masa PPKM. Bagaimana menerapkan protokol kesehatan mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumuman, dan mengurangi mobilitas (5M) di tempat ibadah.

Ketentuan dalam edaran tersebut, memuat empat hal, yaitu tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring. Apa saja yang menjadi ketentuan dari SE 04 tahun 2022 tersebut? Berikut rinciannya, antara lain:

1. Tempat Ibadah

a. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:

1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:

1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75%  dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 

2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah

a. Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:

1) menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M;

2) melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh

(thermogun);

3) menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;

4) menyediakan cadangan masker medis;

5) melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;

6) mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

7) tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah;

8) memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;

9) melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;

10) memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

11) melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam; dan

12) memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan

pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;

b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit; dan

c) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

b. Pengurus dan pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

 

3. Jemaah

Jemaah:

  1. menggunakan masker dengan baik dan benar;
  2. menjaga kebersihan tangan;
  3. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
  4. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
  5. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
  6. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
  7. menghindari kontak fisik atau bersalaman;
  8. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan
  9. yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

Meski sampai saat ini, Satgas Covid-19 belum menemukan klaster penularan corona di tempat ibadah. Alangkah bijaknya para jemaah untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan tersebut. Mengingat pada tahun sebelumnya, beberapa tempat ibadah juga menjadi klaster penularan. Mari saling jaga dan mengingatkan.

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari