Indonesia.go.id - Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 Cair, Begini Cara Mengeceknya

Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 Cair, Begini Cara Mengeceknya

  • Administrator
  • Sabtu, 17 September 2022 | 15:24 WIB
BANSOS
  Ilustrasi. Mulai 12 September 2022, Kementerian Ketenagakerjaan telah memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 bagi pekerja/buruh. ANTARA FOTO
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu diberikan sekaligus bagi setiap orang yang terdaftar sebagai penerima manfaat.

Mulai 12 September 2022, Kementerian Ketenagakerjaan telah memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh. Seperti halnya pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya, BSU 2022 juga dicairkan secara bertahap.

Dari total 16 juta pekerja yang layak mendapatkan BSU, pada tahap I sebanyak 4,36 juta pekerja/buruh sudah menerima bantuan pemerintah itu. Total dana yang dicairkan Rp2,61 triliun.

Menurut Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, pencairan bantuan subsidi gaji langsung ke rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang dimiliki para pekerja. Selain itu, khusus untuk tahun ini, pemerintah juga mencairkan BSU 2022 dengan menggandeng Kantor PT Pos Indonesia.

Pencairan BSU Rp600 ribu ini, menurut pihak Kementerian Ketenagakerjaan, sekali cair kepada setiap orang yang terdaftar sebagai penerima manfaat. Adapun 16 juta pekerja yang menjadi penerima BSU 2022 harus memenuhi syarat yang diatur di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi pekerja penerima bantuan subsidi upah Rp600 ribu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022;
  3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar upah minimum dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh);
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri;
  5. Bukan penerima bantuan Program Kartu Harapan (PKH);
  6. Bukan penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada tahun berjalan;
  7. Bukan penerima Kartu Prakerja pada tahun berjalan.

 

Lebih lanjut, Sekjen Anwar menyampaikan, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penyaluran, melalui kanal bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut ini cara mengecek penerima bantuan subsidi upah/gaji 2022 untuk pegawai/buruh:

  1. Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
  2. Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU" kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU;
  3. Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu:
  •  Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  •  Nama lengkap
  •  Tanggal lahir
  •  Nama ibu kandung
  1. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan;
  2. Login dan lengkapi kembali biodata diri;
  3. Terakhir, cek pemberitahuan:

- Apabila kamu terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi upah/gaji.

- Apabila ternyata kamu tidak terdaftar, akan ada notifikasi “tidak terdaftar”.

Satu hal, Sekjen Anwar Sanusi menegaskan, pencairan bansos ini memerlukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.

"Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu oleh pekerja/buruh. Namun selain cepat, kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari program ini. Saya berterima kasih kepada para pekerja/buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022," jelas Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi.

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari