Pendaftaran PPPK Guru Agama direncanakan dibuka mulai Mei--Juli 2021, sedangkan tahapan seleksi pada Agustus 2021 hingga Desember 2021.
Pada tahun ini, pemerintah menggelar rekrutmen sekitar 1,3 juta calon aparatur sipil negara (CASN) yang di dalamnya terdapat seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), PPPK, dan mahasiswa sekolah kedinasan. Lowongan itu terbuka untuk instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Alokasi terbesar untuk formasi ASN daerah.
Sementara itu di antara instansi pusat yang akan membuka lowongan PPPK adalah Kementerian Agama (Kemenag). Kemenag akan membuka seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru agama dan guru madrasah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018, PPPK merupakan pegawai pemerintah yang memenuhi syarat tertentu, serta diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
Dalam rangka mengisi kebutuhan guru agama, Kemenag telah mengusulkan 27.303 formasi PPPK untuk guru agama di sekolah negeri. Formasi ini tersebar pada sekolah negeri yang ada di 393 pemerintah daerah.
Selama ini, mayoritas guru binaan Kementerian Agama berstatus non-PNS alias honorer, baik guru madrasah maupun guru agama pada satuan pendidikan sekolah.
Selain itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar juga memastikan ada 9.495 formasi guru madrasah yang bakal dibuka lowongannya pada 2021. Mereka adalah tenaga honorer K-II yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK pada 2019.
Berikut rincian rencana jumlah formasi PPPK guru 2021 di Kemenag:
- Formasi PPPK Guru Madrasah: 9.495 lowongan
- Formasi PPPK Guru Agama Islam: 22.927 lowongan
- Formasi PPPK Guru Agama Kristen: 2.727 lowongan
- Formasi PPPK Guru Agama Katolik: 1.207 lowongan
- Formasi PPPK Guru Agama Hindu: 403 lowongan
- Formasi PPPK Guru Agama Buddha: 39 lowongan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, pihaknya telah membentuk tim konsorsium untuk menyusun proses seleksi guru agama PPPK. “Menyusun rencana dan agenda kerja verifikasi dan sinkronisasi data calon P3K guru agama pada sekolah negeri, menyusun modul, menyusun soal tes kompetensi teknis, dan menyusun instrumen wawancara,” ujarnya, Kamis (8/4/2021).
Pendaftaran PPPK Guru Kemenag rencananya dibuka mulai Mei-Juli 2021, sedangkan rencana pelaksanaan seleksi secara bertahap mulai Agustus 2021 hingga Desember 2021.
Untuk mengikuti seleksi PPPK tersebut ada beberapa persyaratan bagi para guru yang harus dicermati. Berikut syarat untuk mendaftar dan bisa mengikuti seleksi PPPK 2021:
- Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru ekstenaga honorer kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya);
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Pemerintah menerangkan, semua guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas kuota satu juta guru.
- Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi (di tahun yang sama atau berikutnya);
- Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi;
- Pemerintah pusat memastikan ketersediaan anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK;
- Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud.
Berikut urutan proses seleksi PPPK Guru Agama 2021:
- Penetapan kebutuhan passing grade;
- Pendaftaran;
- Seleksi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK);
- Pengelolaan nilai;
- Penetapan NIP PPPK;
Informasi lebih lanjut terkait pendaftaran seleksi PPPK guru agama melalui SSCASN-PPPK, masyarakat dipersilakan untuk mengakses Badan Kepegawaian Nasional (BKN) laman https://sscasn.bkn.go.id/. Pendaftaran tersebut akan terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan dan Tenaga Kependidikan serta Data Kependudukan (Dukcapil).
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari