Indonesia.go.id - Harga Minerba Naik, Investasi Terus Digiring

Harga Minerba Naik, Investasi Terus Digiring

  • Administrator
  • Kamis, 24 Februari 2022 | 06:01 WIB
INVESTASI
  Aktifitas bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Priok.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan harga batu bara acuan (HBA) untuk periode Februari 2022 menjadi sebesar USD188,38 per ton. ANTARA FOTO
Rencana investasi di sektor mineral dan batu bara (minerba) sebesar USD5,01 miliar pada 2022. Namun, kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung tetap perlu diantisipasi.

Harga komoditas batu bara terus mengalami penguatan seiring dengan tingginya permintaan secara global. Di bursa ICE Newcastle, Australia—harga patokan yang dipakai secara internasional—memperdagangkan komoditas di level USD23,25 per ton.

Harga itu merupakan patokan yang diperdagangkan untuk kontrak Februari. Sementara itu, untuk kontrak Maret 2022 dihargai USD224,75 per ton.

Seiring dengan kenaikan harga batu bara global, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun mengeluarkan harga batu bara acuan (HBA) untuk periode Februari 2022 menjadi sebesar USD188,38 per ton.

Kenaikan harga komoditas emas hitam itu tentu membuat sumringah pelakunya. Profit dari kenaikan itu diharapkan dikembalikan dalam bentuk investasi di sektor tersebut, termasuk ke sektor energi baru dan terbarukan.

Sebagai informasi, pencapaian target investasi pada 2021 sebesar USD4,52 miliar atau 105 persen dari target senilai USD4,3 miliar. Kementerian ESDM mencatat realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp75,16 triliun atau 192 persen melampaui target.

Capaian investasi yang melebihi target tersebut tidak dapat dilepaskan dari iklim investasi yang kian kondusif. Selain itu, para pemangku kepentingan sangat gencar melakukan promosi sejumlah proyek potensial secara virtual kepada investor asing.

Beberapa negara yang menjadi tujuan promosi, antara lain, Amerika Serikat, Kanada, dan Australia. Tren positif ini mendorong pemerintah menetapkan target investasi untuk tahun ini sebesar USD5,01 miliar. Target tahun ini diputuskan berdasarkan asumsi produksi batu bara sebesar 550 juta ton dengan nilai HBA sebesar USD67,3 per ton (HBA Februari ditetapkan USD188,38 per ton).

Dalam satu konferensi pers yang digelar Kamis (20/1/2022), Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengemukakan, kementerian itu menargetkan investasi di sektor mineral dan batu bara bisa USD5,01 miliar pada 2022, target itu lebih tinggi jika dibandingkan dengan target investasi pada tahun lalu.

“Untuk 2022 rencana investasi di sektor minerba USD5,01 miliar, kami menyadari kondisi pandemi Covid-19 masih berlangsung, sehingga mengantisipasi itu juga,” ujarnya.

Pencapaian investasi tahun lalu yang melebihi target ternyata tidak diiringi dengan penerimaan PNBP minerba. Penerimaannya turun menjadi Rp42,36 triliun, atau jauh dibandingkan dengan penerimaan pada tahun lalu. Penyebaran virus corona masih menjadi salah satu tantangan di sektor energi.

Langkah untuk mempertahankan dan meningkatkan investasi khususnya di komoditas minerba pada tahun ini ditopang dengan rencana produksi dan pemanfaatan, termasuk rencana pembangunan smelter yang diharapkan dapat kembali berjalan normal pascapandemi Covid-19.

 

Tata Kelola Minerba

Upaya menggiring investasi yang lebih besar di sektor energi dibarengi pemerintah dengan menjaga tata kelola di sektor minerba. Kepastian hukum yang menjadi parameter utama para pemodal dijaga dengan menetapkan kebijakan omnibus law untuk minerba.

Kebijakan itu diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 221.K/HK.02/MEM.B/2021 terkait pedoman pelaksanaan pemindahtanganan IUP/IUPK serta pengalihan sebagian WIUP/ WIUPK bagi IUP/IUPK yang dimiliki BUMN.

Selain itu, ada juga Kepmen ESDM nomor 13.K/HK.02/MEM B/2022 terkait pedoman pelarangan penjualan ke luar negeri dan pedoman pengenaan denda serta dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.

Pemerintah juga tengah membuat rancangan Kepmen ESDM terkait tata cara pemrosesan dan pendaftaran izin usaha pertambangan (IUP) berdasarkan hasil putusan pengadilan, rancangan Kepmen ESDM terkait pedoman pembayaran penyetoran iuran tetap, iuran produksi, dan dana hasil produksi batu bara (DHPB), berikut jumlah atau formula biaya penyesuaian.

Ditilik dari efisiensi dan harga, batu bara masih menjadi sumber energi yang murah dibandingkan dengan energi lainnya, seperti sektor minyak dan gas maupun energi baru terbarukan. Bahkan sekitar 41 persen dari total bahan bakar energi masih didominasi oleh batu bara.

Adapun di sektor hulu minyak dan gas, misalnya, negeri ini memiliki 128 cekungan, di mana sebanyak 74 belum tersentuh kegiatan eksplorasi. Komitmen berbagai negara untuk mulai menerapkan transisi energi dengan menggeser penggunaan bahan bakar yang berasal dari fosil dan beralih ke energi bersih membuat banyak negara yang memiliki cadangan mineral yang melimpah harus menerapkan strategi baru.

Apakah potensi tersebut akan ditinggalkan begitu saja, atau masih akan dieksplorasi dan eksploitasi dalam jangka waktu tertentu?

Langkah pemerintah untuk terus menggenjot investasi dan mendatangkan investor ke tanah air tentu patut diapresiasi dan didukung. Namun, strategi itu perlu dibarengi dengan rencana transisi energi yang tengah menjadi titik perhatian masyarakat dunia.

Kebijakan yang selaras antara hulu dan hilir menjadi kunci keseimbangan dalam rangka menambah pundi-pundi pendapatan negara sekaligus mengawal transisi energi.

 

Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari

Berita Populer