Indonesia.go.id - Anggaran Perlindungan Sosial tetap Disiapkan

Anggaran Perlindungan Sosial tetap Disiapkan

  • Administrator
  • Minggu, 28 Agustus 2022 | 08:45 WIB
APBN 2023
  Petugas Dinas Sosial mendata pekerja pabrik rokok di salah satu pabrik rokok, di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Pada 2022, pemerintah juga mengarahkan penyempurnaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat disinergikan dengan data program sosial pemerintah. ANTARA FOTO/ Harviyan Perdana Putra
Pemerintah tetap mengalokasikan anggaran perlindungan sosial untuk membantu masyarakat miskin dan rentan memenuhi kebutuhan dasarnya.

Presiden Joko Widodo dalam pidato pengantar RAPBN 2023 dan nota keuangannya, pada 16 Agustus 2022 mengisyaratkan, akan tetap mengalokasikan anggaran perlindungan sosial. Alokasi anggaran sebesar Rp479,1 triliun itu untuk membantu masyarakat miskin dan rentan memenuhi kebutuhan dasarnya. Dalam jangka panjang diharapkan, upaya ini akan mampu memotong rantai kemiskinan.

Sejalan dengan hal tersebut, reformasi program perlindungan sosial diarahkan pada perbaikan basis data penerima melalui pembangunan data registrasi sosial ekonomi (Regsosek), penyempurnaan perlindungan sosial sepanjang hayat dan adaptif, subsidi tepat sasaran dan berbasis target penerima manfaat, serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Di samping itu, pemerintah juga mengupayakan peningkatan produktivitas dan kualitas SDM. Untuk itu, disiapkan anggaran pendidikan sebesar Rp608,3 triliun. “Kita harus mampu memanfaatkan bonus demografi dan siap menghadapi disrupsi teknologi. Kita harus menyiapkan sumber daya manusia yang produktif, inovatif, dan berdaya saing global dengan tetap mengamalkan nilai-nilai Pancasila, berakhlak mulia, dan menjaga jati diri budaya bangsa,” kata Presiden Jokowi.

Upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia ditekankan pada lima hal, yaitu peningkatan akses pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan; peningkatan kualitas sarana prasarana penunjang kegiatan pendidikan, terutama di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T); penguatan link and match dengan pasar kerja; pemerataan kualitas pendidikan; serta penguatan kualitas layanan PAUD.

Dana perlindungan sosial 2023 meningkat besarannya dibanding 2022. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, pemerintah mengalokasikan dana Rp431,5 triliun untuk anggaran perlindungan sosial. Nilai tersebut sebesar 15,9% dari total belanja negara, turun 11,54% dari outlook 2021 yang ditargetkan sebesar Rp487,8 triliun.

Sebagian besar anggaran perlindungan sosial tahun ini dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat melalui belanja kementerian/lembaga (KL) dan non-KL. Untuk anggaran melalui belanja K/L dimanfaatkan untuk pelaksanaan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta keluarga penerima manfaat/KPM, Program Kartu Sembako untuk 18,8 juta KPM, Program Indonesia Pintar (PIP) untuk 20,1 juta siswa. Ada pula, Program KIP Kuliah untuk 713,8 ribu mahasiswa, serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk 96,8 juta jiwa.

Sementara itu, anggaran perlindungan sosial melalui belanja non-K/L dipergunakan pembiayaan seperti subsidi listrik untuk 37,9 juta jiwa, dan subsidi LPG tabung 3 kg sebanyak 8 juta metrik ton. Kemudian untuk Program Kartu Prakerja, penyaluran subsidi bunga KUR, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta bantuan langsung tunai (BLT) desa untuk 8 juta keluarga di pedesaan.

Pada 2022, pemerintah juga mengarahkan penyempurnaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat disinergikan dengan data program sosial pemerintah. Beberapa program perlindungan sosial sudah dapat dicairkan mulai awal Januari 2022.

Perlu diketahui, sejak 2017, dana perlindungan sosial terus mengalami peningkatan. Tahun 2017 dianggarkan 216,6 triliun, 2018 sebesar 293,8 triliun, 2019 sebesar 308,4 triliun. Bersamaan dengan pandemi Covid-19, dana perlindungan melonjak tinggi di 2020. Anggaran Perlinsos di 2020 sebesar 498 triliun, menurun di 2021 menjadi 487,8 triliun dan 431,5 triliun pada 2022.

Meningkatnya harga berbagai barang konsumsi, sejalan dengan adanya tren kenaikan inflasi global, membuat pemerintah perlu melakukan antisipasi untuk menjaga daya beli masyarakat. Anggaran perlinsos ini juga sebagai bentuk antisipasi atas risiko inflasi global dengan memaksimalkan fungsi APBN sebaik-baiknya, juga sebagai fungsi social stabilizer.   Diharapkan anggaran ini bisa meringankan beban masyarakat di tengah tekanan kenaikan harga pangan akibat kondisi global.

 

Penulis: Eri Sutrisno
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari