Setiap penerbangan melintasi Kepulauan Riau dan Natuna tidak perlu lagi mengajukan diplomatic clearance, security clearance, dan flight approval dari otoritas Singapura.
Babak baru pengaturan ruang udara antara Indonesia dan Singapura dimulai. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura.
Perpres tersebut merupakan realisasi dari penandatanganan Persetujuan FIR antara Indonesia dan Singapura yang dilakukan oleh Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dan Menteri Transportasi Singapura S Iswaran disaksikan Presiden Joko Widodo serta Perdana Menteri Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau, 25 Januari 2022.
“Alhamdulilah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia,” ujar Presiden Jokowi dalam pernyataannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Kabinet, Kamis (8/9/2022).
Saat memberikan keterangan, Presiden Jokowi didampingi Menko Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Lebih lanjut, Kepala Negara mengatakan bahwa ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola oleh Singapura. Berkat kerja sama semua pihak, saat ini pengelolaan ruang udara di atas wilayah tersebut kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Ini menambah luasan Flight Information Region Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi,” imbuhnya.
Dengan adanya kesepakatan pengelolaan FIR tersebut, selain menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, Presiden Jokowi juga menyampaikan sejumlah manfaat lainnya. Di antaranya, meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan. Di samping itu, hal ini juga bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
“Hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia,” lanjut Presiden Jokowi.
Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 109 tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura. Perpres tersebut telah diundangkan pada 5 September 2022.
Tanggung Jawab Airnav
Salah satu unit Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pascaberlakunya FIR adalah Airnav Indonesia (Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia). Untuk itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta Airnav Indonesia dapat terus memberikan layanan navigasi penerbangan yang terbaik, dalam rangka menjalankan tugasnya menjaga keselamatan penerbangan nasional maupun internasional, serta menjaga citra Indonesia di mata dunia.
“Ini merupakan amanah yang tidak ringan untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan. Untuk itu saya minta Airnav berikan layanan terbaik, menyediakan sistem dengan teknologi tinggi, SDM yang andal, serta tunduk pada ketentuan yang berlaku,” ujar Menhub saat menghadiri HUT 10 tahun Airnav Indonesia di Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Selain terbitnya Perpres FIR, lalu lintas penerbangan yang mulai meningkat setelah dua tahun terdampak pandemi Covid-19 juga menjadi tantangan tersendiri bagi Airnav Indonesia. Kehadiran Airnav Indonesia sejak 2012, dinilai Menhub, telah memberikan sumbangan besar dalam mendukung konektivitas dan aksesibilitas di seluruh wilayah ruang udara Indonesia.
“Manfaatnya bisa dirasakan di seluruh Indonesia, yaitu untuk mempersatukan, menjaga ruang udara dan kedaulatan negara, serta turut memberikan layanan navigasi bagi penerbangan internasional,” tutur Menhub.
Pada kesempatan yang sama, Dirut Airnav Indonesia Polana B Pramesti mengungkapkan, dengan peran dan tanggung jawab yang semakin besar, pihaknya terus berupaya meningkatkan kinerja pelayanan navigasi penerbangan. Seturut diundangkannya Perpres FIR, menjadi langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.
Apalagi, kembalinya kedaulatan udara Indonesia itu membutuhkan proses yang panjang dan tidak mudah. Melalui serangkaian pembahasan yang dilakukan kurang lebih sebanyak 60 kali pertemuan. Indonesia mengajak Singapura ke meja perundingan meninjau ulang FIR sejak tahun 1994.
Dengan demikian, setelah ruang FIR Jakarta semakin luas, maka setiap penerbangan yang melintasi Kepulauan Riau dan Natuna tidak perlu lagi mengajukan diplomatic clearance, security clearance, dan flight approval (FA) dari otoritas Singapura. Selain kesepakatan pengelolaan ruang udara bagi penerbangan sipil, kedua negara juga setuju untuk membentuk kerangka sipil dan militer untuk manajamen lalu lintas penerbangan (Civil Military Air Traffic Management Coordination/CMAC).
Tujuannya, untuk memastikan terbukanya jalur komunikasi aktif yang menjamin tidak terjadinya pelanggaran kedaulatan Indonesia. Salah satu klausul dari perjanjian FIR, Indonesia akan menempatkan beberapa personel sipil dan militer pada Singapore Air Traffic Control Center (SATCC) yang berada di Bandar Internasional Changi.
Dari perjanjian FIR ini juga terdapat potensi. Yakni, pihak Indonesia dapat menetapkan route charge lewat layanan jasa navigasi penerbangan yang diberikan. Airnav Indonesia memperkirakan, dengan realignment FIR ini, PNBP yang bisa dikumpulkan mencapai Rp230 miliar per tahun.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari