Indonesia.go.id - BLT BBM dan Bantuan Subsidi Upah Digulirkan Lebih Cepat

BLT BBM dan Bantuan Subsidi Upah Digulirkan Lebih Cepat

  • Administrator
  • Selasa, 20 September 2022 | 11:00 WIB
BANSOS
  Petugas Kantor Pos Indonesia memfoto warga penerima manfaat saat penyaluran bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM) di Mudal, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (8/9/2022). ANTARA FOTO/ Aloysius Djarot Nugroho
Presiden RI Joko Widodo meminta kepada Kementerian Sosial dan Kementerian Ketenagakerjaan agar bantuan jaring pengaman sosial dilakukan secara mudah, cepat, dan tepat sasaran

Seiring dengan kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 3 September 2022, kelompok masyarakat tak mampu dan terdampak kembali mendapatkan bantuan sosial (bansos). Paket jaring pengaman sosial itu diberikan dalam bentuk bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM) dan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pegawai/buruh.

Untuk itu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Kementerian Sosial dan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai instansi pelaksana program bansos, agar langkah itu dapat terus dilakukan secara mudah, cepat, dan tepat sasaran. Pernyataan itu disampaikan Presiden Jokowi dalam keterangan pers bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/9/2022) siang.

Menurut Kepala Negara, pihaknya selalu meninjau secara langsung proses penyerahan bantuan sosial tersebut dalam setiap kunjungan kerjanya ke daerah. Misalnya, pada penyerahan BLT BBM di Kabupaten Jayapura, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan Kota Bandar Lampung.

“Kemarin juga saya melihat juga di Provinsi Maluku di Kabupaten Maluku Tenggara, di Kota Tual, di Kepulauan Aru dan juga di Kabupaten Maluku Barat Daya,” ungkap Presiden Jokowi.

Alasan pemerintah mengalihkan subsidi BBM adalah supaya alokasi anggaran subsidi yang diberikan pemerintah menjadi lebih tepat sasaran. Selama ini, sebanyak 70 persen BBM bersubsidi digunakan oleh kelompok masyarakat mampu dan industri.

Anggaran subsidi tersebut kemudian dialihkan ke dalam bentuk bantalan sosial. Pertama, BLT BBM dengan alokasi anggaran Rp12,4 triliun yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat sebesar Rp150 ribu per bulan selama empat bulan. Kedua, BSU dengan alokasi anggaran Rp9,6 triliun diperuntukkan bagi 16 juta pekerja.

Hingga Sabtu (17/9/2022) pukul 21.00 WIB PT POS telah melakukan pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) di 494 kota/kabupaten dengan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 16.243.960 atau 79 persen dari total penerima bantuan.

“Diharapkan minggu ini PT Pos Indonesia sudah melakukan pembayaran BLT BBM minimal 90 persen dari target KPM, yaitu sebesar 18.585.000 KPM,” ujar Menteri Risma.

Menteri Risma pun mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan seluruh data penerima manfaat BLT BBM kepada PT Pos Indonesia. Meskipun begitu, ia menjelaskan, memang masih ada beberapa daerah terutama di daerah pegunungan, seperti di Papua dan Papua Barat, yang datanya belum lengkap.

Oleh karena itu, Kementerian Sosial menggaet Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Dua instansi tersebut melakukan perekaman data sekaligus penyaluran bansos khususnya di daerah yang aksesnya sulit.

“Karena aksesnya itu sulit jadi PT Pos dengan kita akan menyiapkan pesawat khusus untuk kita ke sana dan Dukcapil sekaligus perekaman, harapan kita di bulan ini kita tuntas 100 persen,” tutur Menteri Risma.

Bantuan Subsidi Upah

Adapun, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan BSU tahap pertama kepada 4,11 juta pekerja yang memenuhi syarat serta telah lolos verifikasi maupun validasi. Bantuan ini diberikan kepada pekerja atau buruh untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat dari kenaikan harga.

“Di tahap pertama ini dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah selesai kami salurkan pada Rabu lalu. Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 pekerja,” ujar Menteri Ida Fauziyah.

Pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 10 tahun 2022.

Menteri Ida menerangkan, pihaknya awalnya menerima jumlah pekerja dengan upah Rp3,5 juta sebanyak 16 juta orang. Kemudian setelah dilakukan pemadanan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. "Pekerja itulah yang mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 yang dibayar sekaligus," katanya.

Menaker menegaskan bahwa penyaluran BSU ini berbeda dari tahun 2021 yang diberlakukan hanya bagi wilayah dalam PPKM level 1. Tahun ini, bantuan itu berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang belum menerima program bantuan sosial apa pun, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta bantuan presiden (banpres) produktif usaha mikro pada tahun berjalan.

BSU dikecualikan bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.

Dukungan Bagi Lansia

Tidak hanya itu, Menteri Risma juga menyampaikan telah menerima anggaran tambahan sebesar lebih dari Rp400 miliar dari Kementerian Keuangan yang akan digunakan sebagai bantuan sosial yatim piatu dengan target 946.863 penerima. Golongan masyarakat ini juga dinilai paling terdampak oleh situasi pandemi Covid-19.

“Itu dipergunakan di Desember, kami akan menyerahkan kurang lebih pada 946.863 anak yatim piatu, per anak Rp200 ribu per bulan,” jelasnya.

Sejauh ini, Kementerian Sosial juga telah mengusulkan agar lansia tunggal yang berusia di atas 80 tahun dan penyandang disabilitas mendapat bantuan senilai Rp21 ribu per hari. Bantuan ini rencananya akan mulai diberikan di bulan Desember dengan target penerima direncanakan 334.011 orang lansia, dan 98.934 anak yatim.

Kriteria penerima bantuan itu adalah untuk lansia tunggal berusia atas 80 tahun, khususnya yang tidak mempunyai keluarga yang dapat merawat bantuan akan dititipkan melalui RT ataupun RW setempat. “Jadi nilainya per harinya Rp21 ribu untuk sesuai dengan jumlah harinya. Jadi kalau yang lansia tunggal itu 31 hari (satu bulan), kemudian penyandang disabilitas 31 hari (satu bulan),” tukasnya.

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari