Indonesia.go.id - Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Papua Barat

Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Papua Barat

  • Administrator
  • Rabu, 28 Desember 2022 | 16:02 WIB
PAPUA
  Upaya meningkatkan kepesertaan JKN di Papua Barat, pemerintah setempat terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat yang belum terjamin layanan kesehatannya. ANTARA FOTO/ Indrayadi
BPJS memberikan penghargaan kepada Provinsi Papua Barat yang telah mencapai kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebanyak 99,07% dari jumlah penduduk.

Pemerintah Provinsi Papua Barat melaksanakan komitmennya dengan memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh warganya melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).  Mereka telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) sebesar 99,07%. Artinya, sebanyak 1.150.186 dari total penduduk 1.161.028 jiwa di Papua Barat telah menjadi peserta JKN.

Konsistensi Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk menyukseskan program JKN telah ditunjukkan sejak 2018 dan bertahan hingga saat ini. Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati menyerahkan Piagam Penghargaan UHC kepada Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw, 5 Desember lalu.

Capaian Papua Barat bahkan melebihi target dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang mana ditargetkan minimal 98% penduduk terlindungi JKN di 2024.

"Papua Barat ini merupakan provinsi keempat di Indonesia setelah Aceh, DKI Jakarta, dan Bengkulu. Capaian UHC ini tentu bukan akhir dari segalanya, lebih dari itu kami sangat memerlukan dukungan Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan jumlah kepesertaan JKN agar penduduk semakin terlindungi jaminan kesehatannya," ujar Lily dalam keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.

Selain itu, peran serta pemerintah daerah dalam peningkatan sarana layanan kesehatan sangat diperlukan. Agar ke depannya, masyarakat yang berobat dapat terlayani di daerahnya sehingga tidak perlu dirujuk ke luar Papua Barat.

Penjabat Gubernur Papua Barat menyampaikan bahwa pencapaian UHC ini adalah berkat kerja sama semua pihak dalam mendukung program jaminan kesehatan nasional. Kepastian jaminan kesehatan menyeluruh bagi rakyat itu sudah sepenuhnya juga menjadi tanggung jawab bersama terutama penyelenggara negara di daerah, dalam hal ini pemerintah daerah.

Pemerintah Provinsi Papua Barat terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat yang belum terjamin layanan kesehatannya. Khususnya, di daerah yang jauh dari wilayah perkotaan, karena dinilai belum punya kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan kesehatan.

Melalui kerja sama UHC Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan BPJS Kesehatan, maka seluruh warga Papua Barat dapat memanfaatkan layanan kesehatan. Jika dalam kondisi sakit cukup menunjukkan KTP, langsung bisa berobat ke puskesmas atau jika dalam kondisi kegawatdaruratan bisa mengakses IGD rumah sakit, dan sudah terjamin oleh BPJS Kesehatan sesuai prosedur yang berlaku.

Selain itu, juga diteken Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja UHC Program JKN antara BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Papua dan Papua Barat dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

"Untuk itu, atas nama Pemerintah Provinsi Papua Barat, saya mengharapkan dukungan dari semua pihak termasuk kepala daerah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua Barat untuk menyukseskan program strategis nasional secara khusus di bidang kesehatan yang mana memerlukan kerja keras, perencanaan yang benar-benar dimonitor dan dikawal sebaik-baiknya," ucap Paulus.

Sebagai informasi, BPJS Kesehatan juga telah menyediakan berbagai saluran informasi dan penanganan pengaduan guna meningkatkan upaya sosialisasi terkait Program JKN. Masyarakat bisa mengakses BPJS Kesehatan Care Center 165, media sosial resmi BPJS Kesehatan, maupun mengakses petugas BPJS SATU di rumah sakit.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga terus memperluas kanal pendaftaran dan administrasi kepesertaan baik dengan tatap muka maupun tanpa tatap muka seperti Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) 08118165165.

Peserta juga dapat mengakses Aplikasi Mobile JKN dengan berbagai fitur yang mempermudah peserta mengakses layanan secara mandiri. Saat ini juga peserta dapat menggunakan KTP Elektronik/NIK untuk mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di rumah sakit.

 

Penulis: Eri Sutrisno
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari