Indonesia.go.id - Memacu Kualitas Layanan Kesehatan

Memacu Kualitas Layanan Kesehatan

  • Administrator
  • Minggu, 29 Januari 2023 | 07:30 WIB
BPJS KESEHATAN
  Perubahan tarif layanan BPJS akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis. ANTARA FOTO
Ini merupakan kali pertama kenaikan tarif layanan dari BPJS Kesehatan sejak 2016. Tetapi, kenaikan itu tidak mengubah tarif peserta JKN-BPJS Kesehatan yang dibayarkan masyarakat.

Dua tahun terakhir ini, meski didera krisis kesehatan berupa pandemi Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus menginisiasi enam pilar transformasi kesehatan nasional.

Adapun keenam pilar tersebut, di antaranya, transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, transformasi sistem ketahanan kesehatan, transformasi sistem pembiayaan kesehatan, transformasi SDM kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan. Terkait sistem pembiayaan kesehatan, pemerintah menyesuaikan besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas pelayanan kesehatan (faskes).

Penyesuaian tarif itu berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan. Aturan tentang itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, yang diundangkan pada 9 Januari 2023.

Beleid ini sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) serta penilaian kinerja FKTP dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik. Selain itu, dalam aturan itu juga diatur tentang bertambahnya layanan yang dapat dibayarkan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).

Secara umum, dalam penyesuaian tarif tersebut, tenaga kesehatan akan mendapatkan kapitasi, insentif, dan remunerasi yang lebih baik. “Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktik dari BPJS Kesehatan sejak 2016,” ujar Menkes Budi Sadikin, pada Sabtu (14/1/2023).

Lewat revisi aturan ini, diharapkan dapat meningkatkan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter, dan fasilitas pelayanan kesehatan. “Bagi Peserta JKN, perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis,” jelas Menkes Budi.

Kenaikan tarif layanan JKN ini bagi faskes membuat layanan kesehatan masyarakat semakin baik dan sesuai dengan kompetensi. Sementara itu, bagi dokter dan tenaga medis, revisi aturan ini tentunya menambah pendapatan mereka. Dengan begitu, ke depan persoalan perbedaan kualitas antara layanan JKN dengan faskes swasta tidak terjadi lagi.

Merujuk data BPJS Kesehatan, sampai 31 Desember 2022, jumlah peserta JKN-BPJS sudah mencapai 248.771.083. Terbanyak adalah peserta penerima bantuan iuran (PBI) sebanyak 111.035.093 yang dibayarkan oleh Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). Adapun 40.763.633 peserta dibiayai oleh Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD).

Sementara itu, faskes tingkat pertama maupun lanjutan yang tergabung dalam JKN-BPJS ada 27.675 unit. Didominasi oleh 10.272 puskesmas sebagai layanan faskes tingkat pertama. Sedangkan, rumah sakit rujukan tingkat lanjut sebanyak 2.598.

Sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Kemenkes membuat skema belanja kesehatan strategis kesehatan ibu anak (BKS KIA). Program ini juga mendapatkan dukungan dari United States Agency for International Development (USAID), dan World Bank. Uji coba skema ini dilakukan di sejumlah FKTP mitra BPJS sejak September 2022 sampai Agustus 2023.

Direktur Pengawasan, Pemeriksaan, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno menjelaskan, keberadaan BKS KIA diharapkan bisa mendongkrak kualitas, efisiensi, dan ekuitas pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak. Sekaligus menekan jumlah kematian ibu dan bayi serta tindakan operasi persalinan caesar. 

Ia menerangkan, melalui pengembangan sistem pembayaran BKS KIA, peserta JKN bisa memperoleh manfaat layanan ultrasonografi (USG) di FKTP, layanan antenatal care (ANC) sebanyak enam kali, dan persalinan yang dibantu oleh satu dokter dan dua bidan/perawat di FKTP.

Sebelumnya, pasien ibu hamil lebih banyak menggunakan layanan ANC di rumah sakit rujukan tingkat lanjut karena kualitas layanan ANC di faskes tingkat pertama kurang baik.

Tarif Baru Layanan JKN

Berikut ini beberapa daftar penyesuaian tarif layanan JKN dan layanan kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Data ini dibandingkan dengan tarif sebelumnya sesuai Peraturan Menteri Kesehatan nomor 52 tahun 2016.

Seperti standar baru tarif kapitasi puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan, sebelumnya tarifnya p3.000 sampai dengan Rp6.000 per peserta per bulan. Tarif rumah sakit kelas D pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan, sebelumnya Rp8.000 sampai dengan Rp10 ribu per peserta per bulan.

Adapun praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan, di permenkes lama sebesar Rp8.000. Sedangkan praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan, sebelumnya Rp2.000 per peserta per bulan.

Di samping tarif kapitasi, terdapat kenaikan tarif nonkapitasi untuk pelayanan persalinan, kesehatan ibu dan anak, KB dan rawat inap tingkat pertama serta penambahan tarif nonkapitasi untuk pelayanan skrining kesehatan tertentu.

Sementara untuk pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan rujukan atau di rumah sakit, terdapat perubahan pada cakupan pelayanan. Di antaranya, perubahan cakupan pelayanan yang termasuk dalam standar tarif Indonesian Case Base Groups (INA-CBG), seperti jenis-jenis layanan KB, kantong darah, pelayanan obat kronis.

Perubahan selanjutnya adanya pengaturan baru pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA CBG, seperti pencangkokan organ bukan hanya untuk ginjal saja tapi juga untuk pankreas, hati, dan paru. Selanjutnya juga adanya perubahan cakupan pelayanan baru yang termasuk dalam standar tarif non-INA CBG seperti pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin; pemeriksaan epidermal growth factor receptor (EGFR) untuk kanker paru; obat alteplase; serta kantong darah.

Dilakukan juga perubahan pengaturan pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG, di antaranya adalah adanya kenaikan tarif untuk layanan perawatan gagal ginjal atau continuous ambulatory peritoneal dialysis (CAPD) dari sebelumnya Rp7.500.000 menjadi Rp8.000.000; pemberian obat kronis di mana tujuh hari dalam paket INA CBG dan 23 hari dibayarkan dengan tarif non-INA CBG dan bagi sediaan obat yang tidak dapat dibagi maka pembayarannya diberlakukan proporsional 23 hari; penambahan persyaratan pemberian alat bantu; serta perubahan harga bagi alat bantu seperti korset tulang belakang, collar neck, dan kruk.

Meski demikian, kenaikan standar tarif layanan JKN ini tidak mengubah tarif peserta JKN-BPJS Kesehatan. Peserta PBI tetap ditanggung APBN/APBD serta peserta mandiri kelas 3 tetap Rp42 ribu (Rp7 ribu ditanggung pemerintah), kelas 2 Rp100 ribu, dan kelas 1 Rp150 ribu.

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari