Indonesia.go.id - Edukasi dan Penegakan Hukum: Strategi Pemerintah Berantas Judi Online

Edukasi dan Penegakan Hukum: Strategi Pemerintah Berantas Judi Online

  • Administrator
  • Kamis, 27 Juni 2024 | 10:28 WIB
KOMINFO
  Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (kanan) berbincang dengan Menkominfo Budi Ari Setiadi saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang pemberantasan judi online di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Rapat perdana Satgas Pemberantasan Judi Online itu digelar setelah dibentuknya satgas tersebut oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Juni 2024 dalam upaya percepatan pemberantasan judi online secara tegas dan terpadu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Judi online semakin merajalela di Indonesia, dengan dampak yang mengkhawatirkan. Pemerintah kini turun tangan dengan membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Daring. Bagaimana langkah-langkah konkret yang diambil? Simak selengkapnya!

Judi online semakin merajalela. Dampak dari permainan judi daring ini sudah menjangkiti jutaan orang mulai dari pelajar, driver ojol, ibu rumah tangga, hingga aparat keamanan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi keuangan mencurigakan, terutama terkait dengan judi online, telah mencapai lebih dari Rp600 triliun pada kuartal I-2024. Angka ini setara 20 persen dari APBN!

Jumlah pemain judi online tercatat mencapai 3,2 juta orang. Pihak PPATK sejak dua tahun terakhir telah mendeteksi 5.000 rekening bank terkait judi online yang sudah diblokir. Adapun transaksi pemain judi online di Indonesia rata-rata sekitar Rp100 ribu. Sebanyak 80 persen dari 3,2 juta masyarakat yang bermain judi online melakukan transaksi rata-rata Rp100 ribu, dengan pelakunya banyak berasal dari golongan masyarakat menengah ke bawah.

Perputaran akumulasi transaksi judi online ini, menurut PPATK, jumlahnya terus meningkat. Pada 2021, PPATK melacak ada Rp57 triliun perputaran uang judi online. Kemudian, pada 2022 meningkat jadi Rp81 triliun. Angka ini melonjak pada 2023 dengan nilai transaksi tembus Rp327 triliun. Tak mengherankan, banyak kalangan menilai Indonesia sudah "darurat judi online".

Sebagai sebuah kejahatan luar biasa, memberantas judi online tidak cukup dengan langkah biasa-biasa saja. Pemerintah tidak tinggal diam. Untuk itu, Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring yang terdiri atas lintas kementerian/lembaga. Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, 14 Juni 2024.

Tim khusus ini dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, dengan anggota dari berbagai instansi termasuk Kemenko PMK, Kementerian Kominfo, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, TNI, BSSN, BIN, PPATK, Bank Indonesia (BI), dan OJK.

Berdasarkan Keppres 21/2024, Satgas Judi Online dibentuk untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien. Jurus pemberantasan judi online lintas instansi bahkan lintas negara digodok di sini.

Setelah ditetapkan resmi, Satgas bergerak cepat dengan menggelar rapat kerja di kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024) siang. Rapat dipimpin langsung oleh Menko Polhukam bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi serta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Langkah Satgas

Sesuai hasil rapat, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan dalam dua minggu ke depan pemerintah akan melaksanakan tiga operasi: pembekuan rekening, penindakan jual-beli rekening, dan penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket.

Ketua Satgas Judi Online menyatakan, berdasarkan laporan PPATK, terdapat 4.000 hingga 5.000 rekening mencurigakan yang sudah diblokir. PPATK akan segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri untuk membekukan rekening tersebut selama 20 hari.

"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, aset uang yang ada di rekening itu akan diambil dan diserahkan kepada negara. Setelah 30 hari pengumuman itu, pihak kepolisian juga akan memanggil pemilik rekening untuk dilakukan pendalaman dan proses hukum," tutur Menko Polhukam.

Mengenai jual-beli rekening yang kebanyakan terjadi antara pelaku dengan warga di kampung atau desa, Menko Polhukam menyatakan penindakan akan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Daring telah meminta Wakabareskrim dan Wakapuspom TNI untuk membantu memberantas jual-beli rekening tersebut.

Adapun pihak Polri mengaku sudah melakukan langkah-langkah konkret dalam memberantas perjudian daring sebelum Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk. Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkapkan jajaran siber dari tingkat Bareskrim hingga Polda telah melakukan pengungkapan kasus judi daring secara intensif sejak 2022.

“Kami melakukan penindakan seluruh Indonesia dengan 3.975 perkara dalam tiga tahun terakhir, melibatkan 5.982 tersangka. Situs yang diblokir selama tiga tahun terakhir mencapai 40.642 situs, dengan rekening yang dibekukan sebanyak 4.196 dan aset yang disita mencapai Rp817,4 miliar,” kata Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/6/2024).

Sosialisasi Bahaya Judi

Sejalan dengan tugasnya sebagai bidang pencegahan di dalam Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, Kemenkominfo terus melakukan edukasi dan sosialisasi secara massif lewat kolaborasi dengan lintas kementerian, lembaga pendidikan, hingga lembaga-lembaga penyiaran yang beroperasi di Indonesia.

Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, pihaknya telah menggandeng operator seluler untuk secara rutin melakukan SMS blast yang mengingatkan masyarakat mengenai bahaya judi online. Selain itu, Kementerian Kominfo juga meminta RRI untuk menyiarkan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya judi online setiap satu jam di siaran radionya.

Kementerian Kominfo juga telah memutus akses (take down) sebanyak 2.945.150 konten judi online dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024. Menurut Menteri Budi Arie, dalam kurun waktu yang sama, Kominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet yang terkait dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia. Termasuk pengajuan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke OJK yang sudah berlangsung sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

Menkominfo juga telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintahan sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024. “Kami juga memberikan peringatan keras kepada pengelola platform digital X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok," tukas Menkominfo seraya mengingatkan bahwa negara tidak boleh kalah dengan para pelaku judi online.

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari

Berita Populer