Indonesia.go.id - Kebijakan NFA dan Bibit Unggul, Upaya Stabilisasi Harga Beras

Kebijakan NFA dan Bibit Unggul, Upaya Stabilisasi Harga Beras

  • Administrator
  • Jumat, 12 Juli 2024 | 12:02 WIB
BERAS
  Tingginya harga logistik, ongkos produksi , dan buruknya cuaca mengakibatkan kenaikan harga beras di pasar. Menjaga stabilitas harga, pemerintah Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan premium berdasarkan wilayah. ANTARA FOTO/ Adeng Bustomi
Selama semester I-2024, harga beras naik 3,6 persen. Untuk menstabilkan harga, per 31 Mei 2024, pemerintah memperpanjang relaksasi HET untuk beras.

Alhamdulillah, para petani di desa Karangmulya termasuk saya sendiri yang telah menanam padi Inpago 13, dan benar-benar cocok ditanam di daerah tadah hujan, dan hasil panennya bisa mencapai 7 ton per hektare pada 2022, dan di 2024 ini pun hasil panennya meningkat bahkan mencapai 7,2 ton per hektare," terang Sekretaris Desa Karangmulya Ajun.

Ajun yang juga merupakan petani di desanya, seperti dikutip dari keterangan tertulis pada Kamis (27/6/2024), menyampaikan rasa terimanya kepada Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi (Jawa Barat), Penyuluh Pertanian Kecamatan Bojongmangu, dan opteker (CV Warga Mandiri) yang telah mendorong para petani khususnya di wilayah Desa Karangmulya menanam varietas padi Inpago 13.

“Berkat bibit unggul tersebut, hasil panen di Musim Tanam (MT1) tahun 2024 di Desa Karangmulya, sangat memuaskan. Yakni, mencapai 7,2 ton per hektare,” katanya.

Varietas padi Inpago 13 tersebut diperoleh petani dari Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Bidang Tanaman Pangan yang bekerja sama dengan opteker. Opteker itu pula yang kemudian membeli langsung hasil panen.

Selain panen melimpah, kegembiraan petani juga bertambah lantaran menikmati harga yang lebih baik. Hal itu terjadi lantaran adanya kebijakan Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA).

Sebagaimana disimak www.indonesia.go.id, pada 31 Mei 2024, relaksasi harga eceran tertinggi (HET) kembali diperpanjang, khusus untuk beras medium dan premium.

Demi Stabilitas Harga

Kebijakan relaksasi HET, diambil sebagai langkah strategis untuk memastikan stabilitas pasokan dan harga beras di pasar tradisional serta ritel modern di seluruh Indonesia.   Kenaikan ini tercantum dalam Surat Kepala Badan Pangan Nasional kepada stakeholder perberasan nomor 160/TS.02.02/K/5/2024 tertanggal 31 Mei 2024.

Perpanjangan relaksasi HET, kata Kepala NFA Arief Prasetyo Adi,  merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi tantangan pasokan dan harga pangan di tengah fluktuasi harga komoditas global dan perubahan iklim yang mempengaruhi produksi pangan nasional.

"Perpanjangan relaksasi HET beras ini diberlakukan pada hari ini sampai regulasi baru terkait HET dalam bentuk Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) sebagai perubahan Perbadan 7 tahun 2023 terbit," ujar Arief dalam keterangan pers, Minggu (2/6/2024). 

Sebagaimana diketahui harga beras di pasar umum terus mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir ini. Merujuk data di laman Foodstation, harga bahan pangan, khususnya beras, secara konsisten menunjukkan kenaikan.  Pada awal tahun 2024, harga rata-rata beras berbagai jenis berkisar di angka Rp2.830 per kg. Bandingkan dengan harga per 27 Juni 2024 yang bertengger di level Rp13.296 atau ada kenaikan 3,6 persen.   Sementara jika dibandingkan setahun lalu, terdapat peningkatan 17 persen.

Di Pasar Induk Cipinang, pusat perdagangan beras di Jakarta, pada 19 Juni 2024, harga beras medium di kisaran Rp11.500 per liter. Namun, jelang akhir Juni, harga beras medium sudah naik menjadi Rp12.500 hingga Rp12.700 per liter. Di warung-warung sembako di Kota Tangerang, harga beras medium mencapai Rp13.500 hingga Rp14.000 per liter. 

Merujuk rilis Kementerian Pertanian, kenaikan harga beras disebabkan oleh beragam faktor. Di antaranya, keterbatasan pasokan karena pengaruh iklim. Pada saat yang sama jumlah permintaan terhadap beras meningkat. Kemudian, masalah jalur logistik juga dianggap ikut menyebabkan harga beras tinggi.  Ongkos produksi atau biaya pertanian juga semakin mahal. 

Dukungan Presiden

Saat meninjau Pasar Senggol, Dumai, Riau, Sabtu (1/6/2024), Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa kebijakan HET beras menyesuaikan dengan situasi dan kondisi aktual saat ini. "Harga eceran tertinggi itu sulit turun, meskipun produksi panen raya sudah melimpah. Karena memang biaya agroinput, biaya petani, sewa lahan, pokok, tenaga kerja, semuanya naik," kata Presiden Jokowi.

Pemerintah sebelumnya memberikan relaksasi HET beras premium sebesar Rp1.000 per kg yang berlaku sejak 10 Maret 2024, dan beberapa kali diperpanjang sampai 31 Mei 2024. Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya di Rp13.900 per kg.

Ihwal kebijakan harga beras ini Jokowi menegaskan pemerintah mempertimbangkan dua hal, kesejahteraan petani padi dan masyarakat sebagai konsumen. "Jadi masyarakat harus maklum bahwa petani juga harus mendapatkan keuntungan, harus mendapatkan kesejahteraan. Tetapi masyarakat juga jangan harganya terlalu tinggi, wajar. Mencari keseimbangan seperti itu yang tidak gampang. Masyarakat seneng, petani seneng," kata Jokowi.

Kolaborasi Kawal HET

Dalam pelaksanaan kebijakan HET tersebut, NFA bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Pertanian, Perum Bulog, dan asosiasi pedagang beras, untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Selain itu, pengawasan dan pemantauan akan diperkuat untuk mencegah praktik penimbunan dan spekulasi yang dapat merugikan masyarakat. "Kami mengajak seluruh pihak, baik pelaku usaha, petani, maupun konsumen, untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat memastikan ketersediaan dan keterjangkauan beras bagi seluruh masyarakat Indonesia," ujar Arief Prasetyo Adi.

Dalam konteks stabilisasi harga, sejatinya HET merupakan instrumen pemerintah. Bukan piranti langsung untuk mengatur pelaku usaha. HET adalah batas harga perlu-tidaknya pemerintah melakukan intervensi di pasar.  Pedagang tidak boleh menjual di atas HET.

Ketika harga beras melampaui persentase tertentu dari HET, ini sinyal bagi pemerintah untuk turun ke pasar untuk melakukan intervensi. Salah satunya menggelar operasi pasar agar harga kembali ke posisi normal atau di bawah HET.

Pemerintah mengatur HET beras berdasarkan wilayah. Untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan, HET beras medium Rp12.500 per kilogram (kg) dan HET beras premium Rp14.900 per kg. Wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, HET beras medium Rp13.100 per kg dan HET beras premium Rp15.400 per kg.

Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat, HET beras medium Rp12.500 per kg dan HET beras premium Rp14.900 per kg. Wilayah Nusa Tenggara Timur, HET beras medium Rp13.100 per kg dan HET beras premium Rp15.400 per kg. Untuk wilayah Sulawesi, HET beras medium Rp12.500 per kg dan HET beras premium Rp14.900 per kg.

Selanjutnya wilayah Kalimantan, HET beras medium Rp13.100 per kg dan HET beras premium Rp15.400 per kg. Wilayah Maluku, HET beras medium Rp13.500 per kg dan HET beras premium Rp15.800 per kg dan yang terakhir wilayah Papua, HET beras medium Rp13.500 per kg dan HET beras premium Rp15.800 per kg.

 

Penulis: Dwitri Waluyo
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari

Berita Populer