Indonesia.go.id - Jurus Tingkatkan Kandungan Lokal Manufaktur Nasional

Jurus Tingkatkan Kandungan Lokal Manufaktur Nasional

  • Administrator
  • Sabtu, 20 Juli 2024 | 17:30 WIB
INDUSTRI
  Kemenperin telah menyiapkan dan mengusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri. RPP tersebut akan mengatur pengelolaan gas untuk kepentingan industri maupun sumber energi (kelistrikan). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Dukungan pemerintah dalam bentuk regulasi dan insentif mendorong industri terus berinovasi dan meningkatkan daya saing. Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Juni 2024 ada di level 52,5.

Geliat positif terasa kuat mewarnai industri manufaktur Indonesia. Di tengah dinamika ekonomi global yang masih belum stabil, Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Juni 2024 menunjukkan ada di level 52,5. Hal ini sejalan dengan Purchasing Manager’s Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang berada di posisi 50,7.

Capaian tersebut juga menandai ekspansi manufaktur nasional selama 34 bulan berturut-turut. Selain itu, Prompt Manufacturing Index Bank Indonesia pada triwulan I-2024 mencapai 52,80%, melanjutkan fase ekspansi dari triwulan sebelumnya.

Kinerja gemilang tersebut tidak terlepas dari tekad Kementerian Perindustrian yang konsisten untuk menginisiasi atau menerbitkan kebijakan strategis bagi pelaku industri manufaktur di tanah air. Salah satunya adalah kebijakan untuk memanfaatkan produk lokal sebagai bahan baku industri. Tujuannya adalah untuk mengurangi ketergantungan pada produk impor dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri. Inisiatif pemerintah ini dikenal sebagai Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).  

 

Capaian P3DN

Pada 2023, Program P3DN mencatatkan berbagai pencapaian penting. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaporkan bahwa komitmen pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk produk dalam negeri mencapai Rp1.157,47 triliun. Angka ini mencerminkan upaya nyata pemerintah dan industri dalam mengutamakan produk lokal dalam berbagai proyek pembangunan.

Berbagai industri di Indonesia juga menunjukkan peningkatan kapasitas produksi dan kualitas produk yang signifikan. Dukungan dari pemerintah dalam bentuk regulasi dan insentif turut mendorong industri untuk terus berinovasi dan meningkatkan daya saing.

Memasuki semester I-2024, capaian program P3DN semakin meningkat. Pada Maret 2024, demikian data rilis yang dilansir Kemenperin Kamis (18/72024), penyelenggaraan Business Matching di Bali menjadi salah satu pendorong utama keberhasilan program ini. Acara yang mempertemukan industri dalam negeri dengan pemilik anggaran, berhasil membukukan komitmen pembelian produk dalam negeri untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah sebesar Rp1.428,25 triliun.

Angka itu menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan komitmen pada 2023 yang mencapai sekitar Rp1.157,47 triliun. Keberhasilan program P3DN hingga semester I-2024, kata Menperin Agus Gumiwang, menunjukkan bahwa industri nasional sudah berada di jalur yang tepat. Dengan terus meningkatkan kualitas produk dalam negeri dan memperkuat kerja sama antar sektor, kita dapat mencapai target yang lebih tinggi lagi dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.

“Program ini tidak hanya mendukung industri lokal tetapi juga menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Menperin Agus Gumiwang.  

 

Dampak Kebijakan HGBT

Berkaca pada program kerja P3DN sejauh ini, selaku Ketua Harian Tim Nasional P3DN Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita terus mendorong kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah, serta BUMN untuk mengoptimalkan anggaran pembelian produk dalam negeri secara berkualitas dan efisien. Untuk itu, Kemenperin berusaha menciptakan ekosistem yang nyaman bagus industri.

Sebagai contoh, di masa Covid-19, Kemenperin menginisiasi pemberian insentif diskon pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) kendaraan roda empat untuk meningkatkan penjualan kendaraan yang anjlok akibat penurunan drastis daya beli masyarakat.

“Kebijakan fiskal tersebut terbukti mampu meningkatkan penjualan kendaraan bermotor roda empat, yang berkontribusi pada pertumbuhan sektor industri otomotif dan juga memberikan stimulus bagi peningkatan industri-industri pendukungnya,” jelas Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Sepanjang tahun 2021, ketika kebijakan PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor roda empat dijalankan, tercatat industri pengolahan nonmigas tumbuh 3,67 persen. Bahkan, beberapa subsektor tumbuh di atas pertumbuhan ekonomi nasional, salah satunya industri alat angkut sebesar 17,82 persen.

“Sementara itu, terkait pemenuhan kebutuhan gas bagi industri dengan harga bersaing, Kemenperin terus mengawal pelaksanaan penerapan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Pelaksanaan HGBT secara ideal terbukti bermanfaat dalam meningkatkan pertumbuhan industri maupun ekonomi secara keseluruhan,” jelas Febri.

Total dampak positif HGBT terhadap sektor industri pada kurun waktu 2020-2023 adalah sebesar Rp147,11 triliun, dengan perincian peningkatan ekspor sebesar Rp88,12 Triliun, peningkatan penerimaan pajak sebesar Rp8,98 triliun, peningkatan investasi sebesar Rp36,67 triliun, serta penurunan subsidi pupuk sebesar Rp13,3 triliun.

Presiden Joko Widodo telah menyetujui perpanjangan program HGBT serta memberikan arahan untuk melakukan kajian lebih mendalam dalam rangka penambahan sektor-sektor penerima HGBT di luar tujuh sektor industri yang berlaku saat ini. Kemenperin juga telah menyiapkan dan mengusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri. RPP tersebut akan mengatur pengelolaan gas untuk kepentingan industri maupun sumber energi (kelistrikan).

 

Jaminan Bahan Baku

Yang terkini, untuk menjamin ketersediaan bahan baku industri dalam negeri, khususnya industri pengolahan kakao dan pengolahan kelapa, Kemenperin menginisiasi pembentukan kelembagaan yang akan mengatur dua komoditas tersebut. Kelembagaan ini bertujuan menjaga kelangsungan industri dan daya saing serta meningkatkan nilai tambah.

Upaya tersebut didasari oleh semakin menurunnya ketersediaan bahan baku kakao dari dalam negeri hingga 8,3 persen per tahun pada periode 2015-2023. Hal ini mengakibatkan peningkatan impor dari 239.377 ton menjadi 276.683 ton dan berhenti beroperasinya sembilan dari 20 perusahaan pengolahan kakao.

Sedangkan pada industri pengolahan kelapa, hilirisasi kelapa masih terbatas karena pemanfaatan bahan baku kelapa belum optimal dan saat ini masih ada kelapa bulat yang diekspor. Utilisasi industri pengolahan kelapa saat ini masih sekitar 55 persen.

Kelembagaan kakao dan kelapa akan memberikan dampak positif pada petani dan industri. Manfaat bagi petani meliputi peningkatan produktivitas melalui intensifikasi dan peremajaan lahan, peningkatan hasil olahan dan jaminan kepastian penyerapan panen. Sementara manfaat bagi industri berupa peningkatan nilai tambah dan ekspor serta diversifikasi pada produk turunan bernilai tambah tinggi.

Di sisi lain, Kemenperin terus berupaya menjaga iklim usaha dan iklim investasi industri, termasuk pada industri keramik nasional agar daya saingnya semakin meningkat. Upaya tersebut ditempuh dengan memberikan berbagai insentif seperti HGBT, tax allowance, menerapkan kebijakan non-tariff barrier dengan memberlakukan SNI ubin keramik secara wajib, mendorong penggunaan ubin keramik hasil produksi dalam negeri, mengimplementasikan industri 4.0, dan mengenakan trade remedies (BMAD/BMTP).

“Saat ini, Kemenperin mendukung rekomendasi dari Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) untuk mengenakan BMAD atas impor produk ubin keramik dari RRT. Tingginya impor ubin keramik juga telah menyebabkan beberapa perusahaan ubin keramik menghentikan produksinya,” pungkas Febri.

 

 

Penulis: Dwitri Waluyo
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari

 

Berita Populer