Indonesia.go.id - Penderita Cacar Monyet Bisa Diobati

Penderita Cacar Monyet Bisa Diobati

  • Administrator
  • Jumat, 27 September 2024 | 12:02 WIB
WABAH MPOX
  Seorang perawat mempersiapkan ruangan isolasi khusus pasien positif terjangkit cacar monyet atau mongkeypox (Mpox) di Rumah Sakit Umum Daerah Dumai, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dumai, Riau, Sabtu (31/8/2024). ANTARA FOTO/ Aswaddy Hamid
Obat simptomatik adalah jenis obat yang digunakan untuk meredakan gejala umum pada suatu penyakit, termasuk meredakan gejala sakit Mpox.

Sebelumnya, data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI hingga Kamis (12/9/2024) masih sampai dengan data yang dirilis 17 Agustus 2024, yakni total jumlah kasus wabah cacar monyet (Mpox) di tanah air sejak 2022 telah mencapai 88 pasien terkonfirmasi. Secara rinci, total kasus terkonfirmasi Mpox terbagi atas satu orang pada 2022, 73 orang pada 2023, dan 14 orang pada 2024.

Kasus terkonfirmasi Mpox tersebut tersebar di enam provinsi, yakni Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur. DKI Jakarta menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 59 pasien.

Pemerintah telah melakukan upaya pencegahan dan antisipasi atas merebaknya wabah penyakit menular ini. Guna mencegah penyebaran Mpox melalui pintu masuk Indonesia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI) mewajibkan seluruh penumpang yang baru kembali dari luar negeri dan ingin memasuki Indonesia untuk menggunakan aplikasi SATUSEHAT mulai 27 Agustus 2024 lalu.

Mengingat sumber penyakit ini dari Afrika dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah menyatakan Mpox sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).  

Sayangnya, ada narasi yang beredar di media sosial yang menyebut bahwa kalau terkena Mpox, tidak membutuhkan obat apapun karena tidak ada obat untuk virus tersebut. Narasi tersebut juga menganjurkan orang yang terkonfirmasi positif Mpox hanya perlu tidur dan memperbanyak konsumsi protein hewani.

Seseorang yang terinfeksi Mpox tetap membutuhkan pengobatan. Beberapa orang yang terkonfirmasi positif Mpox mungkin saja bergejala ringan, sementara mereka yang berisiko tinggi seperti orang-orang dengan penyakit kekebalan tubuh dapat mengalami gejala lebih berat sehingga memerlukan perawatan di fasilitas kesehatan.

Juru Bicara Kemenkes RI dr Mohammad Syahril menjelaskan, pengobatan untuk seseorang yang terinfeksi virus Mpox difokuskan untuk meredakan gejala yang dialami. “Kalau seseorang konsumsi makannya baik, istirahat cukup, dan olahraga teratur, tentu penyakit bisa dicegah. Ini konsep sehat secara umum. Sedangkan, penyakit Mpox memang karena virus dan masa inkubasinya 21 hari,” jelas Syahril di Jakarta, seperti dilansir dari situs Kemenkes, pada Kamis (12/9/2024).

Ketika seseorang terkena Mpox, dia mengalami masa inkubasi sekitar 21 hari, ruam atau lesi akan kering, mengelupas, dan menjadi kulit baru. Akan tetapi, pada saat perjalanan inkubasinya, seseorang bisa mengalami demam tinggi, sakit kepala. Kondisi inilah yang ditangani dengan menggunakan obat simptomatik.

Obat simptomatik adalah jenis obat yang digunakan untuk meredakan gejala umum pada suatu penyakit. Pada penyakit Mpox, gejala meliputi demam, sakit kepala hebat, nyeri otot, sakit punggung, lemas, pembengkakan kelenjar getah bening (di leher, ketiak atau selangkangan), dan ruam atau lesi kulit.

Ruam ini biasanya muncul dalam satu hingga tiga hari sejak demam. Ruam atau lesi pada kulit ini berkembang dari bintik merah seperti cacar, kemudian lepuh berisi cairan bening, lepuh berisi nanah, lalu mengeras atau keropeng, dan akhirnya mengelupas.

Selain obat simptomatik, pengobatan Mpox dapat melibatkan penggunaan obat antivirus. Berdasarkan “Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Mpox (Monkeypox)” yang diterbitkan Kemenkes pada 2023, antivirus yang dikembangkan dan disetujui Organisasi Kesehatan Dunia untuk penanganan Mpox, yaitu tecovirimat, cidofovir, dan brincidofovir.

Pemberian antivirus dilakukan setelah pasien berkonsultasi dengan dokter atau tenaga kesehatan. Hal ini mempertimbangkan kondisi pasien dan gejala yang dialami.

Vaksin Mpox

Berita baiknya adalah penggunaan vaksin Mpox di Indonesia telah mendapat persetujuan dari WHO dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Artinya, vaksin Mpox dapat diberikan dalam situasi darurat kesehatan.

“Vaksin Mpox sudah menerima Emergency Use Listing (EUL) dari WHO dan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM, yang berarti vaksin ini boleh digunakan dalam kondisi darurat,” terang Jubir Kemenkes M Syahril.

Saat ini, vaksin Mpox yang digunakan di Indonesia adalah jenis Modified Vaccinia Ankara-Bavarian Nordic (MVA-BN), yaitu vaksin turunan cacar (smallpox) generasi ketiga yang bersifat non-replicating. Pelaksanaan vaksinasi Mpox dengan MVA-BN telah dilakukan sejak 2023, setelah ditemukan kasus konfirmasi Mpox di Indonesia.

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/TR