Beragam prestasi diraih posyandu. Pemerintah memang meningkatkan layanan posyandu, menjadi lebih luas dan modern.
Pos Pelayanan Terpadu atau Posyandu “Alamanda” di RW 05, Kelurahan Rancabolang, Kecamatan Gedebage, Bandung, mendapat kunjungan rombongan tak biasa. Mereka bukan para ibu-ibu dan anak atau aparat desa, melainkan rombongan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Selatan. Mereka jauh-jauh hadir ingin studi banding tentang inovasi layanan posyandu.
“Meja layanan Posyandu Alamanda sama seperti kebanyakan posyandu pada umumnya, hanya saja inovasi layanan mereka sangat banyak dan bagus,” ujar Noor Saufiah, Kepala Bidang Kelembagaan Masyarakat dan Sosial Dasar (KMSD) Dinas PMD, pada kunjungan tersebut, Rabu (2/10/2024), seperti dilaporkan dinaspmd.kalselprof.go.id.
Posyandu Alamanda baru saja dinobatkan menjadi juara pertama kategori “Inovasi Posyandu Nasional” serta menyabet juara kedua dalam “Kader Berprestasi” tingkat nasional. Menteri Kesehatan, Budi Gunawan Sadikin menyerahkan langsung piala dan penghargaan pada acara Malam Penganugerahan Kader dan Posyandu Terbaik Jambore Kader Tingkat Nasional di Kota Bandung, Sabtu (14/9/2024).
“Posyandu memiliki lebih dari 300.000 titik dan kadernya hampir mencapai 1,3 juta. Ini merupakan modal sosial yang luar biasa. Kita terus mendidik dan memberi mereka pengetahuan baru agar dapat berinovasi,” kata Budi dalam sambutannya.
Menteri Kesehatan juga menyoroti pentingnya peran kader posyandu dalam menjaga kesehatan masyarakat, yang merupakan fondasi menuju Indonesia Emas 2045. Terlebih lagi, "Baik menteri maupun kader posyandu, tugasnya sama: yaitu memastikan masyarakat tetap sehat," katanya lagi.
Aspek inovasi yang dilaksanakan Posyandu Alamanda memang patut diacungi jempol. Mereka tidak hanya mengadakan layanan kesehatan, melainkan juga mengembangkan ke sektor layanan lain. Misalnya, program layanan ambasador (ambulans bagi semua); pintar (pinjaman tanpa riba); buruan sae (kelompok berkebun walagri) bahan untuk PMT Puding berbahan pakcoi; kifas (kader peduli ibu nifas); udig dan sasadu (undangan digital dan sasarengan ka posyandu); bilik (bantuan konseling hukum); kapela (kader peduli lansia); kamantik (kader pantau jentik); hingga Koperasi Al Kahfi.
Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Maria Endang Sumiwi menambahkan, perhelatan penghargaan nasional ini adalah wujud perhatian dari Kemenkes kepada para kader posyandu. “Kami melaksanakan proses pemilihan sejak April mulai dari kecamatan, kabupaten, hingga tingkat nasional,” katanya.
Jambore Posyandu 2024 ini diikuti peserta dari 38 provinsi dengan total 720 peserta, terdiri dari 636 kader posyandu dari 497 kabupaten/kota. Ada enam kategori penghargaan, yaitu Kader Berprestasi Tingkat Nasional, Kader Inovasi Tingkat Nasional, Posyandu Berprestasi Tingkat Nasional, Posyandu Inovasi Tingkat Nasional, Kader Berprestasi Tingkat Provinsi, dan Posyandu Berprestasi Tingkat Provinsi.
Posyandu Era Baru
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2024 tentang Posyandu yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada 23 Agustus 2024 . Peraturan ini menjadi pemantik terwujudnya era baru layanan posyandu, bukan hanya kesehatan ibu dan anak, melainkan lebih luas dari itu.
Hanya tiga hari berselang penerbitan peraturan tersebut, Kementerian Dalam Negeri mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Posyandu pada 26 Agustus 2024 di Nusantara Hall Indonesia Convention Exhibition, Tangerang, Banten, yang dibuka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Selain membahas berbagai hal penting pencapaian dan evaluasi, Rakernas tersebut juga meresmikan logo baru nasional Posyandu sebagai pertanda dimulainya era baru dalam layanan posyandu.
"Permendagri nomor 13 tahun 2024 telah mengubah aturan sebelumnya, yang menjadikan fungsi posyandu kini tidak lagi terbatas pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi telah diperluas cakupannya," kata Zuraidiati Nurdin, Ketua Pembina Posyandu Kota Tangerang, saat sosialisasi program posyandu di Tangerang, Selasa (5/11/2024) kepada antaranews.com.
Pasal 2 UU 13/2024 menyebutkan, posyandu memiliki tugas yang lebih luas. Selain membantu ibu dan anak, posyandu juga membantu kepala desa, serta bergerak aktif dalam pemberdayaan masyarakat. Lebih rinci lagi tugas tersebut dilaksanakan berdasarkan standar minimal pelayanan (SPM) di bidang pendidikan; pekerjaan umum; perumahan rakyat; ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; dan sosial; selain tentu saja di bidang kesehatan.
Posyandu bertugas membantu pendidikan anak usia dini, mengidentifikasi ketersediaan dan pengelolaan perpustakaan desa, dan identifikasi penyediaan alat peraga edukasi. Hal ini juga termasuk pada penguatan, pemanfaatan, literasi digital.
Pada bidang ini secara umum fokus membantu masyarakat mendapatkan layanan air bersih dan identifikasi kebutuhan akan pembangunan jalan desa.
Mengidentifikasi penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni, melakukan KIE lingkungan sehat dan pemanfaatan pekarangan untuk pangan sehat.
Posyandu membantu penyuluhan dan rehabilitasi pasca bencana, pencegahan terhadap kekerasan, ketenteraman dan ketertiban umum melalui deteksi dan cegah dini. Pembinaan dan patroli keamanan dan lainnya.
Untuk bidang ini, posyandu diharapkan dapat membantu mengidentifikasi dan pendataan fakir miskin yang berhak mendapat bantuan sosial kesejahteraan keluarga, termasuk fasilitasi penyaluran bantuan sosial.
Tugas pada bidang ini antara lain menggerakkan kunjungan posyandu, deteksi dini risiko masalah kesehatan, pemantauan perilaku kepatuhan keluarga mendapatkan pelayanan kesehatan minimal, melaksanakan pengobatan sejumlah penyakit seperti hipertensi, diabetes, TBC, dan gangguan jiwa.
Banyak pemda tak menunggu lebih lama lagi menyambut era baru posyandu. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Provinsi Kalimantan Selatan telah bersiap mensosialisasikan program tersebut.
“Sebenarnya keenam isu strategis tersebut sudah ada tupoksinya (tugas pokok dan fungsi) di SKPD provinsi, kabupaten/kota sehingga untuk pelaksanaannya perlu dilakukan kolaborasi antara SKPD terkait dengan TP Posyandu,” kata Noor Saufiah, Kepala Bidang Kelembagaan Masyarakat dan Sosial Dasar (KMSD) Dinas PMD Provinsi Kalimantan Selatan, di Banjarmasin, Sabtu (31/8/2024), seperti dilaporkan dinaspmd.kalselprov.go.id.
Noor melanjutkan, perubahan dalam peran posyandu ini sebagai bentuk revitalisasi peran posyandu, mengembangkan peran posyandu sebagai mitra pemerintah lebih luas lagi, yang mana posyandu berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana dan pembina pada masing-masing jenjang dari pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga desa.
Provinsi Sulawesi Selatan tak ketinggalan. Pj Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Arif Fakrulloh meluncurkan Posyandu Era Baru Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang nantinya akan menjadi pusat pelayanan terpadu yang tidak hanya fokus pada kesehatan, melainkan juga berbagai aspek kehidupan lainnya. “Saatnya posyandu bergerak menuju hal yang baru. Kini posyandu akan menjadi pusat pelayanan terpadu dan juga pusat informasi,” katanya di Makassar, Rabu (6/11/2024).
Zudan mengungkap, posyandu era baru awalnya akan di terapkan di Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, sebagai proyek pilot.
Pencapaian Posyandu
Sejak Posyandu mulai dicanangkan pada 1986, telah banyak pencapaian yang diraih. Pedoman Umum Pengelolaan Posyandu yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI bekerja sama dengan Kelompok Kerja Operasional Posyandu (2011) memaparkan data angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) berhasil diturunkan secara signifikan, dan harapan hidup rata-rata masyarakat Indonesia menunjukkan peningkatan yang berarti.
Berdasarkan data dari Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI), pada 2003 AKI tercatat sebesar 307 per 100.000 kelahiran hidup dan AKB sebesar 37 per 1.000 kelahiran hidup. Pada 2007, angka tersebut turun menjadi 228 per 100.000 untuk AKI dan 34 per 1.000 untuk AKB. Selain itu, harapan hidup rata-rata meningkat dari 70,5 tahun pada 2007 menjadi 72 tahun pada 2014, sesuai dengan data RPJMN 2010-2014.
Ketika posyandu diperkenalkan pada 1986, jumlahnya mencapai 25.000 posyandu. Jumlah ini bertambah menjadi 266.827 posyandu pada 2009, dengan rasio rata-rata 3,55 posyandu per desa atau kelurahan. Namun, dari segi kualitas, masih terdapat berbagai tantangan, seperti kelengkapan sarana dan keterampilan kader yang belum optimal.
Analisis dari Profil Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) menunjukkan adanya perubahan tingkat perkembangan posyandu. Pada 2001, sebanyak 44,2 persen Posyandu berada dalam strata pratama, 34,7 persen dalam strata madya, dan 18,0 persen dalam strata purnama.
Pada 2003, terjadi pergeseran: 37,7 persen posyandu berada pada strata pratama, 36,6 persen pada strata madya, dan 21,6 persen pada strata purnama. Sementara itu, posyandu mandiri meningkat dari 3,1 persen pada 2001 menjadi 4,82 persen pada 2003.
Daftar Penerima Penghargaan Jambore Kader Posyandu Nasional 2024
Kategori Posyandu Berprestasi Tingkat Nasional:
Posyandu Wethan Ceria, Surabaya, Jawa Timur
Posyandu Dahlia B, Jakarta Timur, DKI Jakarta
Posyandu Dahlia IV, Gunungkidul, DI Yogyakarta
Posyandu Beringin, Kota Pontianak, Kalimantan Barat
Posyandu Mawar, Metro, Lampung
Posyandu Otauw, Merlin D. Felle, Jayapura, Papua
Kategori Posyandu Inovasi Tingkat Nasional:
Posyandu Alamanda, Kota Bandung, Jawa Barat
Posyandu Melati, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat
Posyandu Kasih Sayang, Kota Bengkulu, Bengkulu
Posyandu Kamboja, Kabupaten Gianyar, Bali
Posyandu Flamboyan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah
Posyandu Flamboari, Kabupaten Sarolangun, Jambi (*)
Penulis: Dwitri Waluyo
Redaktur: Ratna Nuraini/Taofiq Rauf