Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi penyaluran biodiesel pada tahun 2020 sebesar 8,46 juta kiloliter (KL). Realisasi ini naik 2 juta KL dibandingkan 2019.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menjelaskan, pada awalnya pemerintah menargetkan penyaluran biodiesel pada 2020 meningkat 3 juta KL dibandingkan realisasi 2019. Hanya saja, karena adanya pandemi Covid-19 realisasi peningkatan tak sampai 3 juta KL.
Dengan realisasi penyaluran sebesar itu, pemerintah sudah bisa menghemat impor solar sebesar 2,7 miliar dolar AS atau setara dengan Rp38,31 triliun. Selain menghemat devisa, kualitas bahan bakar juga meningkat. Pada tahun ini, di tengah harapan pemulihan ekonomi, ESDM menargetkan penyaluran biodiesel juga bisa meningkat dibandingkan tahun lalu.
Pemerintah menargetkan penyaluran biodiesel pada 2021 bisa mencapai 9,20 juta KL. "Pada 2021 alokasinya adalah 9,2 juta KL untuk 12 bulan disuplai dari 20 perusahaan BBN (Bahan Bakar Nabati, red) disalurkan oleh 20 perusahaan BBN," ujar Dadan.
Kebijakan pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menggelontorkan insentif untuk membayar selisih antara harga biodiesel dan harga minyak solar. “Kami sudah menghitung, sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, kalau lihat angka sekarang 9,2 juta KL berapa insentifnya? Gampangnya, Rp5 ribu dikalikan 9,2 KL (total alokasi). Itu Rp46 triliun kira-kira di situ," kata Dadan Kusdiana menjelaskan ketentuan tersebut, dalam video conference, Kamis (14/1/2021).
Angka tersebut naik dari tahun lalu akibat peningkatan volume serta mulai membaiknya harga crude palm oil (CPO) yang menjadi bahan baku biodiesel. Sebagai catatan, per 15 Desember 2020, insentif biodiesel yang disalurkan mencapai Rp25,67 triliun untuk 7,4 juta KL. Tahun ini jumlah insentif tersebut diperkirakan akan lebih tinggi dari insentif tahun lalu. Namun BPDPKS tidak akan kekurangan dana. Pasalnya, pemerintah telah menetapkan tarif pungutan ekspor per Januari 2021 kepada para pengusaha perkebunan kelapa sawit.
Diperkirakan tahun ini peningkatan penggunaan biodiesel dari B30 ke B40 akan ditunda mengingat tingginya harga CPO dan jatuhnya harga BBM. "Selain konsumsi BBM tidak nambah, harga sawit juga lagi bagus-bagusnya," imbuhnya.
Perlu diketahui, kebijakan mandatori biodiesel di Indonesia telah diimplementasikan sejak 2015, yang diawali dengan B15 dan terus meningkat hingga B30 di 2020. Tidak hanya terjadi peningkatan persentase campuran minyak sawit ke dalam solar.
Merujuk data Kementerian ESDM, serapan biodiesel domestik pada 2014 mencapai 1,84 juta KL, capaian ini menurun menjadi 0,91 juta KL pada 2015 kemudian meningkat menjadi 3,02 juta KL.
Pada 2018, konsumsi biodiesel tercatat sebanyak 3,55 juta KL atau naik 49 persen dibandingkan realisasi 2017 yang sebesar 2,37 juta KL. Konsumsi biodiesel melejit kembali menjadi 6,37 juta KL pada 2019 dan pada semester I-2020, penyerapan biodiesel tercatat telah mencapai 4,36 juta KL atau mencapai sekitar 68 persen dibandingkan angka penyerapan sepanjang 2019.
Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM nomor 32 tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain yang disebut B20 adalah pencampuran 20% Biodiesel dengan 80% bahan bakar minyak jenis solar. Begitu juga B30 adalah pencampuran 30% biodiesel dengan 70% bahan bakar minyak jenis solar.
Tahapan kewajiban minimal pencampuran biodiesel (berdasarkan Peraturan Menteri ESDM nomor 12 tahun 2015), yaitu sebagai berikut, sektor usaha mikro, perikanan, transportasi dan pelayanan umum (PSO) dan juga di sektor transportasi non-PSO serta industri dan komersial, dari 15% April 2015, meningkat 20% di Januari 2016, 30% di Januari 2020 dan kelak 30% di Januari 2025. Sedangkan sektor pembangkit listrik, target pemakaian 25% di April 2015, menjadi 30% di Januari 2016, Januari 2020 dan Januari 2025.
Ada sejumlah tujuan implementasi program mandatori BBN. Yaitu, untuk memenuhi komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi GRK sebesar 29% dari BAU pada 2030, meningkatkan ketahanan dan kemandirian energi, stabilisasi harga CPO, meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi industri kelapa sawit, memenuhi target 23% kontribusi EBT dalam total energi mix pada 2025, mengurangi konsumsi dan impor BBM, mengurangi emisi GRK, dan memperbaiki defisit neraca perdagangan.
Di dunia, Indonesia tercatat sebagai negara pertama yang berhasil mengimplementasikan B20 dengan bahan baku utama bersumber dari kelapa sawit. Selain Indonesia, juga Minnesota, Amerika Serikat, mulai Mei 2018. Adapun Kolombia baru pada tahap B10 sejak 2011 dan Malaysia baru pada tahap B10 pada 2019.
Penulis: Eri Sutrisno
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari