Kepala Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor mengirim pesan lewat aplikasi WhatsApp. Secara berantai pesan itu disampaikan ke para kepala dusun, lalu turun ke RW, RT, kemudian ke warga. Isinya, pemberitahuan bahwa para petugas sensus penduduk dari Badan Pusat Statistik (BPS) akan mendatangi rumah warga.
Kunjungan petugas BPS itu dijadwalkan mulai 1 September 2020. “Adapun ciri-ciri para petugas sensus penduduk 2020 itu mengenakan baju rompi, tas, dan kartu tanda pengenal berlogo BPS bertuliskan “Sensus Penduduk 2020”. Ada catatan khusus dari RT, warga diminta tetap waspada dengan penularan Covid-19 dan menerima petugas sensus itu di teras dan tetap menjaga jarak.
Ya, sensus penduduk sudah memasuki tahap offline. Petugas melakukan verifikasi dari rumah ke rumah, serempak di seluruh Indonesia 1 September--15 September 2020. Kegiatan lapangan Sensus Penduduk 2020 resmi melalui acara "Kick Off Sensus Penduduk September 2020", Senin (31/8/2020) di Auditorium Lantai 10 BPS dan disiarkan secara live melalui YouTube BPS.
Sensus Penduduk (SP) tahun 2020 menggunakan metode kombinasi online dan offline. Basis data yang digunakan ialah data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Sensus penduduk online sudah digelar 15 Februari--29 Mei 2020.
Ini sensus online pertama, dan di luar dugaan, yang partisipasinya mencapai 51,36 juta penduduk atau sekitar 19 persen dari total penduduk di Indonesia. Ini prestasi tersendiri, sebab ada 19 persen masyarakat yang sudah mempercayakan data pribadinya melalui pengisian online. Mereka juga melakukan pengisian dengan kesadarannya sendiri.
Jumlah 51,36 juta, menurut Kepala BPS Kecuk Suhariyanto, sangat besar. Bahkan, sambung dia, hampir dua kali lipat penduduk Australia. “Ini bukti bahwa SP telah menjadi milik dan bagian kehidupan masyarakat kita. Namun pekerjaan belum selesai,” ujar Kecuk Suhariyanto, saat membuka acara. Masih ada sekitar 81% penduduk Indonesia yang harus dicatat keberadaannya.
Saat ini tinggal BPS mengejar sisanya, atau 81 persen penduduk yang perlu dicatat di rumah masing-masing. "Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 akan dilanjutkan dengan pencacahan lapangan di bulan September 2020 untuk mencatat penduduk yang belum mengikuti sensus penduduk online," kata Kecuk. Untuk 19 persen yang telah mengisi formulir kependudukan via online masih perlu diverifikasi secara offline.
Dalam kegiatan lapangan Sensus Penduduk 2020 (SP2020) dilakukan penyesuaian tata baru pelaksanaan, yang terdiri atas:
- Penyesuaian moda pembelajaraan bagi para petugas, yang biasanya dilakukan tatap muka diubah menggunakan pembelajaran mandiri melalui TVRI dan RRI.
- Penerapan protokol kesehatan yang ketat. Petugas dilengkapi dengan masker, face shield, sarung tangan, dan hand sanitizer.
- Menerapkan physical distancing.
- Menerapkan zonasi moda pengumpulan data.
Sebelum terjun ke lapangan, disebutkan pula bahwa petugas sensus harus menjalani rapid test untuk memastikan kondisi kesehatannya. Mekanisme pengumpulan data dan zona sensus penduduk wawancara diubah mekanismenya dengan membagi wilayah Indonesia ke dalam tiga zona.
Sepanjang September, sekitar 191 ribu petugas sensus akan berkeliling ke rumah-rumah untuk bertugas. ‘’Petugas sensus dilengkapi seragam, yaitu rompi warna biru dengan logo BPS dan sensus penduduk. Di bagian punggung bertuliskan 'PETUGAS SENSUS'. Petugas juga dibekali dengan kartu tanda pengenal dan membawa surat penugasan dari kepala BPS kabupaten/kota setempat,” tulis laman BPS.
Berikut adalah zona dan mekanisme yang berlaku:
- Zona 1 (drop off pick up/DOPU): Ada 227 kabupaten/kota yang termasuk dalam zona ini, yaitu melalui mekanisme DOPU. Artinya, petugas sensus akan membagikan kuesioner kepada masyarakat dan nanti akan mengambil kembali kuesioner yang sudah diisi secara mandiri oleh masyarakat.
- Zona 2 (non-DOPU): Ada 246 kabupaten/kota yang termasuk dalam zona ini. Mekanisme pengumpulan data hanya akan dilaksanakan tahap pemeriksaan data penduduk dan tahap verifikasi lapangan tanpa wawancara yang detail.
- Zona 3 (Wawancara): Zona ini khusus diperuntukkan untuk 41 kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat. Di zona ini, petugas sensus akan tetap melakukan wawancara.
Dengan sistem baru ini, BPS menyadari banyak risiko yang dapat terjadi. "Tetapi, BPS menjamin telah melakukan berbagai mitigasi risiko untuk meminimalisir risikonya. BPS akan tetap akan melakukan post enumeration survey pada Oktober dan November," kata Suhariyanto. BPS juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir menerima petugas sensus di rumah dan memberikan informasi yang jujur dan benar.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang hadir secara virtual dalam acara kick-off SP2020, sempat menyampaikan pesan daringnya untuk memberi dukungan. “Data SP2020 akan meng-update data dukcapil. Data ini penting untuk perencanaan pembangunan, evaluasi, dan penyusunan program nasional,” dukungnya.
Di akhir acara, Kecuk dan BPS sadar betul bahwa keberhasilan SP2020 tergantung pada petugas sensus dan masyarakat. “Kami harap masyarakat menerima petugas, karena SP ini menjadi tanggung jawab kita bersama sesuai dengan porsi dan peran masing-masing. Untuk petugas, saya pesan agar melaksanakan amanah ini sebaik-baiknya,” tutup Kecuk Suhariyanto.
Sensus penduduk alias cacah jiwa ini berarti perhitungan jumlah penduduk secara periodik. Data yang dicapai, biasanya tidak hanya meliputi jumlah orang, tetapi juga fakta mengenai, misalnya, jenis kelamin, usia,bahasa, dan hal-hal lain yang dianggap perlu. Tujuan dari sensus adalah untuk menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk Indonesia. Sensus bisa menyediakan parameter demografi dan proyeksi penduduk (fertilitas, mortalitas, dan migrasi) serta karakteristik lainnya untuk keperluan indikator kualitas hidup.
Mengapa sensus ini penting? SP2020 dilaksanakan untuk mendapatkan jumlah penduduk sesuai dengan domisili mereka. Hal ini akan membantu pemerintah menyusun program-program sosial dan ekonomi. Selain itu, SP2020 juga menjadi langkah awal pemerintah untuk mewujudkan Satu Data Kependudukan Indonesia.
Adapun dasar hukum pelaksanaan SP2020 adalah UU nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik, PP nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, World Population and Housing Programme (UN Recommendation) yang menyebutkan bahwa setiap negara harus melakukan sensus penduduk minimal 10 tahun sekali. Kemudian Perpres nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Perpres nomor 62 tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati.
Penulis: Eri Sutrisno
Editor: Putut Tri Husodo/Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini