Penguatan sinergi antarinstansi pusat dan daerah menjadi kunci untuk terus mewujudkan integrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Program Satu Data Indonesia (SDI) terus menuai hasil. Salah satu upaya untuk mewujudkan program itu ditempuh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur dengan meneken komitmen bersama implementasi Satu Data Indonesia di Surabaya pada 5 Februari 2021.
Penandatanganan ini merupakan salah satu komitmen untuk mewujudkan Satu Data Jawa Timur. Dalam penandatanganan ini diikuti oleh seluruh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan BPS Kota/Kabupaten se-Jawa Timur.
Seturut dengan kebijakan itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur nomor 81 tahun 2020 tentang Satu Data Provinsi Jawa Timur.
Data yang saling terintegrasi dari pusat hingga ke daerah menjadi kunci penting sebagai acuan dalam merumuskan kebijakan pembangunan. Sebagai rujukan, pemerintah telah menggulirkan program SDI yang diatur dalam Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antara instansi pusat dan instansi daerah.
Kepala BPS Kota Blitar Erny Fatma Setyoharini mengatakan, dengan adanya penandatangan kesepakatan SDI pihaknya siap membina jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) agar bisa mandiri dalam mengolah data.
Adapun, Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kota Blitar Mohammad Amminurcholis menambahkan, untuk menunjang SDI pihaknya sudah mempersiapkan beberapa faktor penunjang seperti aplikasi warehouse dan A-Data.
BPS merupakan lembaga yang diamanahkan oleh Presiden Joko Widodo untuk menjadi satu-satunya penjuru bagi data statistik nasional yang dibutuhkan kementerian/lembaga maupun publik. Kolaborasi BPS dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam memanfaatkan data Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil secara bersama dalam pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 merupakan wujud integrasi Satu Data Indonesia.
Hasil Sensus Penduduk 2020 yang telah dilaksanakan oleh BPS juga sudah disinkronisasi dengan data pelayanan kependudukan hasil konsolidasi dari 514 kabupaten/kota yang dikelola Kemendagri.
Data Bansos
Dari tahun ke tahun selalu ada masalah data penerima bantuan sosial (bansos). Mulai dari kelaikan data penerima, distribusi hingga kualitas produk bansos. Salah satu hal yang paling disorot adalah akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Banyak temuan di lapangan para operator di pemerintahan daerah dan tingkat desa ternyata tidak memahami pentingnya DTKS ini. Akurasi data menjadi penting mengingat terjadi perluasan sasaran bansos untuk perlindungan sosial masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Rupanya banyak operator di lapangan yang tidak mengetahui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) sebagai aplikasi untuk proses perbaikan dan pengusulan baru Basis Data Terpadu (BDT). Aplikasi tersebut juga terdapat modul untuk perbaikan dan pengusulan data Bantuan Sosial Pangan (Sembako) bagi keluarga non-Peserta Keluarga Harapan (PKH).
Diakui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, pemutakhiran data penduduk miskin sampai per Oktober 2020 masih belum optimal. Secara berkala setiap tahun, BPS pada Maret dan September merilis hasil survei tentang kemiskinan nasional.
Pemutakhiran data kemiskinan belum dilakukan menyeluruh dan secara bersamaan karena keterbatasan kemampuan dan penganggaran. Terdapat 148 daerah telah memperbaiki data di atas 50 persen. Sementara itu, daerah lainnya kurang aktif memutakhirkan data sehingga mengalami stagnasi atau justru memunculkan kenaikan jumlah penduduk miskin.
Bappenas menerangkan penguatan sinergi antarinstansi pusat dan daerah menjadi kunci untuk terus mewujudkan integrasi data ini. Termasuk meningkatkan kemampuan pemda dalam mengelola DTKS.
Kemendagri juga telah melakukan afirmasi untuk sinkronisasi DTKS dengan data kependudukan, antara lain, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2020 tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan Radiogram Mendagri nomor 005/507/BANGDA tentang Peningkatan Kualitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota pada 3 Februari 2021.
Untuk meningkatkan kualitas DTKS tahun 2021, Menteri Sosial Tri Rismaharini membuat enam strategi, yaitu mengkaji ulang parameter kemiskinan, pelibatan perguruan tinggi untuk quality assurance data, kolaborasi, dan integrasi DTKS dengan data kementerian/lembaga lain.
Di samping itu, Mensos meminta peran utama pemda untuk memantau, memutakhirkan data secara periodik dan melakukan pengelolaan data yang andal. Melansir data Kemensos, hasil pemutakhiran data program per Januari 2021 dalam program Bansos Tunai adalah jumlah kabupaten/kota aktif sebanyak 347 kabupaten/kota, jumlah data perbaikan 466.463 kelompok penerima manfaat (KPM), jumlah data penghapusan 26.726 KPM, dan jumlah data usulan sebanyak 357.260 KPM.
Sementara itu pada Program Sembako, jumlah kabupaten/kota aktif sebanyak 256 kabupaten/kota, jumlah data perbaikan 556.531 KPM, jumlah data penghapusan 43.898 KPM, serta jumlah data usulan 29.450 KPM.
Pemutakhiran data bansos ini diharapkan semakin menajamkan akurasi sasaran penerima perlindungan sosial. Termasuk juga agar bansos tepat waktu dan tepat jumlah sampai ke keluarga yang berhak.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari