Indonesia.go.id - Begini Aturan Travel Bubble di Bali

Begini Aturan Travel Bubble di Bali

  • Administrator
  • Jumat, 4 Maret 2022 | 06:40 WIB
G20
  Wisatawan mengunjungi kawasan wisata Pantai Batu Bolong di Canggu, Badung, Bali, Senin (7/2/2022). Pemerintah menerapkan protokol kesehatan mekanisme bubble bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berkunjung ke pulau Bali. FOTO/Fikri Yusuf
Aturan bubble akan diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) selama 14 hari terakhir. Berlaku bagi WNI maupun WNA yang melaksanakan kegiatan dengan sistem bubble.

Pemerintah akhirnya memutuskan protokol kesehatan mekanisme bubble bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berkunjung ke pulau Bali.

Keputusan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran (SE) nomor 8 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Bubble di Bali dalam Masa Pandemi Virus Corona Disease 2019 yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Suharyanto, 23 Februari 2022.

Aturan tersebut dibuat untuk mengantisipasi transmisi kasus Covid-19 seiring dengan keputusan pemerintah membuka akses pariwisata dan beberapa agenda kegiatan nasional/internasional di Pulau Dewata. Surat edaran ini berlaku efektif 23 Februari 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Sistem travel bubble itu diterapkan untuk meminimalisir transmisi kasus virus corona sejalan dengan keputusan pemerintah untuk membuka akses pariwisata dan sejumlah agenda kegiatan pada tahun ini di Pulau Dewata. Sepanjang tahun ini ada beberapa agenda internasonal di Bali seperti Presidensi G20, World Tourism Day 2022, dan forum Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR).

Kebijakan ini akan diberlakukan bagi PPLN yang melakukan perjalanan selama 14 hari terakhir, dan berlaku bagi WNI maupun WNA yang melaksanakan kegiatan dengan sistem bubble.

Disebutkan dalam aturan itu, pintu masuk bagi WNI maupun WNA melalui mekanisme bubble di Bali hanya melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, dan Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali.

Kawasan sistem bubble di Bali adalah daerah tertentu yang terdiri atas area hotel/kapal, dan fasilitas pendukung lainnya untuk pelaksanaan kawasan sistem bubble (KSB). Sistem bubble itu ditetapkan oleh pengelola KSB. Pemerintah Provinsi Bali sendiri menetapkan hotel karantina di zona hijau seperti Nusa Dua, Kuta, Sanur, dan Ubud.

"Seluruh rangkaian kegiatan sistem bubble (KSB) akan didukung petugas kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan, serta tenaga pendukung yang terdaftar seperti petugas bandara/pelabuhan, transportasi, hotel, atau kapal, venue, dan fasilitas publik lainnya," seperti dikutip dari surat edaran tersebut, Rabu (23/2/2022).

Satgas juga meminta penyelenggara atau pengelola KSB wajib membagi pelaku sistem bubble ke dalam beberapa kelompok bubble, namun tidak terbatas kepada jenis atau rangkaian aktivitas yang akan dilaksanakan selama KSB.

Pihak pengelola KSB wajib mengecek riwayat asal wilayah kedatangan pelaku sistem bubble, jadwal kedatangan pelaku sistem bubble, lokasi tujuan pelaku sistem bubble, atau riwayat status kesehatan pelaku sistem bubble seperti komorbiditas, kelompok usia, status vaksinasi, dan lain-lain.

Adapun seluruh ketentuan mekanisme karantina dan penerapan protokol kesehatan Covid-19 bagi PPLN yang mengunjungi Bali tetap wajib mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 7 tahun 2022.

Salah satu poin yang tertuang dalam SE 7/2022 tersebut adalah kewajiban tes ulang PCR dan menjalani karantina bagi PPLN, dengan rincian sebagai berikut:

  • Karantina 7x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama.
  • Karantina 5x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua.
  • Karantina selama 3x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis ketiga atau booster.
  • Bagi pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau   pengasuh/pendamping perjalanannya.

Sebelum kembali ke negara asal atau keluar dari Bali, pelaku sistem bubble wajib mengikuti ketentuan di antaranya menjalani pemeriksaan RT-PCR sebagai exit test untuk menyelesaikan masa karantina atau rangkaian KSB.

Namun, untuk rangkaian presidensi G20 yang dihelat di Bali tetap akan mengikuti aturan khusus yakni Surat edaran nomor  6 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 di Indonesia dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bagaimana jika ada PPLN terinfeksi kasus corona? Bagi kasus positif Covid-19 tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan sistem bubble.

Sedangkan bagi kasus positif Covid-19 dengan gejala sedang atau gejala berat, maka dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan. Seluruh biaya isolasi/perawatan bagi WNI ditanggung pemerintah, sedangkan bagi WNA ditanggung secara mandiri.

Sistem bubble adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda. Caranya dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar Covid-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) dengan masyarakat umum.

Sistem tersebut disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu bubble yang sama atau dalam karantina yang sama.

Kebijakan itu berlaku dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi pandemi Covid-19 serta upaya pemulihan ekonomi nasional. Bali memang membutuhkan sokongan pariwisata agar ekonomi menggeliat kembali di sana. Sebelumnya pemerintah sudah menerapkan sistem travel bubble tersebut di koridor Singapura-Batam-Bintan.

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari