Indonesia.go.id - Mau Tahu Antrean Keberangkatan Haji? Buka Aplikasi Pusaka

Mau Tahu Antrean Keberangkatan Haji? Buka Aplikasi Pusaka

  • Administrator
  • Selasa, 20 Desember 2022 | 07:22 WIB
IBADAH HAJI
  Transportasi udara mejadi sorotan KNKT dalam penyediaan transportasi aman bagi publik. ANTARA FOTO/ Yulius Satria Wijaya
Untuk memudahkan calon jemaah haji, Kementerian Agama menghadirkan aplikasi layanan bernama Pusaka.

Kesabaran umat memang diuji ketika berbicara kuota ibadah haji. Sampai saat ini, calon jemaah yang sudah mendaftar haji lebih dari lima juta. Sementara kuota haji Indonesia, jika dalam kondisi normal, selama ini pada kisaran 211 ribu.

Kuota sebesar itu terakhir dirasakan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 1440 H/2019 M. Sementara itu, kuota pada musim haji 1443 H/2022 M, hanya dibatasi sekitar 100 ribu. Sebab, saat itu penyelenggaraan ibadah haji masih dalam suasana pandemi.

Untuk musim haji 2023, pemerintah Indonesia masih terus mengupayakan tambahan kuota kepada Kerajaan Arab Saudi. Tingginya animo masyarakat berhaji menyebabkan mereka harus menunggu giliran berangkat ke Tanah Suci.

Lama antrean beragam, bahkan hingga puluhan tahun lamanya. Lantas, bagaimana jemaah bisa mengetahui perkiraan atau estimasi keberangkatannya?

Untuk memudahkan jemaah, Kementerian Agama telah menghadirkan sebuah aplikasi layanan bernama Pusaka. Seperti dilansir dari laman Kemenag, Kamis (8/12/2022), aplikasi yang dirilis Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 20 November 2022 itu, sekarang bisa diunduh melalui Google Play (android) dan App Store (iOS).

Aplikasi ini hadir dalam bentuk logo serupa gunungan dengan warna perpaduan antara ungu dan biru langit, serta dengan latar belakang warna putih dan tulisan 'Pusaka'. Saat mengunduh pastikan memilih logo yang benar.

Selanjutnya, untuk mengecek perkiraan keberangkatan haji, jemaah dapat melakukan sejumlah langkah berikut:

  1. Buka aplikasi Pusaka;
  2. Pilih menu "Islam";
  3. Lihat menu "Layanan Haji & Umrah" lalu pilih menu "Estimasi Keberangkatan";
  4. Masukan nomor porsi pada kolom yang tersedia, lalu tekan "Cari Nomor Porsi".

Nomor porsi dapat dilihat dalam berkas pendaftaran yang diterbitkan oleh kantor Kemenag kabupaten/kota pada saat      jemaah mendaftar. Nomor porsi berupa rangkaian 10 angka. Sehingga, saat melakukan pengecekan, jemaah harus       memastikan angka yang dimasukkan memang nomor porsi, bukan lainnya;

  1. Pada tahap akhir pengecekan, akan muncul data estimasi keberangkatan yang mencakup informasi sebagai berikut:

 

  • Nomor porsi:
  • Nama:
  • Kabupaten/kota:
  • Provinsi:
  • Posisi porsi pada kuota provinsi/kabupaten/kota/khusus:
  • Kuota provinsi/kabupaten/kota/khusus:
  • Perkiraan berangkat tahun Masehi:
  • Perkiraan Berangkat tahun Hijriah.

 

Di samping memakai aplikasi, Kementerian Agama juga menyediakan layanan bagi calon jemaah haji yang sudah mendaftar agar bisa memantau antrean secara online. Untuk mengetahui perkiraan keberangkatan, jemaah bisa memantaunya melalui fasilitas pada situs resmi Kementerian Agama RI.

 

Berikut ini cara cek nomor porsi untuk perkiraan keberangkatan haji:

Cara cek perkiraan berangkat haji

  1. Buka link https://haji.kemenag.go.id/v4/.
  2. Scroll ke bawah hingga anda menemukan kolom “Perkiraan Berangkat”;
  3. Kemudian masukkan nomor porsi pada kolom perkiraan berangkat;
  4. Selanjutnya klik tombol “Cari”.

Mengecek perkiraan keberangkatan haji dapat dilakukan dengan menggunakan nomor porsi. Nomor porsi tertera dalam bukti setoran awal yang anda dapatkan saat mendaftar haji di bank.

Bukti setoran awal tersebut merupakan bukti Anda telah terdaftar sebagai peserta calon haji. Setelah calon jemaah haji melakukan pembayaran setoran awal haji sebesar Rp25 juta ke BPS (bank), maka akan mendapatkan bukti setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencantumkan nomor porsi haji, yang terdiri dari 10 digit.

Apabila Anda terdaftar sebagai jemaah haji plus, bisa meminta bantuan dari travel haji plus tempat mendaftar.

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari