Akan tetapi lebih kepada menentukan gelar yang diperoleh tersebut setara dengan ijazah jenjang pendidikan yang berlaku di Indonesia. Penyetaraan ijazah ini bukan merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh para lulusan luar negeri, kecuali disyaratkan oleh tempat kerjanya atau pengguna lulusan perguruan tinggi luar negeri.
Beberapa hal yang penting untuk dilihat prosesnya dalam penyetaraan antara lain: sistem akademik, jumlah kredit yang diambil, masa studi, kualitas tugas akhir, masa tinggal di tempat dimana pendidikan tersebut ditempuh
Berikut ini, persyaratan dan alur proses penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri yang ada di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi:
Persyaratan Wajib:
- Scan Ijazah asli dan berwarna. Jika tidak dalam Bahasa Inggris, wajib dilengkapi dengan scan terjemahan ijazah asli dan berwarna oleh penerjemah tersumpah dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
- Scan transkrip akademik asli dan berwarna. Jika tidak dalam Bahasa Inggris, wajib dilengkapi dengan scan terjemahan transkrip akademik asli dan berwarna oleh penerjemah tersumpah dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
- Scan seluruh halaman passport, termasuk halaman kosongnya yang digunakan selama masa studi, disusun berdasarkan nomor halaman dalam satu file. Bagi lulusan program research based dan program sandwich, visa studi dapat diganti dengan visa kunjungan.
- Scan Ijazah asli jenjang pendidikan sebelumnya atau SK penyetaraan jenjang pendidikan sebelumnya.
- Informasi mengenai program yang diambil (kurikulum dan silabus)
Persyaratan Khusus:
- Disertasi lengkap bagi jenjang doktoral
- Tesis lengkap bagi jenjang master dengan riset
- CDGDC dalam Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah bagi lulusan dari negara Cina
- Artikel ilmiah yang dimuat di jurnal internasional bagi jenjang doktor atau minimal dimuat pada proceeding bagi lulusan program master dengan riset atau surat keterangan dari perguruan tinggi apabila program tersebut tidak mensyaratkan publikasi artikel ilmiah
Persyaratan Tambahan
Merupakan persyaratan yang dapat diminta sewaktu-waktu jika diperlukan, meliputi:
- Progress report yang ditandatangani penyelia yang berisi catatan-catatan pada saat melakukan bimbingan selama riset
- Surat tugas belajar yang dikeluarkan oleh sekretariat negara bagi PNS
- Bagi lulusan program double degree wajib melampirkan ijazah dan transkrip akademik perguruan tinggi dalam negeri pada program studi yang ditempuh dan dokumen MoU antar perguruan tinggi
- Bagi lulusan program joint degree wajib melampirkan dokumen MoU antar perguruan tinggi
- Bagi pemohon yang perguruan tingginya belum terdaftar dalam aplikasi penyetaraan ijazah, wajib melampirkan surat pengakuan terhadap perguruan tinggi tersebut dari pemerintah setempat atau badan akreditasi atau kantor perwakilan RI setempat
- Bagi pemohon yang memperoleh ijazah melalui program daring, dapat dipertimbangkan untuk disetarakan apabila perguruan tinggi penyelenggara bereputasi tinggi dan program daring tersebut diakui oleh pemerintah setempat sebagai program pendidikan formal yang sah
- Kronologi proses pembelajaran dari universitas yang bersangkutan dan surat keterangan full time student
- Resident card atau resident permit
- Kartu mahasiswa
- Apabila paspor dan visa hilang, wajib melampirkan: surat keterangan hilang dari kepolisian, surat keterangan dari universitas yang menerangkan bahwa pemohon pernah melakukan studi dan lulus dari universitas tersebut, dan surat keterangan dari KBRI yang menerangkan bahwa pemohon pernah tinggal dan studi di negara tersebut.
Alur Proses
- Buat akun IjazahLN dan isi data pribadi pengusul. Pastikan data diisi dengan benar dan lengkap.
- Pengusul melampirkan data dan/atau dokumen yang dipersyaratkan. Pastikan data dan/atau dokumen yang dilampirkan benar dan sesuai dengan ketentuan
- Tim Verifikator memeriksa data dan/atau dokumen yang dilampirkan Pengusul. Proses ini memerlukan waktu sekitar 10 hari kerja.
- Pengusul mengambil SK yang telah selesai diproses dengan datang langsung ke Kemenristekdikti atau dapat diwakilkan dengan menyertakan surat kuasa bagi yang mewakili