Dalam keseharian, tentu kita sudah tidak asing lagi mendengar kata atau istilah pajak. Pajak dapat diartikan sebagai pungutan wajib, biasanya berupa uang, yang harus dibayar oleh wajib pajak sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.
Wajib pajak sendiri adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Di Indonesia, bicara pajak, hal itu berada dalam koridor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah naungan Kementerian Keuangan. Terkait pajak, khususnya soal wajib pajak, ada salah hal yang penting, yakni tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak atau KSWP.
Dikutip dari situs resmi DJP, KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib pajak. Instansi pemerintah adalah kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara atau badan usaha milik negara dan instansi lainnya yang memberikan layanan publik tertentu.
Instansi pemerintah wajib melaksanakan KSWP sebelum memberikan layanan publik tertentu. Terhadap konfirmasi status wajib pajak yang dilakukan oleh instansi pemerintah, DJP dapat memberikan keterangan status wajib pajak memuat status valid atau tidak valid.
Keterangan status valid dapat diberikan dalam hal wajib pajak memenuhi ketentuan:
(1) nama wajib pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
(2) telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam hal wajib pajak memperoleh keterangan status wajib pajak yang memuat status valid, layanan publik tertentu pada instansi pemerintah dapat diberikan.
Keterangan status valid dapat diberikan dalam hal wajib pajak memenuhi ketentuan:
- Nama wajib pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak
- Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk para Waib Pajak bisa memperoleh Surat Keterangan Status Wajib Pajak dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdaftar dengan membawa surat permohonan berupa formulir yang telah diisi oleh Wajib Pajak ( sesuai format sebagaimana tercantum dalam lampiran I PER-43/PJ/2015).
Kiat tambahan untuk wajib pajak yang datang ke Kantor Pelayanan Pajak bagi yang ingin mengurus KSWP:
- Jangan lupa membawa Surat Permohonan Keterangan Status Wajib Pajak yang diisi lengkap.
- Datang pada tanggal awal bulan (tanggal 1-10) karena apabila mendekati batas akhir pelaporan SPT Masa (tanggal 15-20) KPP biasanya lebih ramai dan antrean cukup panjang.
- Siapkan bukti lapor SPT tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir ( apabila diperlukan untuk pengecekan pelaporan, kita sudah menyiapkannya).
Aplikasi Informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (iKSWP)
Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan aplikasi informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (iKSWP) yang bisa diakses melalui DJP Online(https://djponline.pajak.go.id).
Saat ini, aplikasi iKSWP dapat dimanfaatkan untuk tiga layanan sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui status KSWP
Wajib pajak yang ingin mengetahui status KSWP secara mandiri sebelum mengajukan layanan publik tertentu ke instansi pemerintah atau melalui aplikasi Online Single Submission dapat menggunakan aplikasi iKSWP.
Saat ini, 11 Kementerian/Lembaga dan 168 Pemda telah mengimplementasikan KSWP. Aplikasi OSS juga terintegrasi dengan aplikasi KSWP untuk keperluan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 dan keputusan bersama Pimpinan KPK, Menteri PPN/Kepala Bapenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, dan Kepala Staf Kepresidenan, di tahun 2019-2020 implementasi KSWP akan diperluas sehingga mencakup 28 Kementerian/Lembaga.
2. Untuk memperoleh surat keterangan fiskal
Aplikasi iKSWP dapat digunakan juga untuk mendapatkan SKF yang diterbitkan sistem segera setelah permohonan disampaikan.
Apabila syarat untuk mendapatkan SKF tidak terpenuhi, maka akan diterbitkan penolakan. Sementara itu, apabila wajib pajak mengajukan permohonan secara manual, maka SKF atau surat penolakan dapat diterbitkan dalam jangka waktu tiga hari kerja setelah permohonan diterima.
3. Untuk memperoleh surat keterangan domisili bagi subjek pajak dalam negeri
Aplikasi iKSWP juga dapat digunakan untuk memperoleh SKD SPDN dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat memperoleh SKD SPDN secara cepat dan mudah, kapan pun, dan di mana pun tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.
Untuk dapat mengakses layanan DJP Online, wajib pajak harus login menggunakan username dan password yang dimilikinya. Wajib pajak yang lupa password dapat melakukan reset password mengunakan EFIN.
Selanjutnya, untuk bisa menggunakan aplikasi iKSWP ini, wajib pajak harus mengaktifkannya melalui menu: DJP Online – Profil Lengkap – Tambah Hak Akses.
Masyarakat/wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan DJP bisa mengunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.