Indonesia.go.id - Makan di Warteg Cukup 20 Menit

Makan di Warteg Cukup 20 Menit

  • Administrator
  • Senin, 26 Juli 2021 | 20:38 WIB
COVID-19
  Pekerja membersihkan meja makan di Warteg Subsidi Bahari, Pejaten, Jakarta, Kamis (22/7/2021). Pemerintah membatasi pengunjung yang makan di tempat selama 20 menit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Kegiatan tracing dan testing tetap akan digelar secara masif di wilayah PPKM level 3 Jawa-Bali oleh TNI-Polri dan tenaga kesehatan. Di kawasan itu, penikmat warung tegal dapat bersantap 10 menit lebih lama dibanding mereka di kawasan PPKM level 4.

Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, terhitung Senin (26/7/2021) sampai Senin (2/8/2021). Terdapat 3 faktor yang menjadi penentu kembali diperpanjangnya PPKM, yaitu indikator laju penularan kasus dan respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan Badan Kesehatan Dunia (WHO). Kemudian indikator ketiga adalah kondisi sosio-ekonomi di masyarakat saat ini.

Perpanjangan PPKM ini berlaku untuk kabupaten/kota di seluruh Jawa dan Bali dengan assesment WHO level 4 atau level 3. Demikian diungkapkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan persnya secara daring mengenai Evaluasi dan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta, Minggu (25/7/2021). Acara itu dihadiri pula oleh Menteri Koordinator Bidang Peerekonomian Airlangga Hartarto.

Luhut mengatakan, dalam masa perpanjangan PPKM level 4 yang akan diterapkan di 95 kabupaten/kota di Jawa-Bali, sejumlah aturan kembali diberlakukan. Pasar rakyat yang menjual sembilan bahan pokok (sembako) sehari-hari, diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Perlakuan yang sama juga diberikan kepada pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok. "Mereka bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 15.00 WIB, di mana pengaturan lebih lanjut akan dilakukan oleh pemerintah daerah," katanya.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan membuka usaha. Dengan protokol kesehatan ketat, para pelaku usaha tadi dapat membuka usaha sampai pukul 21.00 WIB. Pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemda setempat.

Bagi para penikmat warung makan seperti warung tegal, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka juga diizinkan membuka usaha. Mereka diberikan waktu berjualan hingga pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat. Pengunjung tetap bisa bersantap, tapi waktunya dibatasi hanya 20 menit. Setelah itu silakan bayar dan keluar dari warung makan untuk kembali beraktivitas.

Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi  (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) ditetapkan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat. 

Sementara itu, untuk PPKM level 3 yang dibelakukan di 33 kabupaten/kota di Jawa-Bali, sejumlah aturan kembali harus dipatuhi. Misalnya, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya, dapat beroperasi dengan pengaturan shift. Di mana setiap shiftdapat beroperasi dengan kapasitas maksimal karyawan 50 persen di fasilitas produksi/pabrik.

Sehingga jika beroperasi dengan 2 shift dalam 1 hari, maka dapat mengoperasikan dengan kapasitas maksimal 100 persen staf di fasilitas produksi/pabrik. "Tentunya penerapan ketentuan ini harus dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan," kata Luhut.

Ada yang berbeda dari pelakuan terhadap waktu makan di warung makan pada daerah dengan aturan PPKM level 4. Pada kabupaten/kota dengan pola PPKM level 3, para penikmat makan di warung tegal, misalnya, dapat menikmati santapan mereka lebih panjang 10 menit atau sekitar 30 menit. Usai bersantap, mereka wajib keluar dari warung makan, tentu setelah menyelesaikan kewajiban membayar biaya makan.

Selain itu, rumah-rumah ibadah di kawasan PPKM level 3 dapat menggelar kegiatan keagamaan atau peribadatan maksimal 25 persen dari kapasitas atau sekitar 20 orang dengan protokol kesehatan ketat. Untuk transportasi umum, kapasitas maksimal penumpangnya dapat mencapai 70 persen. Bagi masyarakat yang akan menggelar hajatan, diperkenankan asalkan hanya dihadiri maksimal 20 orang dan tidak menggelar makan di tempat.

Kegiatan tracing dan testing tetap akan digelar secara masif di wilayah PPKM level 3 Jawa-Bali oleh TNI-Polri dan tenaga kesehatan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak tegas, tentunya setelah dilakukan imbauan persuasif untuk mematuhi aturan. "Ini adalah tanggung jawab kita semua, agar penanganan varian delta ini bisa ditangani dengan baik, dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan," kata Luhut.



Penulis: Anton Setiawan
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari