Kawasan industri akan didorong untuk membangun infrastruktur digital dan melakukan transformasi digital dalam pengelolaannya.
Tahukah Anda bahwa kondisi kawasan industri di Indonesia saat ini sedang masuk dalam masa transisi dari kawasan industri generasi ketiga (eco industrial park), menuju kawasan industri generasi keempat (smart-eco industrial park)? Hal ini sesuai dengan perkembangan isu terkait smart industry yang menuntut industri untuk dapat memanfaatkan teknologi sesuai era revolusi industri 4.0.
Saat ini, kawasan industri akan didorong untuk membangun infrastruktur digital dan melakukan transformasi digital dalam pengelolaan kawasan industrinya. “Sehingga dapat mempermudah komunikasi dan pemberian layanan kepada tenant,” kata Direktur Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Eko SA Cahyanto di Jakarta, pada 2 Februari 2022.
Dirjen KPAII mengatakan, aspek digitalisasi menjadi salah satu kunci utama dalam transisi menuju kawasan industri generasi keempat. Penerapan digitalisasi dimulai dari integrasi infrastruktur secara digital, sistem logistik terintegrasi, pengembangan sumber daya manusia dalam rangka adaptasi industri 4.0, pengembangan digital hub, dan pusat inovasi hingga munculnya circle economy (sirkular ekonomi) yang mengusung semangat efisien sumber daya.
Kementerian Perindustrian terus mendorong setiap kawasan industri baru maupun eksisting untuk bertransformasi menuju smart-eco industrial park melalui pemanfaatan internet of things (IoT), cloud computing, dan data centre.
Dalam pengembangan smart-eco industrial park, terdapat beberapa aspek-aspek untuk dilaksanakan. Di antaranya adalah smart energy management dan smart water management. Kedua aspek ini sejalan dengan penerapan prinsip-prinsip industri hijau, yaitu efisiensi sumber daya melalui manajemen energi dan manajemen air.
Smart-eco industrial park merupakan konsep pengembangan kawasan melalui transformasi digital dalam pengelolaan kawasan industri yang mendorong terciptanya kawasan industri hijau melalui pemanfaatan teknologi digital dan inovasi. Langkah strategis tersebut juga merupakan wujud nyata dalam mengimplementasikan program prioritas yang ada pada peta jalan Making Indonesia 4.0. Yaitu, dengan menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan termasuk pengurangan emisi karbon dan circular economy, sebagaimana kebijakan dunia seperti EU Green Deal serta implementasi kebijakan industri hijau.
Sementara itu, untuk mengakomodasi perkembangan era digital, perlu dibentuk sebuah kawasan khusus bagi industri digital dengan tujuan untuk pemusatan infrastruktur. Terutama, telekomunikasi (high speed broadband) serta penggunaan energi terbarukan sebagai salah satu sumber energi di kawasan industri digital.
“Contoh penggunaan sumber daya air di Waduk Jatiluhur sebagai sumber energi bagi data centre Indosat. Selain itu terdapat Nongsa Digital Park di Batam,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengemukakan, pihaknya bertekad untuk terus mengembangkan jumlah kawasan industri di Indonesia sebagai lokasi investasi yang menarik. Langkah ini diyakini dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Perlu diketahui, perkembangan kawasan industri di Indonesia mengalami peningkatan baik secara jumlah maupun luas lahan. Hingga Januari 2022, terdapat 135 perusahaan kawasan industri dengan total luas lahan sebesar 65.532 hektare yang tersebar di Pulau Jawa, Kalimantan, Maluku, Papua, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Sumatra. Dari 135 kawasan industri tersebut, 46% atau 30.464 hektare di antaranya sudah terisi oleh tenant industri.
Menperin mengemukakan, pemerintah mengupayakan pemerataan pembangunan industri dengan mengakselerasi pembangunan kawasan industri dengan memfasilitasi pengembangan 27 kawasan industri yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 dan 16 proyek strategis nasional (PSN).
Pembangunan kawasan industri ini dimaksudkan untuk menangkap peluang investasi baik dari luar dan dalam negeri yang semakin berminat datang di Indonesia. Apalagi Indonesia bertekad untuk tidak mengeskpor bahan baku lagi.
Agus menjelaskan, kewajiban bagi industri untuk berlokasi di kawasan industri, telah memberikan peran dan tanggung jawab yang sangat besar kepada para pengelola kawasan industri dalam menciptakan dan menjaga iklim investasi yang kondusif di kawasan industri. Upaya itu, antara lain, diwujudkan lewat pemberian fasilitas perizinan, hubungan industrial, penyediaan utilitas, infrastruktur, dan layanan pendukung industri lainnya.
“Investasi yang dipersiapkan oleh pengelola kawasan industri tersebut turut meningkatkan daya saing kawasan industri di Indonesia khususnya di ASEAN untuk menarik minat investor menanamkan modal,” tuturnya.
Penulis: Eri Sutrisno
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari