Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Kasus wabah Covid-19 kini menunjukkan tren yang meningkat, seiring dengan munculnya subvarian omicron BA.4 dan BA.5. Indikasi itu juga terlihat dari terjadinya kasus harian yang sudah berada di atas 1.000 kasus. Per Minggu (10/7/2022), kasus harian tercatat sudah mencapai 2.576 kasus.
Tidak ingin kecolongan, pemerintah pun berencana menerapkan kebijakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan domestik. Persyaratan itu rencananya diberlakukan mulai 17 Juli 2022 di seluruh moda transportasi.
Namun kebijakan itu dikecualikan untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), serta pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Semua ketentuan perjalanan domestik dan luar negeri diperbaharui melalui Surat Edaran (SE) teranyar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berlaku efektif pada 17 Juli 2022.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/7/2022) mengatakan, beleid itu mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 nomor 21/2022 dan nomor 22/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Adita menerangkan untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak empat surat edaran yakni, SE nomor 68 (transportasi laut), SE nomor 70 (transportasi udara), SE nomor 72 (perkeretaapian), dan SE nomor 73 (transportasi darat).
Sementara itu, untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak tiga SE. Yakni, SE nomor 69 (transportasi laut), SE nomor 71 (transportasi udara), dan SE nomor 74 (transportasi darat).
"Secara umum, yang diatur di dalam SE tersebut, yakni Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, dan darat, baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia," kata Adita.
Ketentuan mengatur, pertama, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Kedua, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.
Bisa juga pelaku perjalanan itu melakukan perjalanan bila mereka bisa memberikan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Vaksinasi dosis ketiga bagi PPDN ini dapat dilakukan on site saat keberangkatan.
Ketiga, PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Keempat, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, tetapi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, PPDN dalam kelompok ini juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Kelima, PPDN dengan usia enam hingga 17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Keenam, PPDN dengan usia di bawah enam tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pada kesempatan itu, Adita juga menjelaskan kebijakan itu dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan.
Pernyataan Adita juga ditegaskan kembali oleh Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono. Namun, penjelasan Nur Isnin khusus berkaitan dengan perjalanan transportasi udara. “Yang jelas, penumpang pesawat wajib sudah melakukan vaksinasi booster [sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga] bila berencana bepergian.”
Dengan adanya kebijakan baru berarti menggugurkan SE nomor 56/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri, yang mengacu kepada kebijakan pelonggaran penerapan protokol kesehatan, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri pada Mei 2022.
SE tersebut berisi ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.
Sementara itu, Surat Edaran nomor 58/2022 di antaranya menyatakan bahwa penumpang internasional yang datang ke pintu masuk Indonesia dapat menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua, minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari