Tahun 2024, Presiden meminta supaya volume (KUR) bisa mencapai di atas Rp320 triliun. Sebuah nilai yang sangat besar.
Kepedulian pemerintah terhadap sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) semakin nyata, termasuk terus memperluas cakupan pembiayaan ringan kredit usaha rakyat (KUR) ke pelaku di sektor itu.
Melalui Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM, pemerintah terus mendorong pengembangan program KUR dan meningkatkan penyaluran KUR. Tahun ini, target penyaluran KUR sebesar Rp373,17 triliun.
Penetapan penyaluran KUR sebesar itu pada 2022 didasarkan pelaku usaha banyak yang terkena dampak dari Covid-19. Biasanya, pemerintah menyalurkan dana jenis ini hanya di kisaran Rp170 triliun–Rp270 triliun. Data Kementerian Perekonomian menyebutkan, pemerintah telah menyalurkan dana KUR sebanyak Rp93,34 triliun hingga triwulan I-2022.
Sebagai lembaga keuangan yang memberikan pembiayaan kepada pelaku usaha ‘wong cilik’, KUR itu pertama kali diluncurkan pada 5 November 2007. Dulu, dana itu hanya bisa disalurkan melalui PT Askrindo dan Perum Sarana Pengembangan Usaha.
Dalam perjalanannya, warga negara kini sudah bisa mengajukan kredit jenis tersebut ke lembaga pembiayaan, baik bank BUMN, BPD, bank umum swasta, lembaga pembiayaan, koperasi, dan KUR syariah.
Tentu saja jenis pembiayaan ini sangat membantu bagi pelaku usaha kelas UKM. Pasalnya, suku bunga kredit yang dikenakan sangat murah. Dahulu, pemerintah mematok bunga KUR 9 persen per tahun.
Namun, ketika terjadi wabah Covid-19, pelaku kelas usaha kategori bawah itu banyak yang terkena dampaknya. Seiring itu, pemerintah pun memberikan keringanan berupa subsidi bunga pinjaman sebesar 3 persen pada Juni 2022. Dengan tambahan subsidi tersebut, bunga pinjaman KUR menjadi 6 persen. Tambahan subsidi bunga KUR 3 persen berlaku hingga Desember 2022.
Untuk tambahan subsidi periode Juni hingga Desember 2022, alokasi anggaran untuk kepentingan subsisi itu mencapai Rp6,33 triliun. Dana itu berasal dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Harapannya, bantuan subsidi bunga itu memotivasi UMKM untuk memanfaatkannya terutama bagi yang terdampak pandemi Covid-19.
Tidak itu saja, pemerintah pun juga menurunkan subsidi bunga KUR 2022 untuk KUR Super Mikro sebesar 1 persen. Lalu bunga KUR Mikro turun 0,5 persen.
Bunga KUR Pekerja Migran Indonesia (PMI) turun 0,5 persen. Langkah itu diambil dengan melihat adanya penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi Over Head Cost (OHC) suku bunga KUR.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, antara lain, perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp10 juta hingga Rp50 juta, menjadi di atas Rp10 juta hingga Rp100 juta.
Kemudian dilakukan perubahan KUR khusus atau klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (nonperdagangan). Misalnya, kebijakan KUR Penempatan PMI, termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan PMI dari maksimal Rp25 juta menjadi maksimal Rp100 juta, serta perubahan dan perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19.
Relaksasi Kebijakan
Relaksasi kebijakan KUR tersebut, terdiri atas KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR hingga 31 Desember 2022, penundaan target sektor produksi sampai dengan 31 Desember 2022, atau sesuai dengan pertimbangan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.
Lalu ada pemberian insentif lanjutan berupa perpanjangan restrukturisasi KUR, serta pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi Covid-19. Pemberian insentif itu bisa diberikan berdasarkan penilaian objektif penyalur KUR.
Belum lama ini Presiden Joko Widodo telah meminta kepada Kementerian Keuangan untuk menaikkan anggaran KUR menjadi Rp320 triliun pada 2024. Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati demi menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM yang telah menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
"Tahun 2024, Presiden meminta supaya volumenya (KUR) bisa mencapai di atas Rp320 triliun. Itu sebuah nilai yang sangat besar," kata Menteri Sri Mulyani dalam Pembukaan 1st International Conference On Women and Sharia Community Empowerment di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022).
Bendahara negara itu menuturkan, sejak beberapa tahun lalu pemerintah telah menaikkan anggaran untuk KUR. Semula, anggaran KUR dalam Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) Rp170 triliun. Namun tahun ini sudah naik hingga Rp270 triliun.
"Jumlah KUR yang disalurkan perbankan termasuk syariah ini dinaikkan, tadinya Rp170 triliun sekarang Rp270 triliun," ujarnya.
Dia melanjutkan, dalam mekanisme APBN, modal untuk UMKM sangat banyak. Bagi pelaku usaha kecil bisa mendapatkan pinjaman modal dengan mekanisme KUR.
"Mereka (pelaku UMKM) hanya membayar suku bunga meskipun dalam syariah pun yang bebannya sangat minimal. Kenapa? karena diberi subsidi yang luar biasa banyak oleh pemerintah," tuturnya.
Tak dipungkiri, kehadiran pemerintah dalam pemberdayaan UMKM juga diberikan dengan bantuan akses modal dan subsidi bunga KUR terbukti sangat membantu pelaku usaha segmen tersebut. Harapannya, mereka bisa segera pulih bersama dan tumbuh lebih kuat dan akhirnya naik kelas.
Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari