Indonesia.go.id - Horas Bah! Bersiap Migrasi TV Digital di Sumut

Horas Bah! Bersiap Migrasi TV Digital di Sumut

  • Administrator
  • Kamis, 15 September 2022 | 05:02 WIB
TV DIGITAL
  Kemenkominfo telah memprioritaska penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO). Kini penghentiannya mulai bergerak ke Sumatra. KEMENKOMINFO
Kolaborasi dan dukungan dari semua pihak menjadi kunci sukses migrasi siaran televisi analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO).

Setelah mempersiapkan wilayah Jabodetabek sebagai wilayah prioritas penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga mulai bergerak ke Sumatra. Program strategis itu tentu membutuhkan kolaborasi dan dukungan dari semua pihak. Khususnya para pemangku kepentingan seperti DPR, lembaga penyiaran, pemerintah daerah, industri televisi nasional, dan masyarakat.

Salah satunya adalah Panitia Kerja Digitalisasi Penyiaran Komisi I DPR yang mengagendakan pemantauan pelaksanaan migrasi siaran televisi analog ke siaran digital di Kota Medan, Sumatra Utara, pada 15 hingga 17 September 2022. Begitu disampaikan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Pada kunjungan kerja tersebut, rombongan DPR sekaligus akan berdialog dengan masyarakat dan beberapa pihak, sebagai upaya mendengarkan langsung perkembangan dan kemajuan program yang dilaksanakan oleh Kementerian Kominfo tersebut.

Adapun, anggota Komisi I DPR akan menampung berbagai aspirasi dari para pemangku kepentingan ASO di Provinsi Sumatra Utara. Beberapa yang dijadwalkan hadir adalah lembaga penyiaran baik swasta maupun publik, jajaran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, termasuk Gabungan Pengusaha Barang Elektronik (GABEL), serta beberapa komunitas dan kelompok masyarakat.

Kunjungan kerja tersebut diharapkan akan mendorong kebersamaan langkah pemangku kepentingan menyukseskan perpindahan atau migrasi siaran televisi analog ke digital. Upaya ini adalah dalam rangka melaksanakan amanat UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 60A Ayat 2, yang berisi mandat pengakhiran siaran TV analog di 2 November 2022 untuk beralih ke siaran digital.

Sejak Agustus lalu, Kementerian Kominfo tidak lagi menggunakan istilah tahapan, untuk migrasi TV analog ke digital, melainkan multiple ASO atau dilakukan pada daerah yang telah siap melaksanakannya. Namun begitu, batas akhir pelaksanaannya tetap 2 November 2022.

Multiple ASO dipilih Kementerian Kominfo berdasarkan pada tiga hal utama. Pertama, di wilayah tersebut terdapat siaran TV analog yang akan dihentikan siarannya. Kedua, telah beroperasinya siaran TV digital pada cakupan siaran TV analog sebagai penggantinya. Ketiga, sudah dilakukan pembagian bantuan set top box (STB) bagi rumah tangga miskin (RTM) di wilayah tersebut.

Selain melihat kesiapan setiap daerah, Kementerian Kominfo bersama DPR juga terus melakukan sosialisasi pentingnya peralihan siaran televisi dari analog ke digital, kepada masyarakat. Langkah itu termasuk ajakan untuk segera bermigrasi secara mandiri, tanpa perlu menunggu batas akhir 2 November 2022.

Sosialisasi merupakan kerja bersama setiap pemangku kepentingan, baik itu pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota melalui dinas terkait dan lembaga penyiaran swasta dan publik. Dalam pelbagai kesempatan, Dirjen IKP Kominfo Usman Kansong pun mengajak setiap pemangku kepentingan untuk bersama mendorong dan menyebarluaskan pesan atau ajakan beralih dari siaran analog ke digital.

Hal tersebut karena siaran televisi digital memiliki beragam manfaat yang bisa dirasakan langsung masyarakat. Satu di antaranya, dikatakan Dirjen Usman, adalah peluang munculnya ratusan ribu pekerjaan baru.

“Terbuka juga peluang channel dan program (siaran TV) baru sehingga tontonan lebih beragam, sehingga berpotensi menumbuhkan sekitar 232 ribu lapangan pekerjaan baru,” ujar Dirjen IKP.

Pelaksanaan ASO pun memberikan efisiensi spektrum frekuensi radio. Jika siaran analog menggunakan satu frekuensi untuk setiap stasiun TV, maka dalam penyiaran digital, satu frekuensi penyedia siaran atau multiplexing (Mux) bisa digunakan oleh enam hingga 12 stasiun televisi secara bersama-sama.

Efisiensi frekuensi atau digital dividen tersebut diperkirakan mencapai 112 MHz, yang dapat digunakan untuk peningkatan kualitas layanan internet dan 5G, peringatan dini bencana, ekonomi digital, pendidkan, serta kesehatan. Belum lagi pemerataan siaran TV berkualitas di seluruh daerah. ASO akan menjadikan siaran lebih stabil dan tahan terhadap berbagai gangguan cuaca, sehingga gambar lebih bersih dan suara lebih jernih.

Distribusi STB

Kementerian Kominfo sendiri memastikan pihaknya bersama penyelenggara multipleksing atau LPS untuk memberikan perangkat STB gratis bagi rumah tangga miskin. Merujuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial ada sekitar 6,7 juta rumah tangga yang masuk pada wilayah terdampak ASO.

Dari data tersebut, diasumsikan 6,7 juta rumah tangga miskin memiliki TV analog dan akan menjadi sasaran distribusi STB gratis dari pemerintah. Namun demikian, setelah dikaji ulang, data rumah tangga miskin berdasarkan DTKS tersebut ternyata berbeda dengan data rumah tangga yang membutuhkan STB.

Untuk itulah, Kemkominfo bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menghimpun data yang lebih valid dalam menentukan jumlah rumah tangga yang memerlukan STB gratis. Dengan begitu, distribusi STB gratis tidak mencakup semua wilayah di Indonesia, melainkan hanya di wilayah TV terestrial atau wilayah penyiaran analog.

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari