Indonesia.go.id - Mengurus Sertifikasi Halal Kini Lebih Cepat

Mengurus Sertifikasi Halal Kini Lebih Cepat

  • Administrator
  • Kamis, 9 Februari 2023 | 20:15 WIB
SERTIFIKASI HALAL
  Ilustrasi. Pengurusan sertifikat halal. Memakan waktu 21 hari. ANTARA FOTO
Pengurusan sertifikasi halal kini memerlukan waktu hanya 12 hari. Jadi makin cepat dari aturan dalam UU Cipta Kerja.

Kandungan halal sebuah produk, baik makanan, kosmetika, maupun obat-obatan bagi seorang muslim adalah hal mutlak yang harus dipenuhi sebelum barang-barang tersebut digunakan. Untuk itu adanya sertifikat halal menjadi prioritas dalam memilih produk.

Sertifikat halal adalah sertifikat yang menyatakan bahwa suatu produk (makanan, minuman, dan sebagainya) tidak mengandung unsur yang diharamkan, atau bahan baku dan pengolahan dilakukan dengan metode produksi yang sudah memenuhi kriteria syariat Islam.

Bagi produsen, adanya sertifikat halal merupakan bentuk tanggung jawab sosial kepada konsumen. Juga menjadi daya saing di antara kompetitor produk sejenis.

Saat ini lembaga yang berhak menerbitkan sertifikasi halal adalah Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama.

Ketentuan halal terdapat dalam Undang-Undang (UU) nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Di UU itu telah diatur bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk haram.

Apa saja yang masuk kategori produk sesuai dengan UU? Di UU itu disebutkan produk yang dimaksud adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Jika Anda pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), terkait produk kuliner atau pangan, sebaiknya memiliki sertifikat halal. Tentunya selain mengantongi pula izin edar dari lembaga BPOM RI atau Dinas Kesehatan setempat (SPP-IRT).

Seiring dengan terbitnya Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti UU Cipta Kerja, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI menyampaikan bahwa kini pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dipersingkat dari 21 hari menjadi 12 hari kerja sejak pengajuan ke BPJPH dan verifikasi validasi oleh pendamping PPH.

"Jadi waktunya makin cepat dari pelaksanaan sebelumnya, di UU Cipta Kerja," ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah, dalam sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tentang Cipta Kerja yang digelar KemenKop UKM, seperti dikutip dari Antara, pada Kamis (12/1/2023).

Adapun dalam proses sertifikasi halal skema selfdeclare, jelas dia, terdapat proses pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal, proses verifikasi, dan validasi pernyataan yang dilakukan pendamping proses produk halal (PPH). Untuk itu dibutuhkan waktu 10 hari kerja.

Kemudian verifikasi dokumen secara otomatis dalam sistem SiHalal dan penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) oleh BPJPH memakan waktu 1 hari. Terakhir, penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal membutuhkan waktu sehari, sebelum sertifikat halal terbit.

Sementara itu, terkait proses penetapan ketetapan halal yang dilakukan oleh MUI, MUI kab/kota, atau Majelis Permusyawaratan Aceh yang dilakukan melalui sidang fatwa halal paling lama tiga hari kerja sejak diterima laporan dari LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).

Jika waktu penetapan kehalalan produk melalui jalur reguler melewati batas waktu tiga hari, maka proses akan dialihkan kepada Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan fatwa awal.

"Ini memang tambahan norma yang ada di perppu untuk kemudahan-kemudahan bagi pelaku usaha, percepatan-percepatan dalam pelaksanaan dalam fatwa halal," ujarnya.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menuturkan penetapan Perppu nomor 2 tahun 2022, sebagai upaya mengisi kepastian hukum di mana pelaku usaha yang masih menanti keberlanjutan UU Cipta Kerja, yang mana tengah mengalami pengujian formil di Mahkamah Konstitusi.

 

Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari