Pengguna jalan tol membutuhkan waktu untuk membuka kaca kendaraan kemudian melakukan tapping kartu elektronik selama waktu empat detik. Sedangkan jika transaksi dilakukan secara manual durasi waktu pengendara berada di gerbang menjadi sepuluh detik.
Keberadaan infrastruktur jalan tol di Indonesia kini semakin penting peranannya bagi perekonomian nasional. Pemerintah, terutama di era Presiden Joko Widodo (Jokowi), melakukan pembangunan jalan tol dengan cukup masif.
Peran jalan tol menjadi kian vital bagi perekonomian nasional karena sebagian besar moda transportasi darat, terutama angkutan logistik, menggunakan jalur jalan itu. Sebagai informasi, sejak 1978 hingga pertengahan Januari 2024, total panjang jalan tol di Indonesia telah mencapai 2.816 kilometer. Perinciannya, di Pulau Jawa, jalan tol yang tergelar mencapai 1.782,47 kilometer, Pulau Sumatra 865,43 kilometer, Pulau Kalimantan 97,27 kilometer, Pulau Sulawesi 61,64 kilometer, dan Pulau Bali 10,07 kilometer.
Sayangnya, kenyamanan berkendara di jalan tol justri mengalami penurunan. Pasalnya, frekuensi kemacetan di dalam ruas tol kian tinggi, terutama di kawasan Jabodetabek. Oleh karena itu, kemudian muncul wacana agar dilakukan pembayaran jalan tol menggunakan sistem transaksi jalan tol nontunai, nirsentuh, nirhenti, atau multilane free flow (MLFF). Wacana itu sudah lama dibicarakan, boleh jadi sejak 2021.
Dengan penggunaan MLFF, terjadi efisiensi biaya operasi, menimalisasi penggunaan BBM, dan kelancaran sepanjang penggunaan jalan tol bisa dijamin. Pasalnya, antara lain, pengguna tidak perlu lagi mengantre di gerbang pintu tol.
Dalam satu survei yang dilakukan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), ditemukan bahwa pengguna jalan tol membutuhkan waktu untuk membuka kaca kendaraan kemudian melakukan tapping kartu elektronik selama waktu 4 detik. Sedangkan jika transaksi dilakukan secara manual durasi waktu pengendara berada di gerbang menjadi 10 detik.
Dalam beberapa uji coba, penggunaan MLFF dinilai bisa menghilangkan waktu antrian menjadi nol detik. Manfaat lain adalah efisiensi biaya operasi dan juga meminimalisir bahan bakar kendaraan.
Inilah yang melandasi Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2024 tentang Jalan Tol, pada 20 Mei 2024. Melalui PP itu, sistem transaksi jalan tol nontunai, nirsentuh, nirhenti, atau MLFF telah diresmikan menjadi salah satu sistem transaksi jalan tol di Indonesia.
MLFF juga telah ditetapkan menjadi proyek strategis nasional (PSN) baru yang berbentuk program, bersamaan dengan 15 PSN lainnya, sesuai Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) nomor 6 tahun 2024. Rencananya, MLFF merupakan pengembangan proyek dari Pemerintah Hungaria lewat Badan Usaha Pelaksana (BUP) PT Roatex Indonesia Tollroad System (RITS).
Dalam Permenko nomor 6 tahun 2024 tertulis, target investasi proyek tersebut sebesar Rp4,49 triliun. Berkaitan dengan lahirnya PP 23/2024, Direktur Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Triono Junoasmono mengatakan, penerbitan regulasi tersebut menjadi langkah pemerintah dalam mendorong percepatan implementasi sistem yang diadopsi dari Hungaria tersebut. "MLFF itu kan ada teknologi dan sebagainya. Melalui sistem itu, pemerintah menjamin pendapatan badan usaha karena teknologi ini tak akan berkurang. Jadi, tak mungkin orang ada ragu terkait teknologinya seperti apa, itu dijamin," ujar Triono, Minggu (26/5/2024).
Tahap Evaluasi
Triono mengemukakan, hingga saat ini rencana penerapan sistem MLFF masih dalam tahap evaluasi internal antara Roatex Indonesia dan Kementerian PUPR. Uji coba rencananya baru akan kembali dilanjutkan pada tahun ini sehingga belum bisa dipastikan kapan komersialisasi MLFF dapat dilakukan.
"Kita belum tentukan (komersialisasinya), tapi harapan kita, kita bisa mulai lagi (uji cobanya) di tahun ini, masih di Bali Mandara," tuturnya.
Apa saja isi dari PP tersebut? PP jalan tol tersebut mengatur para pengguna jalan tol wajib mendaftarkan nomor kendaraannya ke aplikasi MLFF, yakni Cantas.
Dalam Pasal 105 Ayat (5) diatur, pada saat MLFF telah diterapkan, pengguna jalan tol yang tidak membayar tol akibat dari kesalahan pengguna jalan tol, akan dikenai denda administratif secara bertingkat.
Berikut rincian denda admnistratif yang dimaksud, sebagaimana tertulis dalam Pasal 105 Ayat (6): Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dalam jangka waktu 2x24 jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima,
Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.
Konsumen juga berpotensi terkena denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.
Pertanyaan selanjutnya, bagaimana cara bekerja sistem MLFF tersebut? Seperti dilansir dari laman BPJT, MLFF adalah transaksi pembayaran tol yang dilakukan dalam kecepatan normal dengan menggunakan teknologi nirsentuh. Melalui MLFF itu, pengguna tol tidak perlu lagi berhenti apalagi mengantre untuk melakukan pembayaran di gerbang tol. Nantinya, saat kendaraan melewati pintu tol, saldo uang elektronik yang ada pada aplikasi di ponsel akan langsung terpotong.
Dari sisi teknologi, sistem MLFF menggunakan teknologi Global Navigation Satelit System (GNSS) yang memungkinkan melakukan transaksi melalui aplikasi di smartphone dan dibaca melalui satelit. Artinya, pengguna jalan tol hanya membutuhkan waktu 0 detik, bahkan menghilangkan waktu antrean pembayaran dengan menggunakan system tersebut. Bandingkan dengan system e-toll yang masih membutuhkan waktu selama 4 detik.
Manfaat lain dari sistem ini adalah efisiensi biaya operasi dan juga meminimalisir bahan bakar kendaraan. Teknologi ini telah sukses diterapkan di beberapa negara, karena dapat menjadi solusi untuk memudahkan pengguna jalan tol serta mengurangi kemacetan pada jam-jam padat.
Bagaimana implementasi MLFF itu? Kita tunggu saja tanggal operasionalnya. Pelaksanaan MLFF diselenggarakan secara bertahap sesuai dengan peta jalan (roadmap) yang disusun oleh Kementerian PUPR.
Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari