Indonesia.go.id - Medsos Dilarang Muat Konten Pornografi dan Judi Online!

Medsos Dilarang Muat Konten Pornografi dan Judi Online!

  • Administrator
  • Sabtu, 15 Juni 2024 | 07:11 WIB
JUDI ONLINE
  Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah memblokir 1,9 juta konten judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU
Pihak yang turut mempromosikan judi online akan diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali sebelum nantinya diputus aksesnya.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Semuel Abrijani Pangerapan meminta platform media sosial (medsos) yang beroperasi di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku. Salah satunya dengan tidak memuat konten yang mengandung pornografi atau judi daring atau judi online.

"Kewajiban mereka adalah comply terhadap undang-undang kita," tegasnya dalam Ngopi Bareng Dirjen Aptika di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2024).

Menanggapi adanya platform media sosial yang membolehkan pengguna mengunggah konten yang mengandung pornografi, Dirjen Semuel memastikan Pemerintah akan melakukan pemutusan akses terhadap platform tersebut.

"Berarti kan karena mereka memang lebih mementingkan kebebasan berbicara yang tanpa batas, daripada mereka ingin menggarap market Indonesia, ya tidak apa-apa juga," tandasnya.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menyatakan tidak mempermasalahkan jika prinsip itu diterapkan di luar Indonesia. Namun, Dirjen Semuel menekankan harus ada pembatasan bagi pengguna di wilayah Indonesia agar tidak dapat mengakses konten pornografi tersebut.

"Internet kan tersambung dengan seluruh jaringan yang ada di dunia dan tiap-tiap negara juridiksinnya kan punya aturan sendiri-sendiri, nah mereka harus comply dengan aturan lokal," ujarnya.

Selain konten pornografi, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo juga meminta seluruh platform perpesanan dan media sosial tidak mempromosikan kegiatan judi online.

Pihak yang turut mempromosikan judi online akan diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali sebelum nantinya diputus aksesnya.

"Kalau yang ketiga kali diblokir, jarak waktunya seminggu-seminggu itu," tuturnya.

Berkaitan dengan maraknya e-commerce dari luar negeri yang memasarkan produk di Indonesia, Dirjen Semuel menegaskan pihaknya akan melakukan pemutusan akses terhadap penyelenggara layanan e-commerce dan marketplace yang tidak terdaftar sebagai PSE.

"Saya langsung cek itu, udah terdaftar belum? Kalau dia tidak terdaftar, kita pasti blokir," tegasnya.

 

Sumber: Biro Humas Kementerian Kominfo
Redaktur: Elvira Inda Sari

Berita Populer