Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK menghentikan sebanyak 915 entitas keuangan ilegal pada periode 1 Januari sampai dengan 31 Mei 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan ada sebanyak 915 entitas keuangan ilegal yang berhasil diberantas pemerintah terhitung sejak 1 Januari—31 Mei 2024. Entitas keuangan ilegal itu, menurut Dewi, terdiri dari 19 investasi ilegal dan 896 pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 7.560 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 7.194 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 366 pengaduan," kata Dewi, dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK Bulanan Mei 2024 di Jakarta, Senin (10/6/2024).
Dari sisi layanan konsumen, sampai dengan 31 Mei 2024, OJK telah menerima sebanyak 158.483 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 11.701 pengaduan. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology, 2.529 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 547 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.
Pada periode tersebut, tercatat OJK telah menyelesaikan 77,83 persen pengaduan yang diterima. Sementara itu, dalam rangka penegakan hukum ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi pada periode Januari hingga Mei 2024, berupa 39 surat peringatan tertulis kepada 39 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), tiga surat perintah kepada tiga PUJK, dan 24 sanksi denda kepada 24 PUJK.
Selain itu, Dewi menjelaskan, terdapat pula sebanyak 67 PUJK yang melakukan penggantian kerugian atas 206 pengaduan dengan total penggantian sebesar Rp68.461.264.185.
Merespons Maraknya Penipuan
Data sebelumnya menunjukkan bahwa sepanjang kurun 2017 hingga 31 Maret 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal sejak 2017 sampai dengan 31 Maret 2024. Dirincikan dari 9.062 entitas keuangan ilegal itu, sebanyak 1.235 merupakan entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Seiring maraknya penipuan berkedok lembaga jasa keuangan, Satgas PASTI mengingatkan agar masyarakat selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi, karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk di dalamnya ada risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Sementara itu, hasil penyisiran terhadap pinjol ilegal, khusus untuk periode Februari hingga Maret 2024, Satgas PASTI menemukan 585 pinjol ilegal dan penawaran pinjaman pribadi (pinpri). Terdiri dari 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi dan 48 konten penawaran pinpri.
Termasuk ditemukan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal, yang berpotensi merugikan masyarakat, dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Dari 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal, satu entitas di antaranya melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit serta 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin. Selain itu, ada dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan satu entitas lainnya melakukan kegiatan perdagangan, dengan sistem multilevel marketing tanpa izin.
Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Diketahui, pada periode Januari sampai dengan Februari 2024, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector), dari pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain.
Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan, dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal, yang masih meresahkan masyarakat.
Penulis: Eri Sutrisno
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari