Pemberian sertifikat TORA menjadi akhir dari penantian selama 25 tahun, sejak para warga eks Timor Timur memutuskan bergabung dengan Indonesia.
Raut wajah bahagia tak bisa disembunyikan oleh para warga eks Timor Timur yang berkumpul di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu, 14 September 2024. Mereka telah menunggu selama 25 tahun untuk momen ini: mendapatkan sertifikat tanah yang menjadi hak mereka. Sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang mereka terima merupakan simbol akhir dari perjalanan panjang yang penuh ketidakpastian sejak mereka memutuskan bergabung dengan Indonesia pada 1999.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan secara langsung sertifikat tersebut kepada 505 warga eks Timor Timur yang kini tinggal di wilayah ini. "Kami telah lama menanti hari ini, dan akhirnya, mimpi kami menjadi kenyataan," ungkap Eurico Guterres, Ketua Umum Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur (FKPTT), saat menyampaikan sambutannya.
Akhir dari Penantian Panjang
Bagi banyak warga eks Timor Timur, penyerahan sertifikat tanah ini tidak hanya berarti pengakuan atas hak milik, tetapi juga akhir dari penantian panjang yang penuh harapan dan ketidakpastian. Sejak referendum 1999 yang memisahkan Timor Leste dari Indonesia, ribuan warga Timor Timur memilih untuk tetap menjadi warga negara Indonesia. Mereka meninggalkan tanah kelahirannya, mencari kehidupan baru di tanah yang belum pernah mereka kenal, berharap bisa membangun masa depan yang lebih baik.
Namun, selama 25 tahun terakhir, banyak dari mereka hidup dalam ketidakpastian tanpa memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tinggali. Kehidupan di kamp-kamp pengungsi menjadi awal dari perjalanan baru mereka sebagai warga eks Timor Timur yang harus mulai dari nol. Seiring berjalannya waktu, sebagian besar warga ini mulai menetap di berbagai wilayah di NTT, seperti di Desa Oebola Dalam, dan mulai merintis kehidupan baru.
Meski begitu, tanpa sertifikat tanah, banyak dari mereka masih hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian. Tanah yang mereka tinggali bisa saja diambil sewaktu-waktu, dan pembangunan kehidupan baru menjadi semakin sulit karena ketidakpastian hukum ini.
Penyerahan sertifikat TORA ini menjadi jawaban dari perjuangan mereka selama dua dekade lebih, menjamin hak mereka atas tanah, serta memberikan mereka rasa aman untuk melanjutkan hidup dengan lebih tenang.
Pengakuan Hak dan Harapan Baru
Sertifikat tanah yang diterima para warga ini menjadi lebih dari sekadar selembar kertas. Bagi warga eks Timor Timur, sertifikat tanah ini adalah bukti konkret bahwa mereka diakui oleh negara. Angelino Da Costa, salah satu penerima sertifikat, mengungkapkan betapa berharganya pengakuan hukum ini. "Sertifikat ini sangat penting bagi kami. Ini bukan hanya soal memiliki tanah, tetapi ini adalah pengakuan atas hak kami sebagai warga negara Indonesia," ungkapnya penuh haru.
Sementara itu, bagi petani seperti Vitoriano Fernades, sertifikat tanah ini membuka pintu untuk masa depan yang lebih baik. Sertifikat tersebut bisa digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan modal usaha dari perbankan, sehingga mereka bisa mengembangkan pertanian yang selama ini menjadi mata pencaharian utama mereka. "Saya berharap sertifikat ini dapat membantu saya mendapatkan modal untuk usaha pertanian," ujarnya penuh optimisme.
Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan bagian dari program redistribusi tanah melalui Reforma Agraria yang dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN. Program ini bertujuan untuk mendistribusikan tanah negara yang tidak dimanfaatkan kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk para warga eks Timor Timur. Dalam laporan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTT, Hiskia Simarmata, redistribusi TORA di Desa Oebola Dalam telah menyelesaikan penerbitan 2.100 sertifikat hak atas tanah dari total 449,7065 hektare tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Royal Timur Ostrindo.
Tanah yang kini ditetapkan sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) ini dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan bagi warga eks Timor Timur. Dengan selesainya penyerahan sertifikat kepada 505 warga di desa ini, diharapkan redistribusi tanah dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat eks Timor Timur.
Dari Tanpa Kepastian ke Pengakuan Hukum
Jika kita menengok ke masa lalu, kondisi warga eks Timor Timur sebelum program redistribusi tanah ini sangatlah sulit. Banyak dari mereka yang hidup di pengungsian, dan sebagian besar belum memiliki tanah yang diakui secara hukum. Mereka hanya menempati lahan dengan status sementara, tanpa ada kepastian apakah tanah tersebut benar-benar menjadi milik mereka. Situasi ini mempersulit mereka dalam membangun kehidupan yang lebih stabil, karena tanpa kepastian hak atas tanah, mereka juga tidak memiliki akses yang memadai untuk mendapatkan bantuan permodalan dari perbankan.
Namun, dengan program Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), ketidakpastian tersebut mulai teratasi. Negara memberikan pengakuan resmi atas tanah yang mereka tempati, dan kini warga eks Timor Timur memiliki hak penuh atas lahan yang mereka tinggali. Sertifikat tanah ini tidak hanya memberikan mereka keamanan secara hukum, tetapi juga membuka peluang ekonomi yang lebih luas, seperti akses terhadap permodalan untuk meningkatkan usaha dan kehidupan sehari-hari.
Meski pemberian sertifikat tanah ini membawa angin segar bagi warga eks Timor Timur, perjuangan mereka belum sepenuhnya usai. Seperti yang disampaikan oleh Eurico Guterres, "Kami berterima kasih atas pemberian sertifikat ini, tetapi masih banyak hal yang belum tuntas, dan kami berharap ini dapat diselesaikan oleh pemerintah ke depan." Beberapa warga masih menunggu giliran untuk mendapatkan sertifikat mereka, dan pembangunan rumah bagi sebagian besar warga eks Timor Timur masih belum sepenuhnya rampung.
Kepastian hukum memang sudah didapatkan, tetapi tantangan ekonomi dan sosial masih harus dihadapi. Namun, dengan adanya sertifikat tanah ini, setidaknya satu langkah besar telah diambil. Kini, mereka bisa menata masa depan dengan lebih optimis, dan memiliki landasan yang kuat untuk membangun kehidupan yang lebih baik.
Pemberian sertifikat TORA kepada 505 warga eks Timor Timur di Desa Oebola Dalam menjadi simbol kemenangan bagi mereka yang telah berjuang selama 25 tahun untuk mendapatkan hak atas tanah. Sertifikat ini tidak hanya menjadi pengakuan hukum, tetapi juga sebuah awal baru bagi mereka untuk membangun kehidupan yang lebih baik di tanah yang mereka tinggali.
Meski masih banyak tantangan yang harus dihadapi, langkah besar ini memberikan harapan baru bagi ribuan warga eks Timor Timur yang masih menunggu penyelesaian serupa. Dengan adanya redistribusi tanah ini, pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan masalah agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun, sekaligus memberikan keadilan bagi mereka yang telah setia kepada negara.
Penulis: Eri Sutrisno
Redaktur: Ratna Nuraini/TR