Indonesia.go.id - Begini Regulasi Resmi Tata Niaga Harta Karun Hijau Indonesia

Begini Regulasi Resmi Tata Niaga Harta Karun Hijau Indonesia

  • Administrator
  • Sabtu, 28 September 2024 | 13:22 WIB
PERDAGANGAN
  Permintaan ekspor yang terus meningkat membuat kratom semakin diandalkan sebagai sumber penghasilan bagi petani lokal, terutama di wilayah Kalimantan. Kratom sering diproses menjadi bubuk atau ekstrak dan diekspor untuk digunakan dalam pembuatan suplemen kesehatan, penghilang rasa sakit alami, serta alternatif untuk pengobatan opioid di beberapa negara. ANTARA FOTO
Tata niaga kratom baru diberlakukan, melalui dua peraturan yang mengatur penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman. Dikhususkan untuk ekspor.

Setelah lama ditunggu, per Selasa (9/9/2024) aturan atau regulasi tata niaga kratom pun keluar. Dua peraturan yang diteken Menteri Perdagangan, mengatur penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman yang banyak tumbuh di wilayah Kalimantan ini, yang dikhususkan untuk kepentingan ekspor.

Dengan aturan tersebut "harta karun hijau" Indonesia yang telah lama dikenal di pasar global, semakin terbuka untuk “go internasional”. Sebelumnya, kratom telah lama dimanfaatkan oleh masyarakat lokal sebagai obat herbal tradisional. Seiring meningkatnya permintaan internasional, kratom kini menjadi komoditas bernilai tinggi.

Tanaman Mitragyna speciosa atau kratom  dimanfaatkan masyarakat Kalimantan sebagai obat herbal alami untuk mengatasi nyeri, kelelahan, dan berbagai masalah kesehatan lainnya. Masyarakat mulai memanen dan menjual daun kratom ketika mereka menyadari nilai ekonominya yang terus meningkat, terutama karena tingginya permintaan dari pasar internasional seperti Amerika Serikat dan Eropa, yang menggunakan kratom untuk keperluan medis dan kesehatan.

Kapasitas Produksi

Kalimantan, khususnya Kalimantan Barat, dikenal sebagai pusat penghasil kratom terbesar di Indonesia. Di wilayah ini, kratom tumbuh subur di alam liar, dan sejak beberapa tahun terakhir, petani lokal mulai membudidayakannya untuk memenuhi permintaan ekspor.

Kratom sering diproses menjadi bubuk atau ekstrak dan diekspor untuk digunakan dalam pembuatan suplemen kesehatan, penghilang rasa sakit alami, serta alternatif untuk pengobatan opioid di beberapa negara. Di pasar internasional, harga kratom bervariasi tergantung pada kualitas dan bentuk produk.

Untuk kratom dalam bentuk bubuk, harga rata-rata berkisar antara USD30 hingga USD50 per kilogram. Sedangkan untuk kratom berbentuk ekstrak dengan konsentrasi tinggi, harganya bisa mencapai USD100 per kilogram.

Indonesia saat ini memegang peranan penting dalam pasar kratom global. Menurut data dari Kementerian Pertanian, kapasitas produksi kratom di Indonesia mencapai sekitar 400 hingga 500 ton per tahun. Dari total produksi tersebut, mayoritas diekspor ke Amerika Serikat, yang menjadi salah satu pasar utama untuk produk kratom Indonesia.

Permintaan yang terus meningkat membuat kratom semakin diandalkan sebagai sumber penghasilan bagi petani lokal, terutama di wilayah Kalimantan. Mulai 9 September 2024, tata niaga kratom resmi diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 20 tahun 2024 dan Permendag nomor 21 tahun 2024. Aturan ini mengatur secara detail mengenai komoditas kratom yang boleh diekspor dan yang dilarang.

Keputusan untuk mengatur perdagangan kratom secara ketat merupakan hasil rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada 20 Juni 2024 di Istana Negara. Dalam Permendag 20/2024 dimuat daftar jenis dan ukuran komoditas kratom yang dilarang untuk diekspor, sedangkan Permendag 21/2024 mengatur jenis dan ukuran kratom yang diperbolehkan untuk diekspor.

Selain itu, eksportir kratom diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk memiliki status Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE), dan melampirkan Laporan Surveyor (LS), sebelum dapat memperdagangkan produk itu ke luar negeri. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Isy Karim menekankan, pentingnya pengaturan itu untuk memastikan tata niaga kratom berjalan sesuai dengan prinsip perdagangan yang sehat dan mencegah penyalahgunaan.

"Kami berharap pelaku usaha dapat menjalankan Permendag ini sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia," ungkap Isy Karim dalam keterangannya pada Senin, 9 September 2024.

Kratom untuk Ekspor

Peraturan pemerintah secara jelas menegaskan bahwa kratom diperuntukkan khusus untuk pasar ekspor dan tidak untuk konsumsi dalam negeri. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan kratom, yang meskipun memiliki manfaat medis, juga bisa menimbulkan efek negatif jika digunakan secara tidak tepat.

Isy Karim menegaskan, pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap perdagangan kratom untuk memastikan aturan ini dijalankan dengan baik. Dengan adanya regulasi yang jelas, prospek bisnis kratom diperkirakan akan terus tumbuh di masa depan.

Indonesia sebagai produsen utama diharapkan dapat memanfaatkan peluang ini untuk meningkatkan ekspor dan mendukung perekonomian lokal, khususnya di wilayah Kalimantan. Penegakan tata niaga yang ketat juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas kratom Indonesia di pasar global, sehingga daya saing komoditas ini semakin kuat.

Pengaturan tata niaga ini juga menjadi angin segar bagi para petani kratom yang kini memiliki panduan resmi dalam mengelola bisnisnya, dengan harapan peningkatan kesejahteraan melalui ekspor kratom yang semakin terstruktur dan terpantau. Dengan peluang besar di pasar internasional, serta dukungan kebijakan dari pemerintah, kratom dapat menjadi salah satu komoditas unggulan Indonesia dalam beberapa tahun mendatang. Kratom, si harta karun hijau dari Kalimantan, kini siap menapaki pasar global dengan pijakan yang lebih kuat dan terarah.

Redaktur: Ratna Nuraini
Penulis : Dwitri Waluyo
Judul: Begini Regulasi Resmi Tata Niaga Harta Karun Hijau Indonesia