Perjuangan mengendalikan pandemi Covid-19 semakin berat. Dalam tiga bulan terakhir, jumlah angka kematian akibat SARS COV-2 melonjak dua kali lipat. Begitu juga dengan kasus kematian. Sejak pertengahan November 2020, kasus kematian rata-rata di atas 200 kasus per hari. Puncaknya terjadi pada Kamis (28/1/2021), sebanyak 476 pasien yang terinfeksi corona meninggal dunia.
Setelah libur panjang Natal dan Tahun Baru yang lalu, terjadi kenaikan pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Kasus positif harian menembus angka 10 ribuan sejak 8 Januari 2021. Sejak awal pandemi hingga Kamis (28/1/2021) jumlahnya menjadi 1.037.993 pasien. Hal itu berimbas pada bed occupancy rate (BOR) atau tingkat okupansi tempat tidur di rumah sakit. Walaupun secara nasional ketersediaan tempat tidur bagi pasien positif Covid-19 mencapai 63,66% namun bila dilihat secara kota per kota, seperti di Provinsi DKI Jakarta, Yogyakarta, Banten, serta beberapa kota di Jawa Barat, BOR telah mencapai di atas 80%.
Mengatasi situasi tersebut, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun mengizinkan seluruh rumah sakit di Indonesia, termasuk rumah sakit swasta, untuk membuka layanan pasien Covid-19. Izin itu diberikan sepanjang RS tersebut memenuhi standar tata laksana Kemenkes. Di samping memiliki juga sarana dan fasilitas yang memadai. Sampai kini tercatat sudah lebih dari 1.600 rumah sakit yang membuka layanan bagi pasien Covid-19.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menerangkan, khusus bagi rumah sakit yang berada di zona merah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menginstruksikan, untuk menambah atau mengalihfungsikan tempat tidur minimal 40% untuk ruang isolasi pasien Covid-19 dan 25% untuk ruang Intensive Care Unit (ICU). Sedangkan untuk rumah sakit yang berada di zona kuning, diminta mengalihfungsikan tempat tidur sebanyak 30% dan ruang ICU 20%. Untuk zona hijau, diharapkan mengkonversi ruang pasien non-Covid-19 menjadi kamar tidur pasien Covid-19 sebanyak 25% dan penambahan ICU 15%.
Hal itu dikatakan Abdul Kadir pada acara dialog produktif bertema “Peningkatan Kapasitas Rumah Sakit Tangani Pasien Covid-19” yang diselenggarakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Rabu (27/1/2021).
Menurutnya, efektivitas kebijakan ini secara umum menambah kapasitas dan kapabilitas rumah sakit di seluruh Indonesia. Dengan demikian, rumah sakit di bawah Kemenkes bertambah hampir 2.000 tempat tidur, atau peningkatan tempat tidur pasien Covid-19 dari 17% menjadi 38% dari semua rumah sakit tersebut. Kendati demikian, kebijakan penambahan kapasitas ini tidak permanen. Kemenkes mengharapkan, dalam waktu paling lama satu bulan akan terjadi penurunan jumlah kasus positif usai lonjakan di awal tahun ini.
Di sisi lain, dengan bertambahnya jumlah tempat tidur maka harus ditambah pula sumber daya manusia (SDM) kesehatan. Salah satu grup rumah sakit yang siap mengantisipasi situasi ini adalah Pertamedika. Selaku perusahaan induk rumah sakit BUMN, Pertamedika sudah mempelajari situasi perkembangan kasus Covid-19 sejak Maret 2020. Direktur Utama Pertamedika dokter Fathema Djan Rachmat mengungkapkan, sejak Maret 2020 rumah sakit di bawah Pertamedika telah mengkonversi 30% tempat tidur untuk pasien Covid-19 dan ICU bertambah 25%. Mereka juga sudah mengoperasionalkan sedikitnya 3.450 ruangan isolasi pasien Covid-19 dan 512 ruang ICU Covid-19.
Pertamedika juga bekerja sama dengan rumah sakit baru yang memiliki kapasitas tapi belum beroperasi sepenuhnya dalam menangani pasien Covid-19. Di antaranya, kerja sama dijalin dengan RS Universitas Krida Wacana, Jakarta Barat. Kerja sama itu memberikan kontribusi penambahan 240 tempat tidur, dan ditambah 1.100 tempat tidur, safe house, dan hotel yang dikelola Pertamedia untuk kasus ringan dan orang tanpa gejala (OTG).
Aplikasi Siranap
Sebulan terakhir ini banyak masyarakat kesulitan mencari kamar di RS dan fasilitas layanan kesehatan untuk perawatan pasien terinfeksi SARS COV-2. Khususnya bagi anggota keluarga terkonfirmasi gejala ringan ke sedang atau OTG lebih banyak disarankan isolasi di rumah atau tempat singgah yang disediakan pemerintah daerah. Namun, situasi setiap keluarga dan daerah tidak sama. Terkadang keluarga pasien sampai harus memastikan slot kamar kosong di RS antara tiga sampai empat hari. Bayangkan jika tak segera ditangani secara medis, kondisi pasien menjadi kian buruk.
Kini Kemenkes menyediakan fasilitas sistem informasi rawat inap mengenai informasi ketersediaan ruang perawatan pasien Covid-19 di RS yang dapat diakses masyarakat umum. Fasilitas untuk mengecek informasi ketersediaan ruang rawat pasien Covid-19 di RS dapat diakses lewat aplikasi Sistem Informasi Rawat Inap Rumah Sakit (Siranap) yang dapat diunduh di PlayStore atau diakses via situs Kemenkes, http://yankes.kemkes.go.id/app/siranap/pages/rsud.
Adapun data dan informasi ketersediaan ruang perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit disajikan secara faktual. Diharapkan masyarakat dapat mengecek informasi ketersediaan ruang perawatan pasien Covid-19 di RS jika ada anggota keluarga yang positif corona dan membutuhkan perawatan khusus.
Penambahan kamar rawat inap RS dan fasilitas layanan kesehatan lainnya menjadi kunci mencegah bertambahnya korban jiwa akibat virus corona. Jadi, semakin banyak jiwa yang bisa terselamatkan.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Editor: Eri Sutrisno/ Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini