PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
Pemerintah terus berupaya mendorong kinerja pertumbuhan ekonomi melalui berbagai insentif perpajakan. Hal itu dilakukan untuk menjaga iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan daya saing ekonomi. Kebijakan ini merupakan bentuk belanja perpajakan (tax expenditure), yang merupakan penerimaan perpajakan yang tidak dikumpulkan (forgone revenue) sebagai akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari sistem pemajakan secara umum (tax system benchmark).
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyebutkan, berdasarkan tujuannya maka belanja perpajakan dibagi ke dalam empat kategori utama. Pertama, meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kedua, mengembangkan UMKM. Ketiga, mendukung dunia bisnis. Sedangkan yang keempat, meningkatkan iklim investasi.
Perlu diketahui, besaran belanja perpajakan selalu meningkat dari tahun ke tahun, yaitu Rp196,8 triliun di tahun 2017, Rp225,2 triliun pada 2018, dan Rp257,2 triliun di tahun 2019. “Selain belanja perpajakan, dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi, pemerintah juga memberikan berbagai insentif perpajakan. Hal itu dilakukan untuk mendorong daya beli masyarakat, memenuhi kebutuhan impor bahan baku produksi untuk sektor yang masih terdampak pandemi, serta membantu arus kas perusahaan agar kembali beraktivitas,” tulis siaran pers KKSK dalam siaran pers 1 Januari lalu.
Kebijakan 2021, merupakan keberlanjutan dari insentif perpajakan yang diberikan di dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020, yakni keringanan PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan dari pemungutan PPh 22 impor, dan keringanan angsuran pajak PPh 25. Fasilitas perpajakan lainnya adalah perpanjangan atas insentif PPh final jasa konstruksi DTP atas program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) dan insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP), serta percepatan restitusi PPN.
Pemerintah juga membantu meringankan beban biaya produksi dunia usaha dengan penyediaan fasilitas kepabeanan. Agar barang yang diproduksi memiliki daya saing yang lebih tinggi, seperti fasilitas kawasan berikat (KB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
Misalnya, KB memberikan insentif berupa penangguhan bea masuk, dan atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Sedangkan KITE menyediakan insentif berupa pembebasan atau pengembalian bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang dan bahan yang diimpor untuk tujuan diolah, dirakit atau pasang, dan hasil produksinya untuk tujuan ekspor.
Pemerintah terus berupaya mendorong optimalisasi pemanfaatan fasilitas KB/KITE, termasuk fasilitas KITE industri kecil menengah (IKM) melalui sosialiasi dan asistensi kepada sektor usaha. Insentif fiskal juga diberikan melalui pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK) untuk percepatan perkembangan daerah jadi model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi.
Pada 2021, dukungan pemerintah pada dunia usaha juga diberikan dalam bentuk belanja pemerintah dan pembiayaan untuk meringankan beban debitur di tengah pandemi sekaligus menjaga kinerja debitur serta SSK. Kebijakan keringanan biaya listrik berupa pembebasan biaya rekening minimum dan abonemen akan diperpanjang, termasuk pemberian subsidi bunga KUR dan non-KUR untuk meringankan beban dunia usaha.
Dukungan pemerintah lainnya diberikan dalam bentuk penyediaan fasilitas pengelolaan limbah, khususnya untuk kawasan industri pada sektor tertentu, seperti tekstil dan produk tekstil. Selain itu, beberapa program prioritas pemerintah di 2021 juga diharapkan dapat mendorong penguatan kinerja di beberapa sektor usaha.
Program pengembangan kawasan industri, misalnya, diharapkan dapat menarik investasi potensial dan mendorong penguatan sektor industri manufaktur serta membantu pengembangan ekonomi daerah. Program padat karya, selain untuk memberikan lapangan kerja bagi masyarakat, juga dimaksudkan untuk pengembangan fasilitas bagi sektor pertanian tanaman pangan, perikanan, dan energi. Sementara itu, program food estate, yang dimaksudkan untuk mendukung ketahanan pangan nasional juga diharapkan dapat menggerakkan aktivitas usaha, baik di sektor pertanian maupun sektor konstruksi.
Di sisi pembiayaan, pemerintah memberikan dukungan bagi dunia usaha berupa penjaminan kredit. Skema ini diberikan agar dunia usaha dapat bertahan menghadapi pandemi. Pemberian penjaminan kredit oleh pemerintah diharapkan dapat memberikan keyakinan bagi perbankan maupun perusahaan pembiayaan untuk dapat turut mendorong pemulihan kinerja dunia usaha melalui pemberian kredit atau dukungan pembiayaan.
Kebijakan tersebut merupakan sebagian dari paket kebijakan terpadu yang dirumuskan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk peningkatan pembiayaan dunia usaha dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi. Perpanjangan insentif pajak sebagai dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021, merupakam pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2021 yang mulai berlaku 1 Februari 2021.
Ketentuan itu terbit menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penurunan permintaan akibat Covid-19 berimbas kepada pendapatan serta kondisi arus kas sektor usaha. Pada saat yang sama, dunia usaha dihadapkan pada kebutuhan pemenuhan kewajiban dan operasional usaha.
“Mengingat ketidakpastian yang masih tinggi terkait perkembangan Covid-19, kebijakan insentif pada sektor usaha dipandang masih diperlukan di 2021, baik untuk membantu agar tetap bertahan, maupun untuk mulai ekspansi usaha,” katanya dalam konferensi pers KSSK, Senin (1/2/2021).
Penulis: Eri Sutrisno
Redaktur: Ratna Nuraini/ Elvira Inda Sari