Dalam acara puncak Hari Pers Nasional 2021, yang dihelat secara virtual di Istana Merdeka, Jakarta, Presiden Joko Widodo menyampaikan apresiasinya kepada para wartawan yang terus bekerja di tengah situasi pandemi. “Saya tahu, rekan-rekan pers tetap bekerja dan berada di garis terdepan guna menyampaikan informasi terkait Covid-19,” ujar Presiden Jokowi dari ruang resepsi istana, Selasa (9/2/2021) pagi.
Presiden Jokowi pun menyampaikan terima kasih atas peran pers yang tak pernah berhenti mengabarkan perkembangan pandemi, mengedukasi masyarakat akan protokol kesehatan, membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tepat, seraya terus menjaga optimisme dan harapan.
Sambutan itu disampaikan Presiden Jokowi di hadapan undangan yang terbatas di hall room Istana Merdeka, karena alasan protokol kesehatan (prokes). Presiden Jokowi hanya didampingi beberapa menteri, antara lain, Menteri Seskab Pamono Anung Wibowo, Menteri Kominfo Johnny G Plate, dan beberapa menteri lainnya. Dari kalangan pers hadir, antara lain, Ketua PWI Pusat Atal S Depari dan Ketua Dewan Pers M Nuh.
Tamu undangan lainnya adalah Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, dan sejumlah lainnya. Hadir pula Gubernur DKI Anies Baswedan yang bertindak sebagai tuan rumah dari rangkaian acara Hari Pers Nasional 2021.
Secara daring (online), tokoh-tokoh pers nasional mengikuti prosesi acara puncak ini dari Kawasan Ancol Jakarta, dan banyak lainnya dari berbagai kota di Indonesia. Lebih jauh, dalam sambutannya Presiden Jokowi menyatakan telah mengetahui bahwa pers sedang menghadapi masalah.
“Saya tahu masalahnya tidak mudah,’’ ujarnya. Ada masalah melemahnya kinerja bisnis akibat pandemi, dan sekaligus masalah disrupsi, selain juga gangguan yang mendasar terkait munculnya teknologi digital dengan segala aplikasinya, yang mengubah secara fundamental tatanan pers.
Pandemi dan Disrupsi
Dalam acara yang sama, Ketua PWI Pusat menyampaikan, pandemi Covid-19 telah membuat dunia pers Indonesia, yang sudah bertahun-tahun mengalami tekanan oleh arus perubahan digital, semakin kesulitan. Banyak perusahaan pers yang mengalami krisis. “Ada yang terpaksa melakukan PHK, ada yang kasnya hanya cukup untuk beberapa bulan ke depan, bahkan banyak yang sudah gulung tikar,” ujar Atal Depari di depan Presiden Jokowi.
Pandemi adalah satu hal, dan disrupsi adalah hal lainnya. Keduanya pun menjadi ancaman nyata bagi kehidupan pers. Maka, pada peringatan Hari Pers Nasional 2021 kali ini, momen mengenang terbentuknya PWI pada 9 Februari 1946 di Solo, sebagai organisasi wartawan yang mendukung Kemerdekaan RI, mengusung tema “Pandemi dan Disrupsi”.
Ketua PWI juga menyampaikan bahwa kehadiran media sosial, mesin pencari (search engine), e-commerce, ternyata juga masuk menjadi portal berita yang menyebarluaskan konten teks, foto, gambar, suara, dan video dan bertindak sebagai portal agregator. Kerja samanya dengan pelaku pers, sebagai pemilik konten, tidaklah selalu berjalan mulus dan setara. “Maka, perlu dirumuskan aturan main yang adil, setara, dan transparan,” kata Atal Depari.
Secara tersirat, wartawan senior ini mengeluhkan bahwa praktek agregator yang dilakukan para platform digital itu sering dianggapnya tak mengindahkan hak cipta atas karya-karya jurnalistik. “Pemerintah perlu membuat regulasi yang melindungi publisher right,” Atal S Depari menambahkan.
Komunitas pers tentu tak bisa menolak platform-platform baru di dunia internet itu. Namun yang diharapkan adalah ada koeksistensi antara platform digital sebagai pelaku penyiaran dan pers sebagai pemilik hak cipta atas segala konten. “Harus ada perlakuan yang adil dan setara,” kata Atal Depari.
Pada kesempatan itu, Ketua PWI tersebut juga menggarisbawahi agar platform digital pun turut bertanggung jawab atas hoaks yang menyebar melalui domainnya. “Dia harus menjadi subyek hukum dalam penyiaran,” katanya. Tak lupa, Atal pun meminta Presiden agar memasukkan wartawan dalam kelompok yang diprioritaskan dalam vaksinasi.
Terbuka untuk Masukan
Presiden Joko Widodo cepat merespons dan secara terbuka memerintahkan agar disediakan lima ribu dosis vaksin untuk wartawan di akhir Februari, paling lambat awal Maret. Bantuan yang lain belum bisa dijanjikan mengingat pemerintah pun mengalami defisit anggaran yang cukup dalam. Antara lain, untuk pengadaan vaksin.
Insentif yang bisa diberikan ialah pengurangan PPH-21, PPH Badan, pembebasan bea impor, dan pengurangan pembayaran listrik. “Itu berlaku sampai Juni 2021,” kata Presiden.
Akan halnya, persoalan hubungan platform digital dengan pers yang dianggap berat sebelah, Presiden menyatakan, pemerintah akan membangun konvergensi keduanya ke level playing field yang lebih adil. Sebagian aspirasi ini telah ditampung dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang saat ini, barusan terbit PP (peraturan pemerintah)-nya, yaitu PP tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. “Namun demikian, Pemerintah masih membuka diri terhadap aspirasi dari awak media,” kata Presiden.
Ditambahkan Presiden, Undang-Undang Cipta Kerja juga mengatur tentang digitalisasi penyiaran. Ini perlu dioptimalkan oleh industri media. “Saya juga telah memperoleh laporan bahwa telah terbit permen (peraturan menteri) yang mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik lingkup privat. Aturan ini mengatur keseimbangan antara perkembangan ekonomi digital dan kedaulatan data. Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan konvergensi antara media konvensional dengan platform digital,” katanya.
Penulis: Putut Tri Husodo
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari