Pendaftaran beasiswa dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter subspesialis dibuka mulai 6-26 Juni 2022.
Pemerintah menyadari masih ada ketimpangan antara jumlah tenaga kesehatan di perdesaan dengan perkotaan. Bukan saja jumlahnya masih kurang, praktik dokter spesialis pun masih lebih banyak terkonsentrasi di kota-kota besar.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan pemerataan tenaga kesehatan di seluruh fasyankes di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Apalagi, ketersediaan tenaga kesehatan spesialis di fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia terutama untuk penyakit-penyakit kronis saat ini masih kurang.
"Penyakit yang paling besar dampak nyawa dan biaya bagi masyarakat Indonesia adalah jantung, masih banyak provinsi yang tidak bisa memberikan layanan jantung di provinsi tersebut. Akibatnya kalau butuh intervensi harus diterbangkan ke daerah lain," kata Menkes dalam keterangan resminya, Kamis (2/6/2022).
Menyikapi masalah ini, Menkes Budi Gunadi Sadikin menargetkan seluruh fasyankes di tingkat provinsi bisa memberikan layanan kesehatan jantung di 2024 mendatang. Namun demikian, target ini terkendala lamanya proses pendidikan dokter spesialis.
Terlebih lagi, mengacu data Badan Kesehatan Dunia (WHO), rasio dokter untuk warga negara Indonesia adalah 1:1.000 dokter. Sementara itu di negara maju rasionya sudah mencapai 3:1.000, ada juga negara yang memilik rasio dokter 5:1.000.
Saat ini, jumlah dokter yang tersedia di Indonesia sekitar 270 ribu, sementara tenaga kesehatan yang memiliki surat tanda registrasi (STR) dan praktik sebanyak 140 ribu. Artinya, masih ada kekurangan tenaga kesehatan sebanyak 130 ribu.
"Dokter produksi setahunnya hanya 12 ribu, dibutuhkan setidaknya 10 tahun bahkan lebih untuk mengejar ketertinggalan jumlah dokter minimal sesuai standar WHO untuk melayani 270 juta masyarakat Indonesia," ungkap Menteri Budi.
Oleh karena itu, sebagai salah satu strateginya mempercepat pendayagunaan jumlah tenaga kesehatan, Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan kembali membuka Program Bantuan Pendidikan (PBP) untuk menempuh jenjang dokter spesialis maupun subspesialis.
Hal itu sejalan dengan Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/1050/2022 tentang Rekrutmen Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis – Dokter Gigi Spesialis Angkatan XXIX dan Dokter Subspesialis Angkatan XI Kemenkes RI Tahun 2022.
Bantuan pendidikan ini merupakan bagian dari implementasi transformasi sistem kesehatan pilar kelima, yakni transformasi sumber daya manusia (SDM) Kesehatan. Dengan demikian, adanya bantuan pendidikan ini dapat mempercepat pemenuhan jumlah tenaga kesehatan yang tersebar di seluruh pelosok tanah air.
PBP merupakan bantuan yang disiapkan pemerintah dalam rangka penyiapan Program Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis (PPDS) dan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) sebagai bentuk dukungan pelaksanaan transformasi SDM kesehatan untuk tercapainya pemenuhan dan pemerataan SDM kesehatan.
Bantuan pendidikan PPDS dan PPDGS menjangkau ASN dan Non-ASN dengan latar belakang pendidikan di Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi yang bekerja sama dengan Kemenkes boleh mendaftar.
Calon peserta bantuan pendidikan diutamakan kepada tujuh program spesialis yang direkomendasikan oleh RS pemerintah yang membutuhkan, terutama pada layanan penyakit prioritas dan berkomitmen untuk mendayagunakan setelah selesai pendidikan. Tujuh program spesialis itu antara lain Obstetri-Ginekologi, Ilmu Penyakit Dalam, Ilmu Kesehatan Anak, Ilmu Bedah, Anestesi-Terapi Intensif, dan program studi lainnya sesuai kebutuhan layanan kesehatan.
Adapun jenis kepesertaan lain yang diusulkan adalah calon peserta dari Dinas Kesehatan Provinsi, UPT Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertahanan-TNI/Polri dan calon peserta pascapenugasan Nusantara Sehat.
Menkes meminta para tenaga kesehatan bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan baik untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Selain pemberian bantuan pendidikan ini, pada saat yang sama Kementerian Kesehatan juga bekerja sama dengan Ditjen Dikti Kemendikbudristek untuk bantuan biaya pendidikan yang bisa didapatkan melalui program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Adapun pendaftaran beasiswa dibuka mulai 6-26 Juni 2022, yang dapat diakses melalui laman http://bandikdok.kemkes.go.id/.
Mengenai syarat calon peserta dan alur pengusulan hingga proses penetapan penerima bantuan pendidikan bisa dilihat di tautan berikut https://bit.ly/bandikdok-ebook.
Tahapan seleksi dilakukan dari 27 Juni sampai 8 Juli 2022, dimana proses verifikasi awal akan dilakukan di tiap instansi pengusul yaitu Biro ODSM Kemenkes/Kemenhan-TNI/Polri dan Dinkes Provinsi. Dilanjutkan dengan verifikasi tingkat pusat yang dilakukan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Tenaga Kesehatan Kemenkes RI.
Bagi peserta yang lolos seleksi, langkah selanjutnya adalah penetapan penerima bantuan oleh Ditjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI. Setelah penetapan, mahasiswa bisa memulai perkuliahan sesuai masing-masing institusi.
Berikut ini adalah kriteria calon peserta Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis-Dokter Gigi Spesialis 2022:
- Calon peserta baru;
- Calon peserta yang tidak lulus pada angkatan sebelumnya:
- Calon peserta yang berasal dari residen (on going) dengan masa studi maksimal semester 4 (empat) pada Juli 2022;
- Calon Peserta Pasca Penugasan Khusus Nusantara Sehat;
- Calon peserta program bantuan pendidikan dokter spesialis - subspesialis dan dokter gigi spesialis dapat berstatus sebagai ASN atau non ASN;
- Calon peserta program bantuan dokter subspesialis dipersyaratkan berstatus ASN dan bukan dari residen.
Sementara itu, Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan drg. Arianti Anaya mengungkapkan sudah ada 300 dokter yang akan mendapatkan beasiswa untuk tahap pembelajaran di semester ganjil 2022/2023. Sedangkan pada semester genap akan disalurkan lagi sedikitnya 300 beasiswa.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari