Indonesia.go.id - Simak Aturan Penanganan Hewan Terpapar Penyakit Mulut dan Kuku

Simak Aturan Penanganan Hewan Terpapar Penyakit Mulut dan Kuku

  • Administrator
  • Jumat, 15 Juli 2022 | 12:00 WIB
PENYAKIT MULUT DAN KUKU
  Dokter hewan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara�menyuntikan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada sapi saat Vaksinasi PMK Hewan Ternak di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (8/7/2022). Di zona hijau hewan yang terpapar harus dimusnahkan. Antara Foto/ Fransesco Carollio
Satgas Penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) menerapkan ketentuan yang tegas untuk hewan yang terserang virus menular. Di zona hijau, hewan terpapar harus dimusnahkan dan dikubur.

Mencermati perkembangan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak mamalia besar yang kini berkecamuk di tanah air, segala ketentuan perlu menyesuaikan dengan situasi terbaru. Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pun memandang perlu melakukan penambahan klausul (addendum) atas pasal-pasal ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Satgas PMK nomor 3 tahun 2022, yang berlaku sejak 3 Juni 2022.

Addendum itu diperlukan untuk memastikan bahwa lalu lintas hewan ternak dan produknya aman dari PMK dan menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha peternakan serta produk turunannya. Satgas perlu menambahkan klausul penjabaran aturan atas produk-produk ternak, pintu masuk lalu lintas dan pengawasannya, serta prosedur penanganan hewan terpapar PMK sesuai zonasi warna.

Provinsi hijau menunjukkan bahwa tak ada kasus PMK di semua kabupaten/kota di dalamnya. Yang kuning menunjukkan kasus PMK sudah terjadi, tapi masih di bawah 50 persen dari kabupaten/kota yang ada. Adapun yang merah berarti lebih dari 50 persen kabupaten/kota telah terpapar PMK.

"Pada prinsipnya, kesehatan hewan dalam penanganan PMK itu menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, peternak, distributor, petugas RPH, pedagang, sampai dengan konsumen,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Wiku Adisasmito, Minggu, (10/7/2022).

Satgas Penanganan PMK berupaya menekan penyebaran PMK antardaerah dengan mengatur lalu  lintas hewan dan produk hewan, baik itu lintas pulau, lintas provinsi dan kabupaten/kota. Kebijakan ini dilakukan tidak hanya untuk pengendalian lalu lintas hewan beserta produknya, tetapi juga penanganan hewan terpapar dan berpotensi terpapar.

Berikut klausul-klausul penyesuaian yang ditambahkan pada SE Satgas Penanganan PMK nomor 3 tahun 2022.

1. Lingkup Pengaturan

(1) Penambahan ruang lingkup pengaturan dalam SE nomor 3/2022 pada pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK antarkabupaten/kota di pulau yang sama.

(2) Penambahan jenis produk hewan yang diatur lalu lintasnya mencakup produk olahan, beku, maupun segar, yang meliputi karkas, daging segar, jeroan, kepala, buntut, kaki, susu segar, semen produksi setelah wabah PMK, embrio produksi setelah wabah PMK, ovum produksi setelah wabah PMK, wool, kulit mentah, bristle, rambut hewan, tulang, tanduk, kuku, dan gigi/taring yang belum memenuhi persyaratan teknis dan/atau perlakuan yang menonaktifkan virus PMK.

2. Penambahan Ketentuan Penanganan Hewan Terdeteksi PMK

Penanganan per zonasi kabupaten/kota terhadap hewan positif PMK

Zona Hijau    : Hewan positif wajib dimusnahkan lalu dikubur.

Zona Kuning : Hewan positif wajib dipotong bersyarat di rumah pemotongan hewan (RPH). Khusus bagian kepala, jeroan, kulit, dan kaki wajib dikubur.

Zona Merah  : Hewan positif wajib diisolasi dengan pertimbangan kondisi hewan dan/atau pemotongan bersyarat di RPH. Khusus bagian kepala, jeroan, kulit, dan kaki wajib dikubur.

Adapun tata cara pemotongan bersyarat tersebut diatas berpedoman pada SE Satgas Penanganan PMK mengenai Protokol Kesehatan Pengendalian PMK

3.  Penambahan Ketentuan Mengenai Produk ex-Import, Pintu Masuk (Entry Point) dan Pintu Keluar (Exit Point)

(1)  Kementerian Pertanian menetapkan pintu keluar masuk lalu lintas hewan dan produk hewan melalui seluruh bandara, pelabuhan laut dan sungai, kantor pos, pos lintas batas negara (PLBN).

(2) Satgas Penanganan PMK tingkat kecamatan di seluruh Indonesia membentuk pos pemeriksaan lalu lintas hewan rentan PMK untuk melakukan pemeriksaan.

(3) Produk hewan yang rentan PMK berasal dari luar negeri diperkenankan untuk dilalulintaskan ke seluruh zona/daerah, setelah dikenakan tindakan karantina dan perlakuan dekontaminasi.

4.  Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK

I. Aturan Khusus Lalu Lintas pada Beberapa Daerah

(1)  Lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK tidak diperkenankan masuk atau keluar dari dan ke Provinsi Bali. Kecuali, yang berasal dari luar negeri dengan dokumen administratif lengkap, di antaranya dokumen karantina produk hewan dan telah dilakukan dekontaminasi.

(2) Hewan dan produk hewan rentan PMK tidak diperkenankan masuk ke Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan, dan tidak diperkenankan keluar dari Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.

II. Perubahan aturan lalu lintas antarpulau:

Pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK dilakukan oleh satgas penanganan PMK provinsi, pejabat otoritas veteriner provinsi, pejabat karantina hewan dan bekerja sama dengan satgas penanganan PMK tingkat kecamatan pada lokasi pintu masuk dan pintu keluar.

(1)   Diperkenankan lalu lintas dari Pulau Zona Hijau menuju Pulau Zona Merah, dan/atau Pulau Zona Hijau dengan tindakan Pengamanan Biosekuriti ketat (desinfeksi dan dekontaminasi), memiliki dokumen surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) atau sertifikat veteriner (SV) untuk hewan dan produk hewan, dokumen hasil uji laboratorium menggunakan metoda ELISA dan/atau RT-PCR dengan hasil negatif untuk hewan, dan dikenakan tindakan karantina.

(2)   Dilarangnya lalu lintas dari Pulau Zona Merah menuju Pulau Zona Hijau, atau Pulau Zona Merah, kecuali jika hewan berasal dari peternakan dengan penerapan tindak pengamanan biosekuriti ketat di bawah pengawasan dokter hewan, serta untuk tujuan pemotongan langsung ke rumah potong hewan. Disertai bukti surat keterangan sehat (SKKH/SV), melalui proses karantina, telah dinyatakan negatif PMK secara laboratorium, dan di bawah pengawasan biosekuriti ketat di bawah pengawasan dokter hewan.

(3)  Produk Hewan Rentan PMK telah memiliki surat keterangan berasal dari ternak sehat, telah melalui proses karantina, dan dibawah pengawasan biosekuriti ketat dibawah pengawasan dokter hewan.

III. Perubahan aturan lalu lintas antarkabupaten/kota di pulau yang sama.

(1)  Diperkenankannya lalu lintas dari beberapa daerah ini dengan syarat telah dinyatakan sehat dengan bukti dokumen pendukung (SKKH/SV) dan telah melalui penanganan biosecurity ketat (desinfeksi dan dekontaminasi). Adapun pengaturannya yaitu:

Kabupaten/kota zona hijau menuju kabupaten/kota zona hijau atau kabupaten/kota zona kuning.

Kabupaten/kota zona hijau menuju kabupaten/kota zona merah

Kabupaten/kota zona kuning menuju kabupaten/kota zona kuning

Kabupaten/kota zona kuning menuju kabupaten/kota zona merah

Kabupaten/kota zona merah menuju kabupaten/kota zona merah

(2)  Tidak diperkenankan lalu lintas dari kabupaten/kota zona kuning menuju kabupaten/kota zona hijau, dan dari kabupaten/kota zona merah menuju kabupaten/kota zona hijau, dan kabupaten/kota zona kuning.

IV. Penegasan pengendalian lalu lintas antarpulau di dalam provinsi yang sama yaitu:

(1)  Diperkenankan lalu lintas dari pulau zona hijau di provinsi zona hijau menuju seluruh zona.

(2) Diperkenankan lalu lintas dari pulau zona hijau di provinsi zona merah menuju seluruh zona pulau dengan tindakan pengamanan biosecurity ketat.

(3)  Diperkenankan lalu lintas dari pulau zona merah di provinsi zona merah menuju pulau zona merah dengan syarat SKKH/SV dari uji klinis atau uji lab, desinfeksi, dekontaminasi, dan biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas, dan peternak di bawah pengawasan dokter hewan.

(4)  Dilarang lalu lintas dari dari pulau zona merah di provinsi zona merah menuju pulau zona hijau.

(5) Pengaturan tambahan menyebutkan, lalu lintas antarkabupaten/kota yaitu dari kabupaten/kota di pulau zona hijau menuju kabupaten/kota di pulau zona merah dan/atau kabupaten/kota di pulau zona hijau, wajib mendapatkan pengawalan dari satgas penanganan PMK tingkat kabupaten/kota.

Tambahan ketentuan pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK dan produk hewan rentan PMK sebagaimana berikut:

(1) Dilarang masuk dan keluar dari dan ke Provinsi Bali kecuali terhadap olahan produk hewan rentan PMK berupa susu bubuk, es krim, susu fermentasi, keju, butter, whey, pickled, bakso, sosis, kornet, dendeng, kerupuk kulit, kulit jadi, olahan tanduk/tulang/kuku/taring/wool, bristle, rambut hewan, dan bahan pakan hewan asal luar negeri, kecuali telah menerapkan pengamanan biosecurity, desinfeksi dan dekontaminasi terhadap alat transportasi, barang dan petugas. Selain itu telah dilakukan evaluasi kelayakan kemasan saat di pintu masuk oleh petugas yang berwenang dan berasal dari hewan ternak yang sehat dengan bukti SKKH/SV.

(2) Dilarang masuk ke Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan kecuali terhadap olahan produk hewan rentan PMK berupa susu bubuk, es krim, susu fermentasi, keju, butter, whey, pickled, bakso, sosis, kornet, dendeng, kerupuk kulit, kulit jadi, olahan tanduk/tulang/kuku/taring/wool, bristle, rambut hewan, dan bahan pakan hewan asal luar negeri kecuali telah menerapkan pengamanan biosecurity, desinfeksi dan dekontaminasi terhadap alat transportasi, barang dan petugas. Selain itu telah dilakukan evaluasi kelayakan kemasan saat di pintu masuk oleh petugas yang berwenang dan berasal dari hewan ternak yang sehat dengan bukti SKKH/SV.

 

Penulis: Putut Trihusodo
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari