Agar bisa masuk pasaran global pisang Nusantara wajib memenuhi aturan Global Good Agriculture Practice (GAP) for Banana Production. Ada enam poin yang perlu diperhatikan.
Beberapa waktu lalu, Pemerintah mengadakan acara Gelar Buah Nusantara (GBN) ke-6 tahun 2021 sebagai salah satu upaya dalam rangka mendorong peningkatan daya saing serta konsumsi buah Nusantara yang sangat dibutuhkan untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan kesehatan.
Kegiatan tersebut melibatkan banyak lapisan masyarakat, mulai dari petani selaku produsen buah, pelaku UMKM, eksportir buah, pelaku pasar, serta kementerian/lembaga terkait baik di pusat maupun di daerah yang berkolaborasi untuk menggenjot konsumsi buah Nusantara.
Presiden Joko Widodo saat meluncurkan GBN 2021, Senin (9/8/2021), berpesan bahwa di masa pandemi Covid-19 masyarakat harus menjaga stamina dan meningkatkan imunitas tubuh dengan lebih banyak mengonsumsi buah dan sayur agar tetap sehat dan terhindar dari penyakit.
Dalam kesempatan yang sama, Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, buah-buahan sebagai komoditas hortikultura merupakan salah satu subsektor pertanian yang memiliki potensi untuk didorong untuk meningkatkan kesejahteraan petani, ekonomi daerah, dan meraup devisa negara melalui ekspor.
Pada 2020, ekspor hortikultura sebesar USD645,48 juta, yaitu meningkat sebesar 37,75% dibanding 2019. Peningkatan ekspor ini didominasi oleh komoditas buah-buahan, di mana selama masa pandemi Covid-19 pada 2020, nilai realisasi ekspor buah-buahan tercatat sebesar USD389,9 juta, meningkat 30,31% dibanding 2019 dengan lima negara tujuan utama yaitu Tiongkok, Hongkong, Malaysia, Arab Saudi, dan Pakistan.
Dari sisi produksi buah, dari tahun 2000 hingga 2020, rata-rata pertumbuhan produksi buah Indonesia per tahun meningkat rata-rata 6,06%. Namun sayangnya, konsumsi buah-buahan masyarakat Indonesia masih di bawah batas minimal angka kecukupan gizi Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Rangkaian acara GBN 2021 ini diharapkan dapat menjadi momentum kebangkitan buah Nusantara untuk berjaya di dalam negeri dan berdaya saing di luar negeri dengan harga yang kompetitif.
Budi Daya Pisang
Salah satu upaya meningkatkan produktivitas dan daya saing buah Nusantara adalah melalui Kampung Hortikultura. Kawasan budi daya tersebut, salah satunya, mengembangkan kampung buah.
Kampung buah adalah pengembangan komoditas buah-buah dalam wilayah administrasi terfokus dalam satu desa. Luasannya minimal 10 hektare per desa. Buah yang dikembangkan adalah buah yang sesuai dengan agroekosistem di desa tersebut.
Pihak Kementerian Pertanian akan mengalokasikan anggaran pembiayaan apabila masyarakat betul-betul serius dan antusias untuk melaksanakan kampung buah tersebut. Selain itu harus ada dukungan dan komitmen tinggi dari pemerintah daerah setempat maupun kalangan pelaku usaha.
Dari sekian banyak jenis buah yang ada di Indonesia, konsumsi dan produksi pisang termasuk yang tertinggi. Volume ekspor pisang menduduki posisi kedua tertinggi setelah manggis dengan mencapai 5.500 ton per Mei 2021. Melihat potensi ini, Direktur Buah dan Florikultura, Kementerian Pertanian Liferdi Lukman mengungkapkan, pihaknya akan mengembangkan 71 kawasan hortikultura pisang seluas 1.300 hektare untuk tujuan ekspor.
Pada 2021, kampung pisang akan dikembangkan di Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tenggara (Aceh), Lampung Barat (Lampung), Cianjur dan Bogor (Jawa Barat), Grobogan (Jawa Tengah), dan Blitar (Jawa Timur) dengan luas keseluruhan 280 hektare. Selanjutnya pengembangan kawasan pisang sebagai pendukung pengembangan pangan lokal di Minahasa (Sulawesi Utara), Bantaeng (Sulawesi Selatan), Mamuju Tengah (Sulawesi Barat), Halmahera Timur (Maluku Utara), serta Pulang Pisau dan Kapuas (Kalimantan Tengah).
Salah satu contoh kisah sukses kampung buah adalah kampung pisang berbasis korporasi di Tanggamus, Lampung, yang dikembangkan 2017 dengan mengandeng PT Great Giant Pineapple (GGP). Awalnya, kampung pisang ini hanya seluas 10 hektare, sekarang sudah berkembang hampir 400 hektare dan dikelola oleh 800 petani. Kampung pisang itu bisa berkembang karena konsep korporasi dengan kerja sama petani dan industri.
Produksi pisang di Indonesia pada 2020 sebesar 8.182.756 ton, meningkat 12,4% dari tahun sebelumnya. Pisang merupakan komoditas unggulan ekspor Indonesia yang selalu didorong dalam kerja sama internasional. Potensi tujuan ekspor pisang Indonesia adalah Jepang, Timur Tengah, Malaysia, Korea, Belanda, Tiongkok, dan Australia.
Nilai ekpor pisang terbesar ke Jepang yaitu USD1,348 juta pada 2020. Namun pangsa pasar komoditas Indonesia di pasar Jepang hanya 0,16%. Masih ada sejumlah kendala dalam proses ekspor pisang lokal.
Associate Director PT GGP Supriyono Loekito, selaku produsen pisang lokal, membeberkan beberapa kesulitan utama pisang lokal untuk bersaing di pasar global. Misalnya, produktivitas rendah namun biaya produksi tinggi, kualitas produk tidak konsisten, produk tidak bisa dilacak catatan perlakuannya, dan tidak memiliki sertifikasi mutu untuk pasar internasional.
Satu hal lagi, pisang lokal agar bisa masuk pasaran global memenuhi Global Good Agriculture Practice (GAP) for Banana Production. Ada enam poin Global GAP yang perlu diperhatikan, yaitu proses produksi menerapkan higienitas yang baik, bebas residu pestisida, menerapkan sistem traceability, menjamin keamanan dan kesejahteraan pekerja, produksi ramah lingkungan, dan menerapkan sistem dalam mengatur produk GMO. Soal lokasi dan teknologi budi daya juga sangat memengaruhi kualitas pisang untuk ekspor.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari