Hal ini ditegaskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi Siswa Baru. Salah satu tujuan diterbitkannya permendikbud itu adalah untuk menghapus dengan tegas masa orientasi siswa (MOS) yang kerap diwarnai tindakan perpeloncoan.
Dalam Permendikbud ini diatur bahwa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru, dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran, dan dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.
Permendikbud tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru itu juga didukung oleh Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Permendikbud tersebut bertujuan untuk melindungi anak dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan satuan pendidikan. Mari ciptakan suasana sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan untuk generasi bangsa.
Jika orang tua/wali murid dan masyarakat mendapati atau menemukan pelanggaran dalam kegiatan PLS, dapat melaporkan ke layanan sekolah aman Kemendikbud berikut ini melalui:
- SMS ke nomor 0811-976-929
- Telepon: 021-5790-3020/021-570-33-03
- pengaduan@kemdikbud.go.id atau Laman pengaduan Kemendikbud di http:/ult.kemdikbud.go.id