Ada kabar gembira buat kalangan tenaga pendidik. Bantuan subsidi upah (BSU) para guru/dosen dan tenaga kependidikan honorer mulai dicairkan pada November dan Desember 2020. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, besaran bantuan subsidi upah yang diberikan kepada guru, dosen, dan tenaga pendidikan honorer non-PNS yakni Rp1.800.000 dan diberikan satu kali.
Untuk itu, para penerima subsidi akan mendapatkan kesempatan hingga 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkannya. Dalam hal ini pemerintah juga telah membuat rekening-rekening baru di bank untuk setiap pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU. "Bantuan itu disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020 ya, dan bagi para guru dan dosen diakses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id," jelas Menteri Nadiem, Selasa (17/11/2020).
Penyaluran BSU itu merupakan bentuk apresiasi dan juga keprihatinan dari pemerintah untuk semua jasa guru-guru non-PNS dalam menjalankan roda pendidikan di masa krisis pandemi Covid-19. Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang, yakni 162.277 dosen pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS). Kemudian, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.
Bantuan tersebut diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan non-PNS baik di sekolah negeri maupun swasta. Alokasi anggaran yang disiapkan untuk program ini mencapai lebih dari Rp3,6 triliun.
Mekanisme Pencairan
Berbagai syarat bagi calon penerima subsidi tersebut tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 21 tahun 2020. Apa isi regulasi itu?
Berkaitan dengan Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 19 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020, berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan para pendidik non-PNS.
- Guna memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuatkan rekening baru untuk setiap tenaga pendidik penerima BSU.
- Mereka dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.
- Selanjutnya, para pendidik dan tenaga kependidikan menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
- Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
- Syarat lainnya adalah tenaga pendidik belum pernah mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020, tidak sebagai penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020 dan memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam SPTJM.
- Setelah dokumen tersebut lengkap, para guru, dosen dan tenaga pendidik dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
"Dengan bantuan dukungan ekonomi diharapkan bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik anak-anak kita, untuk terus berinovasi di bidang pendidikan," tukas Mendikbud Nadiem Makarim.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Editor: Firman Hidranto/Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini