Indonesia.go.id - Tiga Jadwal Pencairan PIP

Tiga Jadwal Pencairan PIP

  • Administrator
  • Jumat, 22 November 2024 | 07:30 WIB
PENDIDIKAN
  Sejumlah siswa sekolah melakukan pencairan dana Kartu Indonesia Pintar. Tidak dilakukan setiap bulan. ANTARA FOTO/ Idhad Zakaria
Meski demikian, masyarakat perlu tahu bahwa pencairan dana PIP tidak terjadi setiap bulan.

Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan dana pendidikan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan--sekarang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen)--yang disalurkan kepada siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Adapun bantuan dana bisa digunakan untuk memenuhi pelbagai keperluan sekolah.

Meski demikian, masyarakat perlu tahu bahwa pencairan dana PIP tidak terjadi setiap bulan. Jadwal pencairan dana PIP Kemdikbud telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Berdasarkan peraturan tersebut, penyaluran dana PIP akan dibagi ke dalam tiga termin. Berikut rincian jadwal penyalurannya:

Termin 1: Februari-April

Penerima dana PIP di termin 1 dikhususkan untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Termin 2: Mei-September

Penerima dana PIP di termin 2 diambil berdasarkan usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerima termin ini juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi. Adapun anak yang termasuk di alam SK Nominasi merupakan anak yang dianggap berhak menerima PIP.

Termin 3: Oktober-Desember

Penerima termin 3 merupakan anak-anak yang masuk kategori termin 1 dan 2. Pencairan dana PIP Kemendikbud dilakukan secara bertahap. Artinya, setiap sekolah bisa menerima dana di waktu yang berbeda-beda namun tetap pada periode yang ditetapkan.

Mengecek Penerima PIP Kemdikbud 2024

Untuk mengetahui penerimaan dana, siswa perlu mengecek siapa saja yang termasuk ke dalam penerima PIP.

Pengecekan status penerima PIP ini dilakukan di laman PIP Kemdikbud. Berikut caranya:

  • Buka laman PIP Kemdikbud RI di https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1
  • Masukkan NISN dan NIK siswa ke bagian 'Cari Penerima PIP'
  • Masukkan jawaban dari kode keamanan, kemudian klik 'cek penerima PIP'
  • Setelahnya laman akan menampilkan nama siswa yang terdata sebagai penerima PIP dan status dananya

Jumlah Bantuan Dana PIP Kemendikbud 2024

  • Siswa SD/SDLB/Program Paket A: Rp450.000 per tahun untuk kelas I, II, III, IV, dan V.
  • Siswa SD/SDLB/Program Paket A Rp225.000 per tahun untuk kelas VI
  • Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII. 
  • Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp375.000 per tahun untuk kelas IX
  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp1.800.000 per tahun untuk kelas X dan XI.
  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp900.000 per tahun untuk kelas XII

Untuk siswa baru atau kelas akhir, besaran bantuan PIP disesuaikan dengan kebijakan PIP.

Dengan demikian, saat ini pencairan PIP Kemdikbud 2024 memasuki termin 3. Adapun Sebanyak 9,7 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK telah menerima dana bantuan PIP hingga Maret 2024. Selain itu, sebanyak 3,8 juta siswa telah menerima SK nominasi yang dana bantuannya akan disalurkan jika siswa telah melakukan aktivasi rekening. Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia menyasar sebanyak 18,6 juta siswa semua jenjang yang akan menerima bantuan PIP dengan jumlah anggaran Rp13,4 triliun.

Jumlah tersebut melonjak pesats dibanding tahun 2023 lalu yakni sebesar Rp9,1 triliun dengan siswa sasaran sebanyak 18,1 juta siswa di semua jenjang pendidikan.



Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Taofiq Rauf