Presiden Prabowo Subianto menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN naik menjadi 12 persen mulai Rabu 1 Januari 2025. Hal itu disampaikan presiden usai rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 31 Desember 2024.
Presiden Prabowo memastikan bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen hanya berlaku pada barang dan jasa tergolong mewah, di antaranya seperti jet pribadi, rumah mewah, hingga kapal pesiar.
Sementara terdapat barang dan jasa yang selama ini mendapatkan fasilitas bebas PPN atau PPN 0% tetap dipertahankan, juga sejumlah Barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 11% juga tidak mengalami perubahan.
Penetapan pajak itu menurut Presiden Prabowo Subianto sebagai penegasan pemerintah yang akan memperhatikan perlindungan daya beli rakyat serta mendorong pemerataan ekonomi.
Beberapa insentif juga diberikan pemerintah atas dampak penetapan pajak tersebut.
Pada foto, Presiden Prabowo Subianto melambaikan tangan usai menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar