Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam memperkuat layanan kesehatan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).
Komitmen tersebut merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap dokter yang bertugas di wilayah-wilayah dengan akses terbatas.
Pada galeri foto, kisah visual seorang dokter yang bertugas dalam sepi di Kampung Bupul, Distrik Elikobel, Kabupaten Merauke, Papua Selatan ditampilkan.
Foto : Bayu Pratama S/ ANTARA FOTO
Naskah : Bismo Agung Sukarno