Keberadaan flora dan fauna yang eksotis dan beragam di Taman Nasional ini tentunya menjadi aset nasional bangsa yang harus selalu dirawat dan dijaga. Pemerintah menetapkan kawasan Taman Nasional Ujung Kulon sebagai kawasan yang dilindungi berdasarkan Undang-undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam.