Aturan Hewan Kurban
- Beranda
- Lihat Foto
Aturan Hewan Kurban
Petugas Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang memeriksa mulut sapi di salah satu lokasi peternakan di Periuk, Kota Tangerang, Banten, Selasa (14/6/2022). Pemerintah Kota Tangerang melarang hewan kurban luar daerah masuk ke wilayah Kota Tangerang pada 14 hari sebelum Idul Adha guna mencegah penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Indonesia.go.id