Pemerintah mencatat perputaran judi daring telah mencapai Rp900 triliun pada tahun 2024 yang melibatkan 8,8 juta orang yang mayoritas pemainnya merupakan masyarakat kelas menengah ke bawah dan saat ini pemerintah terus melakukan upaya masif dalam pemberantasannya.
Pada foto, Petugas merapikan barang bukti jelang konferensi pers capaian desk pemberantasan perjudian daring dan desk keamanan siber dan perlindungan data di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (21/11/2024). ANTARA FOTO/ Fauzan