Menurut pernyataan Kantor Komunikasi Presiden (PCO) bahwa barang pokok untuk kebutuhan sehari-hari di warung dan supermarket tidak dikenakan kenaikan PPN menjadi 12 persen atau tetap seperti semula yakni 11 persen dan tidak mengalami kenaikan tarif.
Pada foto, konsumen berbelanja minyak goreng di Supermarket Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (1/1/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat